Mohon tunggu...
Aji Mufasa
Aji Mufasa Mohon Tunggu... Wiraswasta - Engineer | Agropreneur | Industrial Designer

"Hiduplah dengan penuh kesadaran"

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Perlakuan Hukum Anak-anak Pelaku Pidana

27 Februari 2023   13:37 Diperbarui: 2 Maret 2023   07:40 874
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Pengadilan anak (KOMPAS.COM/SHUTTERSTOCK)

Tindak pidana yang dilakukan oleh anak-anak, meskipun masih tergolong jarang, tetap merupakan masalah yang serius. Anak-anak yang melakukan tindak pidana perlu mendapatkan perhatian khusus dari sistem peradilan agar proses hukum tidak merugikan kepentingan terbaik mereka.

Sistem peradilan anak memandang bahwa anak-anak yang melakukan tindak pidana sebaiknya tidak dihukum dengan cara yang sama dengan orang dewasa. 

Sebaliknya, sistem peradilan anak memperhatikan kondisi dan kebutuhan khusus anak dalam proses peradilan, seperti penggunaan bahasa yang mudah dipahami oleh anak, pemahaman atas tindakan yang dilakukan, dan perlindungan khusus agar anak tidak merasa terancam atau takut.

Namun, hal ini tidak berarti bahwa anak-anak yang melakukan tindak pidana tidak dikenakan sanksi atau hukuman. Sebagai gantinya, sistem peradilan anak harus mengedepankan pendekatan rehabilitatif yang bertujuan untuk memperbaiki perilaku anak, agar tidak mengulangi perbuatan yang sama di masa depan. Melalui pendekatan rehabilitatif, anak-anak dapat diberikan kesempatan untuk memperbaiki diri dan kembali ke masyarakat dengan baik.

Tindak pidana yang dilakukan oleh anak-anak tidak selalu dapat dianggap sebagai kenakalan semata. Meskipun anak-anak kadang-kadang dapat melakukan tindakan yang salah karena faktor lingkungan atau pengaruh dari teman sebaya, namun tindakan tersebut tetaplah sebuah pelanggaran hukum yang serius.

Sebagai contoh, tindak pidana seperti pencurian, kekerasan fisik, atau pelecehan seksual yang dilakukan oleh anak-anak tidak dapat dianggap sebagai kenakalan semata. Tindakan tersebut dapat merugikan orang lain secara langsung dan memiliki dampak yang serius terhadap keamanan dan kesejahteraan masyarakat.

Oleh karena itu, sistem peradilan anak hadir untuk menangani tindak pidana yang dilakukan oleh anak-anak dengan pendekatan yang berbeda dari sistem peradilan untuk orang dewasa. 

Sistem peradilan anak memperhatikan faktor-faktor seperti perkembangan fisik, psikologis, dan emosional anak dalam menentukan sanksi yang tepat. Melalui pendekatan rehabilitatif, anak-anak dapat diberikan kesempatan untuk memperbaiki diri dan menghindari perilaku kriminal di masa depan.

Anak kecil dapat melakukan tindakan pidana karena faktor-faktor yang berbeda, tergantung pada masing-masing kasus. 

Beberapa faktor yang dapat mempengaruhi anak kecil untuk melakukan tindakan pidana antara lain:

  1. Lingkungan: Anak yang tumbuh di lingkungan yang tidak sehat, seperti lingkungan keluarga yang terlalu otoriter atau lingkungan yang banyak mengalami kekerasan, dapat mempengaruhi perilaku anak dan menyebabkan mereka melakukan tindakan pidana.
  2. Teman sebaya: Teman sebaya juga dapat mempengaruhi perilaku anak dan menyebabkan mereka melakukan tindakan pidana. Anak yang bergaul dengan teman-teman yang terlibat dalam perilaku yang merugikan atau melanggar hukum dapat terpengaruh untuk melakukan hal yang sama.
  3. Kurangnya pengawasan: Anak-anak yang tidak mendapatkan pengawasan yang cukup dari orang tua atau pengasuh dapat membuat mereka mudah terpengaruh oleh lingkungan sekitar dan berpotensi melakukan tindakan pidana.
  4. Faktor psikologis: Beberapa anak mungkin memiliki masalah psikologis atau emosional yang dapat mempengaruhi perilaku mereka dan menyebabkan mereka melakukan tindakan pidana.

Meski demikian, setiap kasus memiliki faktor yang berbeda-beda, dan tidak ada satu alasan tunggal yang dapat menjelaskan mengapa anak kecil bisa melakukan tindakan pidana. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun