Mohon tunggu...
Initial J
Initial J Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Z

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Fakta Hukum Bagian 3

5 April 2024   21:01 Diperbarui: 5 April 2024   21:03 31
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar: Liputan6

Fakta Hukum yang harus kamu ketahui! Bagian 3

Apa itu penyelidikan dan penyidikan
Penyelidikan meupakan tahap dalam mencari, menetukan, menemukan dan menetapkan barang bukti dan atau alat bukti, sedangkan penyidikan adalah proses pengumpulan alat bukti dan atau barang bukti yang kemudian akan dibawa ke persidangan sebagai dasar seseorang atau kelompok dapat dijatuhkan sanksi hukum atau administrasi.(SC-SC)


Barang bukti dan alat bukti
Barang bukti terdiri dari:benda dan dokumen konkret seperti misalnya “senjata” atau “cetakan dokumen elektronik”, sedangkan alat bukti merupakan bukti secara abstrak namun sering bergantung dengan barang bukti sehingga alat bukti dapat dikatakan sebagai kesatuan antara keduanya. Alat bukti terdiri dari keterangan ahli, keterangan saksi, keterangan terdakwa, petunjuk dan surat.” SC-SC)


Tersangka, terdakwa dan terpidana
Tersangka adalah orang-orang yang belum dapat dikatakan bersalah sampai pada putusan pengadilan mengatakan demikian, tersangka layak mendapatkan perlindungan jasmani selama dalam proses pemeriksaan. Kedua, terdakwa adalah orang-orang yang secara sah telah terbukti melakukan kejahatan sehingga orang-orang tersebut dapat dijatuhi sanksi hukuman. Terpidana adalah orang-orang yang oleh karena putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap telah dijatuhi hukuman serta layak dimasukan kedalam penjara.(SC-SC)


Prinsip-prinsip dalam pembuktian
Pembuktiah harus lebih kuat dari pada asumsi, narasi dan hipotesa atau bukti harus lebih terang dari pada cahaya “In criminalibus probationes esse luce clarioes” hal ini tentu bertujuan agar tidak ada kesalahan secara signifikan dalam memutus suatu perkara serta dapat memberikan fakta yang menyakinkan setiap orang bahwa itu memang terbukti benar/salah.(SC-SC)


Beban pembuktian diberatkan kepada pihak
Dalam suatu persidangan perkara, beban pembuktian harus lebih condong kepada piihak yang menggugat atau mendalilkan sesuatu.(SC-SC)


Moga bermanfaat….

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun