Mohon tunggu...
triana dewi
triana dewi Mohon Tunggu... -

Manis manja

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

Polisi Tangkap Made Sapta Adi Karena Menulis Berita

2 Januari 2015   21:20 Diperbarui: 17 Juni 2015   13:57 274
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kemajuan dalam bidang informasi kadangkala disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab seperti seorang duda yang bernama I Made Sapta Adi. Karena menulis berita bohong pada Blog Kompasiana dan mengutip nama Kapolda Bali Irjen Polisi Albertus Julius Benny Mokalu dalam sebuah berita bohong atau lebih dikenal HOAX oleh para pembaca dunia internet ini membuatnya menjadi buruan polisi.

Menurut Kombes Heri Wiyanto Kabid Humas Polda Bali bahwa Kapolda Bali marah kepada penulis blogger yang berjudulGara-gara FB, Agung Yuliana Ditetapkan Menjadi DPO POLDA Bali” dan “Hati-hati dengan Villa Lalu Seminyak Bali karena beliau dengan tegas menyatakan tidak pernah memberikan pernyataan seperti judul berita pada Blog tersebut.

Heri Wiyanto mengatakan bahwa penulisan berita bohong itu ditujukan untuk mendiskreditkan seseorang dan salah satu hotel yang ada diseminyak dengan mencatut nama Kapolda agar terkesan berita tersebut nyata. Jika hal ini dibiarkan akan dapat meresahkan masyarakat dan dunia pariwisata di Bali dengan mencatut nama pejabat negara ataupun daerah.

Sesuai denganPasal 27 ayat (3) Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang  berbunyi "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik." . Pasalnya, jika materi blog dianggap menghina seseorang, pemilik blog tersebut bisa diancam pidana penjara enam tahun dan denda Rp 1 miliar.  Adalah Selanjutnya, tercantum di Pasal 45 UU ITE, sanksi pidana bagi pelanggar pasal 27 ayat (3) yaitu penjara enam tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar. Karena ancaman hukuman diatas 5 tahun maka dalam KUPH tersangka tentunya dapat ditahan, sehingga atas dasar itu Kapolda Bali, Benny Mokalu memerintahkan jajarannya untuk melakukan penangkapan segera kepada I Made Sapta Adi alias Adi Putra sehingga dijadikan sebagai efek jera bagi bloger-bloger iseng yang tidak memiliki rasa tanggung jawab.

Mantan Kabid Humas Polda Bengkulu ini juga menambahkan bahwa I Made Sapta Adi alias Adi Putra adalah penjahat kambuhan yang sesungguhnya terdaftar sebagai DPO ( Daftar Pencarian Orang ) di Polda Bali sejak tahun 2004 karena terlibat sebagai tersangka kasus penipuan terhadap ratusan masyarakat Bali yang ingin membeli tanah kapling. Dia juga terlibat kasus penggelapan sewa mobil dimana mobil-mobil yang disewanya dijual kepada orang lain tanpa BPKB. Modus operandi Adi Putra yang juga mantan Kepala Kantor Pajak Jakarta ini I Ketut Mustika telah terendus dan ketika ditangkap dan melarikan diri ke Batam, Jogyakarta, Jakarta dan Sumedang. Setiap kali akan ditangkap Adi Putra ini selalu lebih cepat dari anggota Polri. Akhirnya karena menulis Blog ini Cyber Crime Polda Bali  telah medeteksi keberadaannya didaerah Jawa Barat dan DKI sehingga kami sudah berkordinasi dengan Polda setempat untuk segera menangkap orang tersebut. Dia termasuk penjahat yang lihai dan ternyata keseleo hanya karena menulis blog ujarnya terkekeh sambil menutup pembicaraan.

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun