Konsep-Konsep Utama dalam Madzhab Iqtishoduna
Madzhab Iqtishoduna menawarkan beberapa konsep utama,konsep utama dalam madzhab iqtishoduna antara lain:
1. Kepemilikan Ganda (Multiple Ownership): Madzhab iqtishoduna ini mengakui bahwasanya kepemilikan ada tiga jenis , yaitu kepemilikan pribadi, kepemilikan negara, dan kepemilikan bersama. Kepemilikan pribadi dapat diakui selagi tidak bertentangan dengan kepentingan umum. Kepemilikan negara diperlukan untuk mengelola sumber daya alam yang bermanfaat bagi kepentingan rakyat. Kepemilikan bersama adalah kepemilikan atas fasilitas umum seperti jalan, jembatan, dan sebagainyaÂ
2. Mekanisme Pasar yang Terkendali: Madzhab Iqtishoduna mengakui pentingnya mekanisme pasar dalam pengelolaan sumber daya. Namun, pengelolaan pasar harus dikendalikan oleh negara agar di dalamnya tidak terjadi praktik-praktik yang merugikan masyarakat seperti monopoli dan lainnya yang dapat merugikan masyarakat.
3. Peran Negara yang Aktif: Negara harus memiliki peran yang aktif dalam mengatur dan mengawasi kegiatan ekonomi. Negara juga bertanggung jawab untuk menyediakan kebutuhan dasar masyarakat, seperti pendidikan, kesehatan, dan fasilitas.
4. Larangan Penimbunan (Ikhtikar): Penimbunan barang kebutuhan pokok dengan tujuan untuk menaikkan harga di hukumi haram dalam agama Islam. Negara berhak untuk menindak pelaku penimbunan demi menjaga kestabilan harga dan ketersediaan barang jangka panjang.
5. Pemberdayaan Usaha Kecil dan Menengah (UKM): Madzhab Iqtishoduna memberikan perhatian khusus pada pengembangan UKM karena hal ini memiliki potensi yang sangat besar dalam menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan pendapatan masyarakat.
Contoh Penerapan Madzhab Iqtishoduna dalam masyarakatÂ
Â
Berikut adalah beberapa contoh penerapan konsep-konsep Madzhab Iqtishoduna dalam kehidupan nyata:
Â