Mohon tunggu...
Bayu Setiawan
Bayu Setiawan Mohon Tunggu... Administrasi - ingin terus belajar

manusia hanya berusaha, Allah yang memenuhi segalanya

Selanjutnya

Tutup

Otomotif

Belok Kiri Tidak Boleh Langsung

10 Maret 2020   09:50 Diperbarui: 10 Maret 2020   09:56 174
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi-dok tokopedia.com

Semenjak mengenal berkendara di jalan raya, pada persimpangan jalan yang terdapat lampu isyarat atau yang lebih dikenal dengan lampu merah pengguna jalan diperbolehkan belok kiri langsung. 

Para pengguna jalan seperti sudah paham dan ofomatis akan langsung berbelok meskipun lampu lalu lintas menyala merah karena menganggap belom kiri itu boleh langsung.

Tapi itu dulu sebelum ada Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 112 ayat 3 menyebutkan "Pada persimpangan Jalan yang dilengkapi Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Pengemudi Kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh Rambu Lalu Lintas atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas", artinya pengemudi harus mengikuti isyarat lampu, jika menyala merah maka wajib berhenti dan jalan atau berbelok jika menyala hijau.

Namun apabila ada rambu atau isyarat lampu yang memperbolehkan langsung berbelok kiri maka itu artinya boleh langsung meskipun lampu lalu lintas menyala merah.

Berhenti sebelum berbelok ke kiri apalagi ke kanan saat di persimpangan sangat perlu untuk keakanmatan.  Peraturan ini bagus menurut saya karena akan membuat pengemudi menjadi waspada.  Selain itu kondisi dan situasi setiap persimpangan beragam, jadi betul jika tidak diperbolehkan langsung berbelok ke kiri.

Sayangnya masih ada pengemudi yang tidak mengetahui dan memahami peraturan ini.  Mereka masih menganut aturan lama yang menganggap belok kiri langsung itu boleh, tentu saja ini membahayakan bagi pengguna jalan yang lain.  

Perilaku ini mengejutkan bagi pengemudi lain karena kemunculan kendaraan dari sebelah kiri yang tiba-tiba.  Tak jauh berbeda ketika ada kendaraan yang muncul dari gang atau jalan yang lebih kecil secara tiba-tiba. Hal ini jamak terjadi dan hebatnya mereka seperti tanpa rasa berdosa melakukan hal yang membahayakan tersebut.

Pemahaman akan peraturan dan etika berkendara di jalan raya perlu ditingkatkan di masyarakat.  Tertib berlalu lintas bisa menggambarkan bagaimana ketertiban di bidang lainnya.

Ingat, belok kiri tidak boleh langsung kecuali ada rambu lain yang mengatur.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun