Mohon tunggu...
Syarif Dhanurendra
Syarif Dhanurendra Mohon Tunggu... Jurnalis - www.caksyarif.my.id

Pura-pura jadi Penulis

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Tragedi Oktober 2018, Carut Marut Konferancab IPNU Ngronggot

5 November 2018   12:30 Diperbarui: 26 November 2018   00:56 283
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dokpri. Konferancab XX di Cengkok

Semua poin di atas disetujui dan disepakati oleh forum. Akan tetapi, ada satu hal yang menjadi perdebatan yang sangat panjang, yaitu mengenai usia maksimal calon ketua. P

aket usulan di atas mengajukan calon ketua maksimal berusia 24 tahun bagi yang IPNU dan 23 tahun bagi yang IPPNU (rasionalisasinya insya Allah akan saya tulis di lain waktu). Akan tetapi Rekan Syafii Sulaiman yang waktu itu menjadi Ketua Pimpinan Sidang tidak menyetujuinya. 

Akhirnya terjadi perdebatan antara peserta sidang (Peserta Peninjau), yaitu Syarif yang waktu itu ikut memberikan justifikasi terhadap pengopsi, dengan Syafii sebagi Ketua Pimpinan Sidang. 

Perdebatan tersebut berakhir dengan ketukan palu yang dilakukan Ketua Pimpinan Sidang yang secara sepihak menolak usia 24 tahun dan 23 tahun tersebut sebagai syarat maksimal ketua IPNU-IPPNU. Pimpinan Sidang menetapkan usia maksimal tetap sama dengan Peraturan Rimah Tangga IPNU-IPPNU, yaitu 23 bagi IPNU (dalam PRT IPNU Tahun 2015 Pasal 21, Ayat 4, Poin a) dan 21 bagi IPPNU (dalam PRT IPPNU Tahun 2015 Pasal 25, Ayat 1).

Malam itu sidang berakhir dengan Panding pukul 1 dini hari (15/10), sidang Pembahasan dan Pengesahan Tata Tertib masih berhenti pada Pasal 16 dari 21 pasal yang ada.

Aku dan Syafii pun ngobrol di teras depan ruang panitia. Tentu saja tidak hanya kami berdua, saat itu ada Rozik, Andi, Huda, Wahid, Fiqhy, Akhiru Syafii, bahkan juga ada tamu dari luar PAC, antara lain: Syaifudin Waka. I Cabang (Kertosono), Udin (Tanjunganom), Deni Nitalia (Kertosono), dll. 

Syafii mengatakam bahwa konferancab ini lebih panas, bahkan konferwil aja tidak ada apa-apanya dibanding ini. Hal tersebut bukan berarti kami konflik fisik dan non fisik, namun hanya sekedar adu argumen karena beda pandangan. Syafii juga menyadari bahwa dirinya belum ada persiapan apa-apa. 

Dia langsung memimpin sidang tanpa mempelajari draft sidang yang akan ia pimpin. Namun, sebenarnya hal tersebut bukan merupakan masalah yang besar. Sebab, pimpinan sidang hanya bertugas menertibkan persidangan. Akan tetapi lain halnya jika Syafii punya 'kepentingan'. 

Jika ia punya kepentingan terkait 'suksesi', maka seharusnya sudah mempersiapkan apa saja yang diperlukan. Tapi nasib seseorang siapa yang tahu? Aku yang 'merancang' malah tersenggol sedikit langsung tumbang. Sedangkan kepentingannya tetap dalam wilayah yang aman.

Sebenarnya aku masih ingin menulis panjang terkait Sidang LPJ dan Sidang Komisi. Setelah itu menulis tentang detik-detik terpilihnya Rekan Saifudin dan Rekanita Eka sebagai Ketua PAC periode 2018-2020. 

Namun, nampaknya waktu menulisku sudah selesai. Kesibukan lain langsung berhujanan di depan mata. Maka terpaksa tulisan ini kusudahi sampai di sini. Semoga nanti bisa ada waktu lagi menulis catatan yang belum tertumpahkan dalam tulisan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun