Mohon tunggu...
Aji Mufasa
Aji Mufasa Mohon Tunggu... Wiraswasta - Engineer | Agropreneur | Industrial Designer

"Hiduplah dengan penuh kesadaran"

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Perlakuan Hukum Anak-anak Pelaku Pidana

27 Februari 2023   13:37 Diperbarui: 2 Maret 2023   07:40 874
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Pengadilan anak (KOMPAS.COM/SHUTTERSTOCK)

Oleh karena itu, penting bagi sistem peradilan anak untuk memperhatikan faktor-faktor ini dalam menangani kasus-kasus tindakan pidana yang dilakukan oleh anak-anak, untuk mencari solusi yang paling baik untuk anak-anak tersebut.

Anak-anak yang melakukan tindakan pidana mungkin memiliki pemahaman yang berbeda-beda tentang tindakan yang dilakukan, tergantung pada usia dan perkembangan mereka. 

Namun, meskipun anak-anak mungkin tidak sepenuhnya memahami konsekuensi tindakan mereka, hal ini tidak berarti mereka tidak dapat dianggap bertanggung jawab atas tindakan pidana yang mereka lakukan.

Sistem peradilan anak harus memperhatikan perkembangan anak dalam menentukan sanksi atau hukuman yang diberikan. 

Anak yang masih sangat kecil, misalnya di bawah umur 7 tahun, dianggap belum cukup matang untuk memahami tindakan mereka dan biasanya tidak dikenakan sanksi hukum. 

Namun, anak-anak yang lebih besar dan telah mencapai usia yang lebih matang dianggap dapat bertanggung jawab atas tindakan mereka dan dapat dikenakan sanksi hukum.

Karena itu, ketika anak-anak melakukan tindakan pidana, penting untuk memperhatikan faktor-faktor seperti usia, perkembangan, dan pemahaman mereka tentang tindakan yang dilakukan. Namun, hal ini tidak berarti bahwa anak-anak dapat diabaikan dalam proses hukum. 

Sebaliknya, anak-anak yang melakukan tindakan pidana perlu mendapatkan perlindungan dan perhatian khusus dari sistem peradilan anak, untuk memastikan bahwa proses hukum tidak merugikan kepentingan terbaik mereka dan memberikan kesempatan untuk rehabilitasi dan perbaikan diri.

Sebagai orangtua, terdapat beberapa upaya pencegahan yang dapat dilakukan untuk mencegah anak melakukan tindakan pidana, antara lain:

  1. Memberikan pendidikan dan bimbingan yang baik: Orangtua perlu memberikan pendidikan dan bimbingan yang baik kepada anak-anak mereka tentang nilai-nilai moral, etika, dan perilaku yang baik. Hal ini dapat membantu membentuk karakter anak-anak sehingga mereka tidak mudah terpengaruh dengan lingkungan sekitar yang kurang baik.
  2. Memberikan perhatian dan kasih sayang: Anak-anak yang mendapatkan perhatian dan kasih sayang dari orangtua cenderung memiliki rasa percaya diri yang lebih baik dan lebih berhati-hati dalam melakukan tindakan. Oleh karena itu, orangtua perlu memberikan perhatian dan kasih sayang yang cukup kepada anak-anak mereka.
  3. Mengawasi dan memberikan pengawasan yang tepat: Orangtua perlu mengawasi anak-anak mereka dengan baik dan memberikan pengawasan yang tepat agar anak-anak tidak melakukan tindakan yang merugikan atau melanggar hukum.
  4. Memberikan contoh yang baik: Orangtua perlu memberikan contoh yang baik kepada anak-anak mereka. Jika orangtua sendiri melakukan tindakan yang merugikan atau melanggar hukum, maka anak-anak akan mudah terpengaruh dan berpotensi melakukan hal yang sama.
  5. Mengajarkan keterampilan sosial dan emosional: Orangtua dapat mengajarkan anak-anak mereka keterampilan sosial dan emosional seperti kemampuan berkomunikasi, mengelola emosi, dan memecahkan konflik. Hal ini dapat membantu anak-anak dalam berinteraksi dengan orang lain dan menghindari tindakan yang merugikan.

Dengan melakukan upaya-upaya pencegahan tersebut, orangtua dapat membantu mencegah anak-anak mereka dari melakukan tindakan pidana dan membantu membentuk karakter yang baik pada anak-anak.

Ini memperlihatkan betapa pentingnya asas peradilan anak dalam menangani tindakan pidana yang dilakukan oleh anak-anak. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun