Mohon tunggu...
Aji Mufasa
Aji Mufasa Mohon Tunggu... Wiraswasta - Engineer | Agropreneur | Industrial Designer

"Hiduplah dengan penuh kesadaran"

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

E-Tilang Tidak Efektif? Hati-hati Pengendara Tilang Manual Kembali Diberlakukan

20 Mei 2023   15:49 Diperbarui: 20 Mei 2023   15:52 364
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sistem e-tilang (Foto Istimewa/indonesia.go.id)

Apakah Kamu pernah merasa frustrasi ketika menerima tilang elektronik? Sistem e-tilang, yang sebelumnya dianggap sebagai langkah maju dalam penegakan hukum lalu lintas, kini tampaknya mengalami kemunduran. Kabar buruknya adalah, tilang manual kembali diberlakukan!

Tapi tunggu, apakah ini tanda bahwa e-tilang gagal secara keseluruhan? Mengapa keputusan ini diambil? Apakah lemahnya e-tilang telah menyebabkan perubahan ini dan apa konsekuensinya.

Dalam beberapa tahun terakhir, e-tilang telah menjadi sorotan dalam upaya untuk meningkatkan penegakan hukum lalu lintas. Penerapan sistem ini diharapkan dapat memberikan penindakan yang lebih cepat, efisien, dan adil terhadap pelanggaran. Namun, tampaknya terdapat kelemahan dalam pelaksanaannya.

Sekarang, tilang manual kembali muncul sebagai solusi, menyebabkan banyak pertanyaan dan ketidakpastian. Apa yang terjadi dengan efektivitas e-tilang? Mengapa kita harus kembali menggunakan metode yang lebih lambat dan kurang efisien? Adakah alasan kuat di balik keputusan ini ataukah ini hanya tanda bahwa sistem e-tilang kita tidak dapat diandalkan?

Dalam beberapa tahun terakhir, sistem e-tilang telah diberlakukan sebagai langkah progresif dalam penegakan hukum lalu lintas. Melalui sistem ini, penindakan pelanggaran dapat dilakukan dengan cepat dan efisien, mengurangi birokrasi yang melibatkan proses manual yang memakan waktu.

E-tilang dirancang untuk menggantikan metode tilang manual yang sering kali memakan waktu dan menyulitkan baik bagi petugas polisi maupun para pelanggar. Dengan menerapkan teknologi modern, pelanggaran lalu lintas dapat didokumentasikan dengan mudah menggunakan perangkat elektronik seperti kamera dan perangkat mobile.

Manfaat utama dari sistem e-tilang adalah kecepatan penindakan. Dalam hitungan detik, petugas dapat mengeluarkan tilang elektronik dan mencatat pelanggaran yang terjadi. Selain itu, sistem ini juga diharapkan meningkatkan efisiensi karena penggunaan teknologi digital mengurangi risiko kesalahan manusia dan mempercepat pemrosesan administrasi.

Tujuan utama dari e-tilang adalah mewujudkan penegakan hukum lalu lintas yang lebih adil dan transparan. Dengan catatan elektronik yang akurat dan terdokumentasi dengan baik, proses hukum dapat menjadi lebih objektif. Selain itu, e-tilang juga diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelanggar dan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya patuh terhadap peraturan lalu lintas.

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah mengumumkan kembali penerapan tilang manual di wilayah-wilayah yang belum terjangkau oleh sistem tilang elektronik atau ETLE. Keputusan ini diambil oleh Polri sebagai respons terhadap peningkatan pelanggaran lalu lintas di area-area yang tidak tercakup oleh sistem ETLE.

Surat Telegram No. ST/380/IV.HUK.6.2/2023 tentang Pemberlakuan Tilang Manual, yang diterbitkan pada tanggal 16 Mei 2023 dan ditandatangani oleh Kakorlantas Polri, menjadi dasar hukum untuk pemberlakuan tilang manual ini.

Namun demikian, meskipun tilang manual kembali diberlakukan, jajaran Polisi Lalu Lintas diberikan larangan untuk melaksanakan penindakan pelanggaran lalu lintas secara stasioner atau razia. Fokus utama dalam penegakan hukum adalah pada pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan risiko fatalitas yang tinggi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun