Mohon tunggu...
Yogi Pusa
Yogi Pusa Mohon Tunggu... Lainnya - Yogi Pusa yang bernama asli Yogi Alexander menyukai dunia jurnalistik sejak duduk di bangku SMA.

Selalu belajar menulis. Bagaimana cara menyusun kalimat yang baik dan benar. Dengan menulis akan membuat ide kita tersalurkan. Tulisan saya bisa juga dilihat di www.yogipusa.blogspot.com

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Deklarasi Masyarakat Sipil untuk Hutan Adat

5 Juni 2013   20:20 Diperbarui: 24 Juni 2015   12:29 178
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
13704398811658268676

Masyarakat Adat :  Semua Pihak Segera Implementasikan Keputusan MK

SEBANYAK 20-an perwakilan dari berbagai lembaga menghadiri kegiatan yang bertajuk “Deklarasi Masyarakat Sipil Indonesia Untuk Hutan Adat” di Jakarta, Senin (27/5/13) lalu. Kegiatan ini di nahkodai oleh Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN). Ke-20 lembaga yang hadir itu diantaranya, yakni perwakilan masyarakat adat, lembaga jaringan masyarakat sipil, individu-individu yang peduli terhadap masyarakat adat, akademisi, swasta  serta sejumlah media nasional maupun asing turut juga hadir.

Deklarasi ini juga sebagai langkah membangun sinergi dan dukungan awal pasca di kabulkannya uji materil UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Sebagai mana diketahui bahwa, Mahkamah Konstitusi (MK), pada Kamis (16/5/2013) lalu telah mengabulkan uji materil UU tersebut yang dimohonkan oleh AMAN bersama komunitas adat Kenegerian Kuntu dan Kasepuhan Cisitu.

Dengan demikian setidaknya memberikan angin segar terhadap kelestarian sekitar 40 juta hektar hutan di Indonesia terutama yang berada di kawasan Masyarakat Adat. Keputusan (MK) Nomor 35/PU-X/2012 tersebut telah mengabulkan sebagian permohonan uji materil terhadap UU No. 41 tahun 1999 tentang kehutanan.

Dalam sambutannya Sekretaris Jenderal (Sekjen) AMAN, Abdon Nababan, berharap agar pelaksanaannya dilapangan harus benar-benar ada upaya nyata untuk mematuhi putusan MK. “Masyarakat adat membutuhkan mekanisme nyata di lapangan yang menandakan pemerintah dan lembaga memang komitmen untuk mematuhi keputusan MK tersebut,”ujarnya.

Sebelum dilakukannya nota deklarasi, acara diawali dengan tanya jawab dengan menghadirkan narasumber dari AMAN, JKPP (Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif) dan UKP4 (Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan) yang dipandu moderator Wimar Witoelar. Kemudian baru dilakukan penandatangan nota deklarasi sebagai bentuk dukungan bersama semua pihak.

Isi penting deklarasi tersebut antara lain, yakni : Pertama; Mendesak Pemerintah Indonesia untuk segera melaksanakan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), diantaranya penyelesaian konflik-konflik terkait hutan adat dan sumber-sumber daya alam diwilayah-wilayah masyarakat adat. Kedua ; Mendesak Presiden untuk memberikan amnesty kepada anggota-anggota Masyarakat Adat yang sedang menjalani proses hukum maupun yang sudah dijatuhi hukuman berdasarkan Undang-Undang  Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan.

Ketiga ; Mendesak pengesahan UU Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat (PPHMA). Tak hanya berhenti disitu saja selanjutnya, yakni AMAN akan menyebarluaskan deklarasi tersebut ke publik guna melakukan upaya serta langkah-langkah dukungan lebih banyak lagi.

Adapun  point yang dikabulkan oleh MK dalam putusannya membatalkan sejumlah kata, frasa dan ayat dalam UU No.41 tahun 1999 tentang Kehutanan. Misalnya, MK menghapus kata “negara” dalam Pasal 1 angka 6 UU Kehutanan, sehingga Pasal 1 angka 6 UU Kehutanan menjadi “Hutan adat adalah hutan yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat.”

Sebelumnya, para pemohon menguji Pasal 1 angka 6 UU Kehutanan sepanjang mengenai kata “negara”, Pasal 4 ayat (3) sepanjang frasa “dan diakui keberadaannya serta tidak bertentangan kepentingan nasional”, Pasal 5 ayat (1) sepanjang frasa “hutan berdasarkan statusnya terdiri dari (a) hutan negara, (b) hutan hak,” ayat (2) dan sepanjang frasa “pemerintah menetapkan status hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), (2) dan hutan adat ditetapkan sepanjang menurut kenyataannya masyarakat hukum adat yang bersangkutan masih ada dan diakui keberadaannya”, dan ayat (4), Pasal 67 UU Kehutanan. Dengan dikeluarkanya putusan ini masyarakat hukum adat dapat kembali memperoleh haknya yang dijamin konstitusi. Tetapi bukan berarti serta merta masyarakat adat berhak mengelola hutannya tanpa adanya aturan dari pemerintah (Kementerian Kehutanan). Oleh karena itu diharapkan pemerintah segera menindaklanjuti putusan MK dengan membuat peraturan pengelolaan hutan adat berikut serta pemetaannya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun