Mohon tunggu...
Yana Haudy
Yana Haudy Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Ghostwriter

Istri petani. Tukang ketik di emperbaca.com. Best in Opinion Kompasiana Awards 2022.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Artikel Utama

PPDB Zonasi dan Siswa Pintar yang Terimpit Kompetensi Guru, Fasilitas, dan Kasta Sekolah dari Pemerintah

3 Juni 2021   12:03 Diperbarui: 4 Juni 2021   05:26 888
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sekolah Standar Nasional (SSN). Foto: Kemdikbud via kompas.com

Muhadjir Effendy, Mendikbud yang menandatangi aturan tentang PPDB zonasi, pernah bilang, "Anak pintar itu penting di semua sekolah, disamping bisa mengembangkan diri lebih leluasa, juga mengatrol teman-temannya yang masih tertinggal secara akademik. Bagus sekali dalam membangun rasa kesetiakawanan."

Apakah benar?!

Anak rajin dan pandai besar kemungkinan terbawa mayoritas kawannya yang malas jika dia tiap hari bergaul dengan mereka. Pun sebaliknya, anak malas akan jadi rajin jika dia sering berada di tengah mayoritas anak yang suka belajar.

Lagipula bagaimana anak dengan bakat akademis leluasa mengembangkan diri kalau sekolahnya tidak punya fasilitas penunjang dan dia direpotkan mengatrol teman-temannya?

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) berdasarkan zonasi sejatinya bagus, bagian dari reformasi pendidikan yang mencakup kurikulum, sebaran guru, sebaran peserta didik, dan kualitas sarana prasarana yang ditangani berdasarkan zonasi.

Payung hukumnya ada di Permendikbud No. 1 Tahun 2021 yang menguatkan Permendikbud No. 14 Tahun 2018 yang dikeluarkan untuk mendukung Permendikbud No. 17 Tahun 2017.

Permendikbud tersebut didukung oleh Peraturan Pemerintah No.19 Tahun 2017 sebagai pengganti dari PP No. 74 Tahun 2008, untuk mengubah beban kerja guru. Selain itu ada Perpres No. 87 Tahun 2017 sebagai pengganti dari Permendikbud No. 23 Tahun 2015 tentang penumbuhan budi pekerti.

Pantas banyak yang bilang Indonesia negara hukum, landasan untuk PPDB zonasi saja segambreng.

Walau sistem zonasi sudah dimulai pada 2016, namun penerapan PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) berdasarkan zonasi, baru diterapkan pada tahun ajaran 2017/2018, menunggu tahun ajaran 2016/2017 selesai.

Kasta Sekolah

Muhadjir Effendi, Mendikbud yang membuat aturan zonasi, mengatakan bahwa PPDB zonasi merupakan kebijakan terbaik untuk menghilangkan kasta sekolah, favorit, dan bukan favorit.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun