Mohon tunggu...
Danny PH Siagian
Danny PH Siagian Mohon Tunggu... Dosen - Menulis, Menulis dan Menulis

Jurnalis dan Dosen

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Dugaan Petinggi Polri Sebagai Dalang Pembunuhan Brigadir J Semakin Kuat

9 Agustus 2022   02:18 Diperbarui: 9 Agustus 2022   02:28 515
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hingar bingar publik semakin menggaung, apalagi opini publik semakin liar berkembang, terutama di media sosial. Tekanan publikpun semakin kuat dan tak terhindari oleh Kapolri dan Institusinya, yang kemudian akhirnya harus membentuk Tim Khusus Investigasi, yang dipimpin Wakapolri, Komjen. Pol. Dr. Drs. Gatot Eddy Pramono, M.Si, bersama beberapa Komjen dan perwira tinggi lainnya. 

Bharada E Jadi Tumbal 

Dengan diperiksanya sejumlah 45 personil Polri yang diduga ada kaitannya, dan ditetapkan 25 personil yang dinilai tidak profesional, termasuk menghalang-halangi atau memperlambat proses penyelidikan dan penyidikan, serta 15 orang yang dicopot dari jabatannya, dan ada 3 (tiga) Jenderal, maka dugaan dalang penembakan Brigadir J semakin dekat alias semakin kuat diketahui. Sementara Tim Khusus (Timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya sudah menetapkan Bharada E menjadi tersangka kasus penembakan Brigadir J.

Banyak pihak berpendapat, Bharada E dijadikan tumbal. Apalagi pasal yang dikenakan kepadanya adalah Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 Kita Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tindak pidana pembunuhan, dengan ancaman penjara 15 tahun, tetapi mengisyaratkan dilakukan secara bersama-sama.

Tentu, yang jadi pertanyaan lagi, siapa yang diduga terlibat? Tentu, yang paling memungkinkan adalah atasannya yang memberikan perintah kepadanya. Siapa lagi yang berani memberi perintah dalam situasi pilihan paling sulit seperti itu?

Dan jika kita ikuti perkembangan terakhir, Irjen Pol Ferdy Sambo sudah ditahan di Mako Brimob 7 Agustus 2022 kemarin, karena diduga melanggar kode etik terkait olah tempat kejadian perkara (TKP). Apa benar karena melanggar kode etik terkait olah TKP? Kenapa sedahsyat itu penahanannya hingga ditahan secara khusus, atau semacam diisolasi?


Bahkan banyak netizen yang mengungkapkan, bahwa Irjen Pol Ferdy Sambo, ada di TKP. Lebih menohok lagi dikatakan para netizen di berbagai media, dugaan bahwa dialah yang memerintahkan. Benarkah? Apa mungkin?

Jika benar-benar dia yang memerintahkan, apa motifnya? Jika benar-benar demikian, alangkah sadisnya beliau. Jika benar-benar dia yang melakukan perintah, separah apa gangguan psikologisnya saat itu? Lantas, senjata Glock 17 apa diberikan ke Bharada E saat itu atau bagaimana? 

Tentu, itu masih hanya sebatas dugaan atau reka-reka pikiran publik. Publik harus bersabar menunggu lanjutan penyidikan Tim Khusus bentukan Kapolri yang sedang berjalan dan mulai menetapkan beberapa tersangka. Masih ditunggu hasil berikutnya.

Karena, hal ini menjadi pertaruhan Kapolri untuk membersihkan oknum-oknum jahat yang ada di tubuh Polri, terutama di kandang sendiri, di Mabes Polri. Tempatnya para bintang bertabur sinar, yang memiliki marwah para petinggi Polri. (Jkt, 08/08/2022)

Tulisan ini juga sudah ditayangkan di http://www.wartamerdeka.info/2022/08/oleh-danny-ph-siagian-se.html

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun