Mohon tunggu...
Aji Mufasa
Aji Mufasa Mohon Tunggu... Wiraswasta - Engineer | Agropreneur | Industrial Designer

"Hiduplah dengan penuh kesadaran"

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Segera Sahkan RUU Perampasan Aset Menjadi Undang-Undang

31 Maret 2023   08:46 Diperbarui: 31 Maret 2023   08:55 218
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Mahfud akan memberi penjelasan mengenai transaksi janggal Rp 349 triliun di lingkungan Kemenkeu. (KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA)

"Saya mendorong agar RUU tentang perampasan aset dalam tindak pidana dapat segera diundangkan dan RUU pembatasan transaksi uang kartal segera dimulai pembahasannya," 

~ Pernyataan Jokowi dalam Konferensi Pers di Istana Merdeka 08/03/2023 ~

Apa yang terjadi ketika seorang pejabat negara yang seharusnya menjadi pelayan masyarakat malah menjadi pelaku korupsi? Uang rakyat yang seharusnya digunakan untuk membangun infrastruktur dan memberikan layanan publik yang berkualitas, justru digunakan untuk memperkaya diri sendiri dan keluarga.

Kasus korupsi dan pencucian uang memang bukan hal yang baru di Indonesia. Namun, masih sedikitnya tindakan hukum yang diambil untuk menindak tegas para pelaku tindak pidana tersebut. Padahal, uang hasil korupsi yang disimpan oleh para koruptor biasanya disimpan dalam bentuk aset, seperti properti, kendaraan, dan lain sebagainya.

Namun, kini ada kabar baik. Pemerintah tengah menggodok RUU Perampasan Aset yang bertujuan untuk memperketat penindakan terhadap para koruptor dan pencucu uang. RUU tersebut dirancang untuk memudahkan pihak berwenang dalam mengambil alih aset-aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

Namun, masih ada pertanyaan yang mengganggu. Kapan RUU Perampasan Aset akan disahkan menjadi undang-undang? Bagaimana proses persetujuannya? Dan mengapa RUU tersebut begitu penting untuk segera disahkan?

Untuk memahami betapa pentingnya RUU Perampasan Aset, kita perlu memahami dulu apa itu uang hasil korupsi dan pencucian uang. Uang hasil korupsi adalah uang yang diperoleh dari tindakan korupsi, seperti suap atau penggelapan uang negara. Sedangkan pencucian uang adalah proses menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul uang hasil tindak pidana korupsi.

Dampak dari korupsi dan pencucian uang sangat merugikan masyarakat dan negara. Uang yang seharusnya digunakan untuk membangun infrastruktur, memberikan layanan publik yang berkualitas, dan meningkatkan kesejahteraan rakyat, justru digunakan untuk kepentingan pribadi. Hal ini menyebabkan ketidakadilan dalam pemerataan pembangunan dan menyebabkan kemiskinan.

Selain itu, korupsi dan pencucian uang juga merusak tatanan hukum dan menciptakan lingkungan bisnis yang tidak sehat. Korupsi membuat para pelaku bisnis tidak bisa bersaing secara sehat, karena keputusan bisnis didasarkan pada suap dan koneksi, bukan pada kualitas produk dan layanan.

Dilansir dari kompas.com "Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Mahfud MD meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. 

Mahfud mengeklaim, pemerintah akan lebih mudah memberantas korupsi bila RUU tersebut telah menjadi undang-undang.

Namun, penanganan kasus korupsi dan pencucian uang tidaklah mudah. Aset-aset yang diduga berasal dari tindak pidana tersebut seringkali disembunyikan dengan cara yang sangat canggih. Oleh karena itu, RUU Perampasan Aset menjadi sangat penting dalam memberikan landasan hukum yang kuat bagi pihak berwenang untuk mengambil alih aset-aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Dengan begitu, para koruptor dan pencucu uang tidak lagi bisa sembarangan menyembunyikan aset-aset mereka.

RUU Perampasan Aset adalah sebuah rancangan undang-undang yang bertujuan untuk memberikan kewenangan kepada pihak berwenang untuk mengambil alih aset-aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi dan pencucian uang. RUU ini penting untuk memberikan dasar hukum yang kuat dalam menindak tegas kasus-kasus korupsi dan pencucian uang yang kerap terjadi di Indonesia.

Isi RUU Perampasan Aset antara lain adalah:

  1. Aset-aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi dan pencucian uang bisa disita oleh pihak berwenang tanpa perlu menunggu adanya putusan pengadilan.

  2. Pihak berwenang diberikan kewenangan untuk mengambil alih dan mengelola aset-aset yang disita tersebut.

  3. Proses perampasan aset harus memenuhi prinsip-prinsip hukum dan hak asasi manusia, seperti adanya prinsip praduga tidak bersalah dan keberatan tertulis dari pemilik aset.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun