Mohon tunggu...
Yana Haudy
Yana Haudy Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Ghostwriter

Juru ketik di emperbaca.com. Penulis generalis. Best in Opinion Kompasiana Awards 2022.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Artikel Utama

PPDB Zonasi dan Siswa Pintar yang Terimpit Kompetensi Guru, Fasilitas, dan Kasta Sekolah dari Pemerintah

3 Juni 2021   12:03 Diperbarui: 4 Juni 2021   05:26 888
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sekolah Standar Nasional (SSN). Foto: Kemdikbud via kompas.com

Memerhatikan hal diatas, masihkah kita berpikir kualitas sekolah dapat didongkrak hanya dengan menaruh siswa-siswi pintar di sekolah tersebut?

Pembiayaan Sekolah

Anggaran pendidikan besarnya 20% dari APBN yang dialokasikan sejak 10 tahun lalu. Namun, Menkeu Sri Mulyani pun mengakui bahwa kualitas pendidikan di Indonesia bahkan kalah dari Vietnam.

Bagaimana pendidikan mau bagus kalau hanya mencemplungkan siswa-siswi cerdas dan berbakat akademis ke sekolah yang minim fasilitas dan kompetensi guru.

Soal pembiayaan, sekolah yang telah mendapat label unggulan umumnya relatif tidak kesulitan membiayai kegiatan ekstrakurikuler dan menambah fasilitas sekolah karena komite sekolah dapat menerima iuran sukarela dari orang tua/wali siswa.

Tertulis pada Permendikbud No. 75 Tahun 2016 pasal 10 ayat 1 bahwa komite sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan.

Itu salah satu hal yang memungkinkan sekolah unggulan mempertahankan kualitasnya.

Di sekolah anak lelaki saya, upah guru honorer, pelatih ekstrakurikuler, dan renovasi bangunan dibiayai dari iuran orang tua dan wali siswa. Kalau menunggu dana renovasi dari Pemkab, selain lama, prosesnya juga ribet.

Sedangkan sekolah yang komitenya tidak dapat mengumpulkan sumbangan karena mayoritas orang tuanya ekonomi lemah, sebaiknya jadi prioritas Pemkab dan Pemkot, tidak harus menunggu arahan dan persetujuan Kemdikbud karena sistem pendidikan di Indonesia menganut desentralisasi.

Kalau tidak bisa menggunakan anggaran pendidikan untuk memajukan pendidikan di Indonesia, jangan lempar anak-anak yang punya bakat akademik ke sekolah yang nyata-nyata tidak berkemampuan mendukung bakat mereka, atas nama pemerataan mutu pendidikan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun