Mohon tunggu...
Yahya
Yahya Mohon Tunggu... Mahasiswa

Hobi mancing, sabung ayam ,saya cowok ,asal dari Jember ,

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Prinsip Ekonomi Dengan Standar Hukum syariat

24 September 2025   15:00 Diperbarui: 24 September 2025   15:00 12
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

PANDANGAN DAN CARA BERFIKIR MADZHAB IQTISHODUNA

Madzhab iqtishoduna pemikiran dan contohnya 

        Madzhab Iqtishoduna adalah sebuah aliran pemikiran ekonomi Islam yang digagas oleh ulama besar asal Irak yang bernama Muhammad Baqir ash-Shadr. Madzhab ini menawarkan solusi ekonomi yang komprehensif dengan berdasarkan prinsip-prinsip Islam, yang bertujuan untuk mencapai keadilan sosial, kesejahteraan ekonomi, dan kemandirian umat manusia. Iqtishoduna menjadi dasar ekonomi yang berlawanan terhadap sistem ekonomi kapitalis dan sosialis yang telah dianggap gagal dalam mewujudkan keadilan dan keseimbangan ekonomi dalam masyarakat.

Landasan Pemikiran Madzhab Iqtishoduna 

Madzhab Iqtishoduna dibangun di atas beberapa landasan pemikiran utama, yaitu: 

Tauhid: Allah SWT adalah pemilik mutlak segala sesuatu yang ada di dunia maupun akhirat. Manusia hanya diberi amanah untuk mengelola dan memanfaatkan sumber daya alam yang ada di dunia dengan sebaik-baiknya pengelolaan sesuai dengan ketentuan yang di tetapkan syariat.

Keadilan: Keadilan merupakan prinsip yang paling utama dalam sistem ekonomi Islam. Setiap manusia memiliki hak yang sama untuk mendapatkan kesempatan dan sumber daya yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

Keseimbangan: Sistem ekonomi Islam harus mampu menciptakan keseimbangan antara kepentingan individu dan masyarakat, antara pertumbuhan ekonomi dan pemerataan pendapatan, serta antara kebutuhan materi dan spiritual.

Larangan Riba: Riba atau bunga telah di hukumi haram dalam agama Islam karena riba dianggap sebagai bentuk eksploitasi dan penindasan terhadap kaum yang lemah

Zakat: Zakat adalah kewajiban bagi setiap orang muslim , yang telah ada ketentuannya da

lam syariat Islam, mereka di wajibkan untuk menyisihkan sebagian hartanya dan memberikannya kepada yang membutuhkan. Zakat berfungsi untuk menumbuhkan sifat empati kita kepada sesama manusia, memperkuat tali silaturahmi,dan untuk membantu mereka yang membutuhkan.

Konsep-Konsep Utama dalam Madzhab Iqtishoduna

Madzhab Iqtishoduna menawarkan beberapa konsep utama,konsep utama dalam madzhab iqtishoduna antara lain:

1. Kepemilikan Ganda (Multiple Ownership): Madzhab iqtishoduna ini mengakui bahwasanya kepemilikan ada tiga jenis , yaitu kepemilikan pribadi, kepemilikan negara, dan kepemilikan bersama. Kepemilikan pribadi dapat diakui selagi tidak bertentangan dengan kepentingan umum. Kepemilikan negara diperlukan untuk mengelola sumber daya alam yang bermanfaat bagi kepentingan rakyat. Kepemilikan bersama adalah kepemilikan atas fasilitas umum seperti jalan, jembatan, dan sebagainya 

2. Mekanisme Pasar yang Terkendali: Madzhab Iqtishoduna mengakui pentingnya mekanisme pasar dalam pengelolaan sumber daya. Namun, pengelolaan pasar harus dikendalikan oleh negara agar di dalamnya tidak terjadi praktik-praktik yang merugikan masyarakat seperti monopoli dan lainnya yang dapat merugikan masyarakat.

3. Peran Negara yang Aktif: Negara harus memiliki peran yang aktif dalam mengatur dan mengawasi kegiatan ekonomi. Negara juga bertanggung jawab untuk menyediakan kebutuhan dasar masyarakat, seperti pendidikan, kesehatan, dan fasilitas.

4. Larangan Penimbunan (Ikhtikar): Penimbunan barang kebutuhan pokok dengan tujuan untuk menaikkan harga di hukumi haram dalam agama Islam. Negara berhak untuk menindak pelaku penimbunan demi menjaga kestabilan harga dan ketersediaan barang jangka panjang.

5. Pemberdayaan Usaha Kecil dan Menengah (UKM): Madzhab Iqtishoduna memberikan perhatian khusus pada pengembangan UKM karena hal ini memiliki potensi yang sangat besar dalam menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan pendapatan masyarakat.

Contoh Penerapan Madzhab Iqtishoduna dalam masyarakat 

 

Berikut adalah beberapa contoh penerapan konsep-konsep Madzhab Iqtishoduna dalam kehidupan nyata:

 

1. Bank Islam: Bank Islam adalah lembaga keuangan yang berjalan atas dasar prinsip-prinsip syariah yang telah di tetapkan. Bank Islam tidak mengambil ataupun membayar bunga, tetapi menggunakan akad-akad seperti akad mudharabah, musyarakah, murabahah, dan akad ijarah.

2. Koperasi Syariah: Koperasi syariah adalah lembaga keuangan kecil yang memberikan bantuan berupa pembiayaan kepada UKM dengan konteks bagi hasil. Koperasi syariah membantu UKM untuk mengembangkan usahanya tanpa terjerat riba. dan koperasi syariah juga mendapatkan hasil yang telah di hukumi mubah oleh syari'at 

3. Zakat Produktif: Zakat produktif adalah pemanfaatan dana zakat untuk kegiatan-kegiatan yang dapat meningkatkan pendapatan dan keahlian mustahiq (penerima zakat). Contohnya adalah dengan memberikan modal usaha, pelatihan keterampilan, atau bantuan alat kerja.

4. Wakaf Tunai: Wakaf tunai adalah wakaf yang dilakukan dengan uang tunai. Dana wakaf tunai dapat digunakan untuk membangun fasilitas pendidikan, ibadah,kesehatan, ataupun sistem operasionwl yang bermanfaat dalam kehidupan masyarakat.

5. Pengelolaan Sumber Daya Alam yang Berkeadilan: Negara mengelola sumber daya alam seperti minyak, gas, dan tambang dengan prinsip keadilan dan keberlanjutan. Hasil yang di dapat dari pengelolaan sumber daya alam ini digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, bukan untuk meningkatkan kesejahteraan sebagian golongan

 

Kesimpulan

 

Madzhab Iqtishoduna sebuah aliran yang menawarkan solusi ekonomi Islam yang memenuhi syariat dan relevan dalam masyarakat. Dengan mengedepankan prinsip tauhid, keadilan, keseimbangan, dan larangan riba, madzhab ini berupaya mewujudkan masyarakat yang adil, sejahtera, dan mandiri. Penerapan konsep-konsep Iqtishoduna dalam berbagai kelompok ekonomi dapat menjadi alternatif bagi sistem ekonomi konvensional yang terbukti gagal menciptakan keadilan dan keseimbangan dalam masyarakat.

 

Referensi

- Ash-Shadr, Muhammad Baqir,Iqtishoduna. Beirut: Dar al-Ta'aruf, 1982

- Karim, Adiwarman A. Ekonomi Islam: Suatu Kajian Kontemporer. Jakarta: Gema Insani, 2007.

- Mannan, Muhammad Abdul. Islamic Economics: Theory and Practice. Cambridge: Hodder & Stoughton, 1986.

- Metwally, M.M. The Role of the State in Islamic Economics. Leicester: The Islamic Foundation, 1995.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun