13 Mei 2023 14:55Diperbarui: 13 Mei 2023 15:004165
Dilansir dari tempo.co, Paul Sutaryono, seorang pengamat perbankan dan mantan Assistant Vice President PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI, telah mengungkapkan bahwa ada kemungkinan adanya tuntutan ganti rugi dari nasabah sebagai akibat dari gangguan yang terjadi pada PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk atau BSI. Sejak Senin, 8 Mei 2023, BSI telah mengalami gangguan dalam layanannya, namun pada Kamis, 11 Mei 2023, pihak bank telah memastikan bahwa layanannya telah kembali normal. Dengan demikian, terdapat kemungkinan bahwa nasabah yang terkena dampak dari gangguan tersebut akan mengajukan tuntutan ganti rugi terhadap bank syariah tersebut.Â
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.