Mohon tunggu...
Initial J
Initial J Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Z

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Fakta Hukum Bagian 2

4 April 2024   11:39 Diperbarui: 4 April 2024   11:40 37
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar: Liputan6

Fakta Hukum yang harus kamu ketahui! Bagian 2

Pengertian Hukum Pidana
Hukum pidana secara luas adalah hukum pidana yang berkaitan dengan pidana materil dan formil. Hukum pidana materil adalah serangkaian aturan-aturan yang mengatur tentang apa yang dilarang untuk dilakukan dan yang diperbolehkan untuk dilakukan dengn disertai sanksi-sanski sesuai dengan bentuk perbuatan yang melanggar atau tindakan yang melanggar aturan hukum. Sedangkan hukum pidana formil adalah procedural penegak hukum dalam hal seperti proses menegakkan hukum dan keadilan dalam suatu masalahyang diperkarakan di pengadilan.

Hukum pidana yang umum kita kenal selama ini sebagai “hukum pidana” tentu merupakan definisi singkat atau dapat dikatakan sebagai bagian materilnya: Peraturan peundang-undangan/aturan-aturan hukum. Sedangkan hukum acara pidana adalah bagian dari hukum pidana formilnya dan sebagai batasan pengertian hukum pidana secara luas “materil dan formil”(SC-SC)

Ilmu Hukum Pidana
Sekumpulan ilmu yang mempelajari tentang hukum positif dan objek dari hukum pidana adalah hukum pidana positif yang berlaku di suatu Negara “Undang-Undang atau Peraturan Perundang-undangan.”(SC-SC)


Tujuan Ilmu Hukum Pidana
Untuk mengetahui objektivitas atau efektivitas dari hukum yang diberlaku dalam suatu Negara yaitu hukum pidana positif, hukum pidana positif itu merupakan aturan hukum yang akan diberlakukan kepada setiap orang “naturlijk person”, badan hukum “recthperson”dan yang bukan berbadan hukum, hukum pidana dapat dinilai objektif dan efektif apabila mampu mengatasi dan menyelesaikan suatu permasalahan hukum sesuai dengan ketentuan yang tertulis didalam peraturan perundang-undangan tersebut.(SC-KUHP)


Perbedaan Tindak Pidana Ringan dan Pelanggaran
TIPIRING atau tindak pidana ringan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dikatakan ringan karena dilihat dari dampak dan hukuman yang relatif sebentar (2/3 bulan) ada istilah pencemaran nama baik ringan, pencurian ringan dan sebagainya hal ini dikarenakan dampak dan hukumannya ringan. Dalam hukum pidana terdapat delik kejahatan dan pelanggaran, perbedaan kedua delik ini berada pada dampak dan sanksi hukuman.
Perbedaan tindak pidana ringan dengan pelanggaran adalah pada bagian bab didalam buku KUHP buku 2 memuat tentang kejahatan umum termasuk kejahatan ringan dan buku 3 memuat tentang pelanggaran, selain itu kejahatan ringan pada dasarnya adalah kejahatan yang sudah dipenuhi namun dampak dan hukumannya tidak berat sedangkan pelanggaran adalah upaya atau percobaan untuk melakukan pelanggaran dan atau sudah terlanjur melakukan pelanggaran terhadap suatu kewajiban namun tidak dipidanakan dengan sanksi pidana berat hanya saja ringan serta diperingatkan. Namun saat ini perbedaan antara kejahatan ringan dan pelanggaran tidak signifikan.(SC-KUHP)


Unsur pencemaran nama baik melalui Media Sosial
Seseorang atau sekelompok orang dapat dikatakan melakukan penghinaan atau pencemaran nama baik melalui media sosial kepada seorang yang lain adalah ketika seseorang atau kelompok tersebut menertawakan serta memperlihatkan subjek/objek pencemaran tersebut katakanlah contoh membuat “muka orang lain menjadi stiker wa tanpa izin atau sepepngetahuan orang tersebut” menertawakan dan menghina wajah tersebut dalam ponsel tepat di muka umum atau khalayak umum atau dikeramaian.(SC-SC)


Moga bermanfaat….

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun