Mohon tunggu...
Avian Ferdiyansyah
Avian Ferdiyansyah Mohon Tunggu... -

Apa ya...? Koordinat 6°42′54″LS,108°34′9″BT

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Lagi, TKI Jadi Obyek Penderita

31 Maret 2012   04:09 Diperbarui: 25 Juni 2015   07:13 146
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Entah apa yang ada didalam benak pemarintah terhadap para calon TKI ( Tenaga Kerja Indonesia ) dan TKI.Meski berbagai kecurangan dan penindasaan serta perlakuan sepihak terhadap para calon TKI dan TKI namun seolah - olah pemerintah tak pernah peduli. Sungguh ironis memang, dari tahun - ketahun sistem dan aturan yang dibuat oleh pemerintah dalam rangka upaya melindungi para calon TKI dan TKI tidak membuahkan hasil. Bahkan terkesan jika aturan yang dibuat hanya sebatas bacaan yang tidak penting.
Cerita tentang perlakuan terhadap para TKI memang tidak ada habisnya, dari mulai proses pemberangkatan hingga kepulangan terus menjadi lahan komoditi pemerasan dan perlakuan yang telah merampas hak calon TKI dan TKI oleh para oknum yang terkesan dibiarkan oleh pemerintah serta pihak - pihak lain.
Mungkin kita sering dengar jika TKI di siksa, tidak dibayar sampai perlakuan kasar oleh majikannya serta pemerasan kepulangan,ini tentu telah merampas hak - hak TKI.
Ternyata ada lagi perlakuan yang seakan - akan dibiarkan dan sengaja dilakukan oleh para pengelola perusahaan jasa tenaga kerja ( PJTKI ). Ini terjadi khususnya terhadap para calon TKW yang akan diberangkatkan.Para calon TKW biasanya sebelum diberangkatkan setelah mengurus beberapa dokumen dan selesai mengikuti ujian sembari menunggu jadwal pemberangkatan akan mengikuti PKL ( Praktek kerja lapangan ). Pada umumnya praktek kerja yang diberikan pada para calon TKW berupa tugas mengurus rumah tangga. Tugas prkatek kerja yang diberikan perusahaan pemberangkatan tersebut dengan dalaih pembekalan untuk di rumah majikan.
Ini memang bagus, memberikan pengetahuan dan keterampilan tersendiri bagi para calon TKW. Namun sisi negativenya dalam praktek praktek kerja tidak ada standarisasi dan aturan yang baku serta batas waktu untuk para calon TKW.Umumnya para calon TKW akan melakukan praktek kerja di rumah pengelola / kantor perusahan yang mengurus proses pemberangkatan tersebut.Layaknya sebagai pekerja para calon TKW yang mengikuti praktek kerja diperlakukan seolah - olah sudah dimajikannya bahkan mungkin lebih berat.
Pokok persoalan dari praktek kerja para calon TKW ini tidak ada batasan waktu atau standar kecakapn yang jelas sampai kapan para calon TKW melakukan praktek kerja di rumah pemilik dan pejabat perusahaan tersebut. Bahkan lama praktek kerja tersebut beragam mulai dari satu minggu hingga tiga minggu lebih.
Dengan aturan yang tidak jelas ini mengisyaratkan jika para pemilik dan orang penting di perusahaan pemberangkatan jasa TKI ini hanya memanfaatkan para calon TKW ini untuk menjadi pembantu rumah tangga atau pun kantor dengan tidak harus memberi upah.Umumnya juga para pemilik dan orang penting di perusahaan tersebut tidak memilki pembantu yang mengurus rumah atau pun kantornya. Sehingga tidak jelas kapan dimulai dan berakhirnya praktek kerja para calon TKW tersebut.
Kebiasan praktek kerja yang diterapkan bergantian dengan para calon TKW lain yang sudah melalui proses ujian baik ujian bahasa dan praktek serta berakhirnya kepengurusan sembari menunggu jadwal penerbangan.
Ini sangat jelas, dengan tidak diberikannya kepastian dan standar praktek kerja tersebut mempertegas jika praktek kerja itu sengaja diterapkan untuk mencari asas manfa'at dari para calon TKW atau mendapatkan pembantu rumah tangga dengan gratis.
Lalu masihkan pemerintah melalui Departemen kerja berani mengatakan jika sistem proses pemberangkatan dan pemulangan para TKI ini sudah lebih baik. Memang secara peraturan ada perubahan dan lebih baik. Namun prakteknya tidak ada perubahan apa pun yang benar - benar melindungi hak - hak para calon TKI dan TKI.

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun