Mohon tunggu...
Aji Mufasa
Aji Mufasa Mohon Tunggu... Wiraswasta - Engineer | Agropreneur | Industrial Designer

"Hiduplah dengan penuh kesadaran"

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Soal Ganti Rugi Nasabah Bank BSI!

13 Mei 2023   14:55 Diperbarui: 13 Mei 2023   15:00 402
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dilansir dari tempo.co, Paul Sutaryono, seorang pengamat perbankan dan mantan Assistant Vice President PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI, telah mengungkapkan bahwa ada kemungkinan adanya tuntutan ganti rugi dari nasabah sebagai akibat dari gangguan yang terjadi pada PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk atau BSI. Sejak Senin, 8 Mei 2023, BSI telah mengalami gangguan dalam layanannya, namun pada Kamis, 11 Mei 2023, pihak bank telah memastikan bahwa layanannya telah kembali normal. Dengan demikian, terdapat kemungkinan bahwa nasabah yang terkena dampak dari gangguan tersebut akan mengajukan tuntutan ganti rugi terhadap bank syariah tersebut. 

Ketika dihubungi pada Jumat, 12 Mei 2023, dalam percakapan yang berlangsung, dia mengungkapkan bahwa sejauh pengetahuannya, bank selama ini tidak memberikan kompensasi kepada nasabah yang terdampak dari jatuhnya sistem. Hal ini mengindikasikan bahwa bank-bank pada umumnya cenderung tidak memberikan ganti rugi kepada nasabah dalam situasi seperti ini. 

Menurut Paul Sutaryono, tantangan serius bagi Otoritas Jasa Keuangan atau OJK adalah mempertimbangkan usulan ganti rugi dari gangguan sistem perbankan. Ia menyatakan bahwa bank-bank perlu meningkatkan upaya mitigasi risiko, terutama dari sisi teknologi, untuk mengatasi masalah seperti ini di masa depan.

Sementara itu, ekonom yang juga Direktur Segara Institut, Pieter Abdullah Redjalam, berpendapat bahwa tidak perlu memberikan kompensasi ganti rugi kepada nasabah BSI yang terdampak gangguan sistem. Ia berargumen bahwa nasabah sulit membuktikan jumlah nilai kerugian yang mereka alami sebagai akibat dari insiden tersebut.

Namun, menurut Pieter, insiden kelumpuhan sistem informasi pada BSI belum pernah terjadi sebelumnya dan ia belum memiliki informasi yang lengkap mengenai penyebab insiden tersebut. Ia mengakui bahwa jika ada nasabah yang dapat membuktikan adanya kerugian konkret seperti kehilangan tabungan, maka mereka berhak untuk mengajukan tuntutan ganti rugi. Namun, jika kerugian hanya bersifat hipotetis, maka tuntutan tersebut tidak dapat diterima secara hukum.

Dalam konteks risiko kelumpuhan sistem informasi yang dialami oleh BSI, Pieter Abdullah Redjalam mengungkapkan bahwa yang terpenting adalah adanya jaminan bahwa hak-hak nasabah terutama yang berkaitan dengan rekening mereka, terjamin dan tidak terganggu oleh insiden tersebut. Ia juga menegaskan bahwa dampak dari kelumpuhan sistem informasi ini belum bisa dianalisis secara akurat karena masih kurangnya informasi yang lengkap dari pihak BSI. Namun, ia meyakini bahwa BSI akan segera memulihkan layanan mereka untuk meminimalkan dampak negatifnya terhadap nasabah.

Di sisi lain, dampak dari insiden ini pada nasabah BSI tentu saja signifikan, mengingat jumlah nasabah BSI yang tidak sedikit. Pieter menjelaskan bahwa nasabah terganggu karena tidak dapat memanfaatkan layanan bank untuk kegiatan usaha mereka.

Oleh karena itu, menurut Pieter, tindakan OJK dan Bank Indonesia (BI) diperlukan untuk menangani masalah ini secara menyeluruh. Hal ini bertujuan untuk memberikan kenyamanan kepada nasabah bank secara keseluruhan dan mencegah terulangnya insiden serupa di BSI atau bank-bank lainnya di masa depan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun