Mohon tunggu...
Yana Haudy
Yana Haudy Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Ghostwriter

Istri petani. Tukang ketik di emperbaca.com. Best in Opinion Kompasiana Awards 2022.

Selanjutnya

Tutup

Music Artikel Utama

Menantikan KAMI Ketiga dan RUU Permusikan yang Kandas

16 Oktober 2020   17:22 Diperbarui: 17 Oktober 2020   06:53 1093
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: kompasiana.com/yana65241

Konferensi Musik Indonesia (KAMI) yang ke-3 tampaknya tidak akan digelar tahun ini karena pandemi dan ditinggal penggagasnya, mendiang Glenn Fredly.  

Meski demikian, penyanyi dan musikus jazz Candra Darusman optimis KAMI ke-3 tahun 2020 ini akan digelar meski tanpa Glenn. Poin-poin yang telah dirumuskan dalam KAMI pada tahun-tahun sebelumnya juga perlu ditindaklanjuti.

KAMI ke-1 yang dihelat pada 2018 di kota Ambon menelurkan 12 poin tentang industri musik. Kedua belas poin tersebut lalu diserahkan ke DPR untuk memperkuat draft Rancangan Undang-undang (RUU) Permusikan.

Kenapa perlu konferensi musik untuk mendukung RUU Permusikan? 

Karena di KAMI itu berkumpul musisi, baik penyanyi, produser, dan pencipta lagu dari seluruh tanah air. Masalah-masalah yang ada di industri musik dibicarakan di sana dan disarikan menjadi 12 poin tadi.

Akan tetapi RUU Permusikan bukannya rampung malahan mengundang penolakan.

Glenn Fredly, waktu itu, kaget ternyata 12 poin hasil rekomendasi KAMI Ambon ternyata tidak dipakai dan isi draft RUU Permusikanpun banyak mengatur tentang kreativitas pemusik daripada mengatur industri tata kelolanya.

Padahal latar belakang adanya RUU Permusikan untuk mengatur tata kelola industri musik supaya adil bagi seluruh insan musik. RUU yang diharapkan mengatur soal hak cipta, royalti, kontrak kerja dengan label, dan segala permasalahan di dunia musik diduga malah mengekang musisi.

Pasal-pasal yang ditolak oleh seniman musik adalah Pasal 4, 5, 7, 10, 11, 12, 13, 15, 18, 19, 20, 21, 31, 32, 33, 42, 49, 50, dan 51.

Pada Pasal 5 dan 50 dinyatakan bahwa setiap orang dalam berkreasi dilarang mendorong khalayak melakukan kekerasan, perjudian, penyalahgunaan NAPZA, provokasi SARA, menistakan nilai agama, membuat konten pornografi, melawan hukum, serta tidak boleh membawa pengaruh negatif budaya asing.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Music Selengkapnya
Lihat Music Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun