Mohon tunggu...
Tombak Nagara
Tombak Nagara Mohon Tunggu... freekance -

Infonesia Madu Segala Zaman-AKU BANGGA JADI ANAK INDONESIA.

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Membangun Ketahanan Hutan Lindung Tormatutung Sebelum Datang Banjir Bandang.

19 Februari 2013   13:53 Diperbarui: 24 Juni 2015   18:02 1019
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption id="attachment_244283" align="alignnone" width="1600" caption="Ribuan Hektar Hutan Lindung Tormatutung Asahan Berubah Fungsi./foto di rekam Selasa, 19/2/2012 oleh Amiruddin Dolok Saribu"][/caption]

13612819421196231733
13612819421196231733
[caption id="attachment_244447" align="alignnone" width="1024" caption="Ribuan Hektar Hutan Lindung Tormatutung Asahan Berubah Fungsi dirambah secara liar./foto di rekam Selasa, 19/2/2012 oleh Amiruddin Dolok Saribu"]
13613456161070839068
13613456161070839068
[/caption] Kisaran. Hutan Lindung Tormatung Asahan terbentang mulai dari Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Bandar Pulau dan Kecamatan Aek Songsongan Kabupaten Asahan, Sumut. Hutan Lindung tersebut berbatas dengan Kabupaten Simalungun dan Tobasa menjadi tanggung jawab bersama masyarakat Asahan untuk melindungi dan melestarikan nya dari perambahan liar baik masyarakat maupun pengusaha. Hutan lindung (protection forest) adalah kawasan hutan yang telah ditetapkan oleh pemerintah atau kelompok masyarakat tertentu untuk dilindungi, agar fungsi-fungsi ekologisnya, terutama menyangkut tata air dan kesuburan tanah, tetap dapat berjalan dan dinikmati manfaatnya oleh masyarakat di sekitarnya. Undang-undang RI no 41/1999 tentang Kehutanan menyebutkan [1]: „Hutan lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah.“ luas hutang lindung Tormatutung Asahan Pada Tahun 2008 kini luasnya tinggal 38.000 Ha. Luas hutan itumengalami penyusutan drastis, sebelumnya luas Hutan. Lindung Tormatutung mencapai 52.734,37 Ha. Penyusutan terjadi disebabkan selama bertahun tahun 14.734,37 Ha bagian hutan itu beralih fungsi, ditebas, dirusak, dan akibat illegal logging. Warga Asahan menghimbau Pemerintah Kabupaten Asahan agar segera memperbaiki kerusakan Hutan Lindung Tormatutung di Asahan di kawasan register 1/A. Lahan-lahan yang tersandung kawasan SK 44 agar dirubah pola tanam perkebunan Kelapa Sawit menjadi kayu-kayuan seperti Karet dengan di selingi tanaman Durian, Pete, Mahoni, Sengon, Sonokeling dan Jengkol dengan serta merta menghimbau Masyarakat penggarap hutan agar Daerah Aliran Sungai ( DAS ) mutlak di hijaukan melalui program Kebun Benih Rakyat ( KBR ) atau Hutan Tanaman Rakyat dan bila ada keseriusan antara masyarakat penyangga hutan dengan pemerintah dapat di lakukan program Hutan Kemasyarakatan ( HKm ) dan Hutan Desa ( HD ) di areal kawasan Hutan Produksi ( HP ) maupun di Hutan Lindung ( HL ) yang telah banyak beralih fungsi menjadi tanaman perkebunan Kelapa Sawit Isu Hutan Lindung Tormatutung Di Bandar Pasir Mandoge, Bandar Pulau dan Aek Songsongan terdiri dari 3 bahagaian sebagai degradasi dan deforestasi hutan yakni; 1. Perambahan liar. 2. Reboisasi yang tidak benar dan 3. Pengrusakan DAS Penataan dan pengawasan hutan diperuntukkan tidak untuk merubah status kawasan sehingga dapat berfungsi sebagai penyangga bagi kehidupan masyarakat. Kekuatan dan fungsi Hutan Lindung Tormatutung Asahan begitu teramat urgen di mana Hulu Sungai Asahan yang mengalir ke ke kota Tanjung Balai dan Hulu Sungai Silau yang membelah kota Kisaran berasal dari Hulu Daerah Tangkapan Air ( DTA ) Hutan Lindung Tormatutung. Yang menyebabkan bencana alam terkena dampak banjir bandang adalah warga kota Kisaran dan Tanjung Balai apabila Hutan Lindung Tormatutung tidak di lestarikan dan direklamasi dari sebahagian yang telah digarap. Untuk hutan mangrove dari data awal luasnya 8.000 Ha, pada tahun 2008 kawasan masih bervegetasi hutan hanya tinggal 4.315 Ha. Sedang hutan Nantalu data awal luasnya 36.800 Ha, kini hampir seluruhnya berubah fungsi menjadi areal perkebunan. Hutan Nantalu kerusakannya yang terparah di kawasan register 5/A, sementara hutan mangrove umumnya rusak di sepanjang pesisir pantai Sungai Asahan. Hutan Lindung Tormatutung khususnya di register 1/A kini beralih fungsi menjadi kebun sawit dan sebahagian kawasan pemukiman masyarakat perkampungan sendiri masih tersandung jalur hijau dengan artian Pemkab Asahan harus mengumpulkan masyarakat untuk di edukasi agar pemukiman tersebut memiliki izin pelepasan dari Menteri Kehutanan RI seperti Desa Gunung Berkat, Huta Rau, Aek Nagali, Sei Kopas dan lain-lain mengacu kepada Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1998 Tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintahan, Pengelolaan hutan lindung diserahkan kepada Kepala Daerah Tingkat II. Menurut Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1998 Tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintahan, Pengelolaan hutan lindung diserahkan kepada Kepala Daerah Tingkat II yang mencakup kegiatan pemancangan batas, pemeliharaan batas, mempertahankan luas dan fungsi, pengendalian kebakaran, reboisasi dalam rangka rehabilitasi lahan kritis pada kawasan hutan lindung, dan pemanfaatan jasa lingkungan. Soerianegara (1996) menyebutkan ruang lingkup pengelolaan hutan lindung adalah: Menentukan letak dan luas hutan lindung. Melakukan penatabatasan dan pengukuhan kawasan hutan lindung Merehabilitasi hutan lindung yang mengalami degradasi dan deforestasi Melakukan perlindungan atas kawasan hutan lindung. Selanjutnya dikatakan bahwa pengelolaan hutan lindung adalah bagian integral dari pengelolaan Daerah Aliran Sungai ( DAS ) secara keseluruhan, dimana hutan lindung memegang peranan yang amat penting dari segi hidroorologi Daerah Aliran Sungai ( DAS ). Pengelolaan hutan di Indonesia bertujuan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat yang berkeadilan dan keberlanjutan dengan: Menjamin keberadaan hutan dengan luasan yang cukup dan sebaran yang proporsional. Mengoptimalkan aneka fungsi hutan yang meliputi fungsi konservasi, fungsi lindung dan fungsi produksi untuk mencapai manfaat lingkungan, sosial, budaya, dan ekonomi yang seimbang dan lestari. Meningkatkan daya dukung daerah aliran sungai. Meningkatkan kemampuan untuk mengembangkan kapasistas dan keberdayaan masyarakat secara partisipasitif, berkeadilan dan berwawasan lingkungan sehingga mampu menciptakan ketahanan sosial dan ekonomi serta ketahanan terhadap akibat perubahan eksternal, dan Menjamin distribusi manfaat yang berkeadilan dan keberlanjutan. MANFAAT DAN FUNGSI HUTAN LINDUNG Manfaat dari Hutan lindung semakin nyata dirasakan saat ini. Apalagi dengan terjadinya bencana alam dimana-mana, akibat dari pengundulan dan pengrusakan hutan. Selain bencana alam seperti banjir dan tanah longsor pada musim hujan, pada musim kemarau terjadi kekeringan di beberapa tempat. Manfaat hutan Lindung dapat berupa pemanfaatan kawasan, pemanfaatan jasa lingkungan, dan pemungutan hasil hutan bukan kayu. Usaha pemanfaatan dan pemungutan di hutan lindung dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk menjaga dan meningkatkan fungsi lindung, sebagai amanah untuk mewujudkan keberlanjutan sumber daya alam dan lingkungan bagi generasi sekarang dan generasi yang akan datang. Sedangkan Fungsi Pokok dari Hutan lindung adalah sebagai kawasan perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk : Mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah. Dari manfaat dan fungsi di atas dapat dilihat betapa pentingnya hutan lindung untuk dijaga dan dipelihara. Dalam pengelolaannya harus sebijak mungkin agar semua kepentingan pihak dapat terwujud terutama masyarakat di sekitar hutan. Hal tersebut berafiliasi kepada peraturan dan perundang-undangan tentang tata kelola hutan seperti: 1. P P No. 28 tahun 2011 tentang pengelolaan kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam. 2. U U No 41 tahn 1999 Tentang Kehutanan. 3. PP No 24 thn 2010 Tentang Penggunaan Kawasan Hutan. 4.PP No 45 thn 2004 Tentang Perlindungan hutan. 5. Surat Menhut no. S.95/Menhut -IV/2010 Tgl 25 feb 2010 Kepada para gubernur untuk menginventarisasi pelanggaran kawasan hutan oleh perkebunan dan pertambangan serta melaporkan tindakan yg diambil. 6. Permenhut no. P.36/menhut-II/2010 Tentang tim terpadu dlm rangka penelitian perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan. 7. Kepmen Hut No.SK.323/Menhut-II/2011 Tentang penetapan peta indikatif penundaan pemberian izin baru pemanfaatan hutan,penggunaan kawasan hutan dan perubahan peruntukan kawasan hutan dan areal penggunaan lain. 8. Inpres no.10 thn 2011 Tentang Penundaan pemberian izin baru dan penyempurnaan tata kelola hutan alam primer,gambut. 9. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1970 tentang Perencanaan Hutan; 11. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1994 tentang Pengusahaan Pariwisata Alam di Zona Pemanfaatan Taman Nasional, Taman Hutan Raya dan Taman Wisata Alam. 12. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1999 tentang Pengusahaan Hutan dan Pemungutan Hasil Hutan pada Hutan Produksi; 13. Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1998 jo Keputusan Presiden Nomor 192 Tahun 1998 tentang Kedudukan, Tugas, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen; 14. Keputusan Presiden Nomor 122/M Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabinet Reformasi Pembangunan; 15. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 399/Kpts-II/1990 jo Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 634/Kpts-II/1996 tentang Pedoman Pengukuhan Hutan; 16. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 400/Kpts-II/1990 jo Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 635/Kpts-II/1996 tentang Pembentukan Panitia Tata Batas; 17. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 57/Kpts-II/1994 tentang Pedoman Penataan Batas Fungsi; 18. Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 677/Kpts-II/1998 tentang Hutan Kemasyarakatan; 19. Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 138/Kpts-II/1999 jo Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 245/Kpts-II/1999 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Kehutanan dan Perkebunan; 20. Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 312/Kpts-II/1999 tentang Tata Cara Pemberian Hak Pengusahaan Hutan Melalui Permohonan. 21.UU No 62 Tahun 1998 Tentang Penyerahan sebagahagian Urusan Pemerintahan, Pengelolaan Hutan Lindung di serahkan kepada Kepala Daerah Tingkat II. 22.  Permenhut RI No:P.49/Menhut-II/2011 Tentang Rencana Kehutanan Tingkat Nasional (RKTN ) Tahun 2011-2030. 6 FUNGSI HUTAN INDONESIA Indonesia adalah sebagai salah satu negara dengan luas hutan terbesar di dunia sangat perlu melakukan konservasi dan pengelolaan hutan untuk kelestarian dan keseimbangan ekosistem alam di bumi. berbagai jenis hutan yang ada di inedonesia memiliki fungsi sebagai berikut. Mencegah erosi dan tanah longsor. Akar-akar pohon berfungsi sebagai pengikat butiran-butiran tanah. Dengan ada hutan, air hujan tidak langsung jatuh ke permukaan tanah tetapi jatuh ke permukaan daun atau terserap masuk ke dalam tanah. Menyimpan, mengatur, dan menjaga persediaan dan keseimbangan air di musim hujan dan musim kemarau. Menyuburkan tanah, karena daun-daun yang gugur akan terurai menjadi tanah humus. Sebagai sumber ekonomi, hutan dapat dimanfaatkan hasilnya sebagai bahan mentah atau bahan baku untuk industri atau bahan bangunan. Sebagai contoh, rotan, karet, getah perca yang dimanfaatkan untuk industri kerajinan dan bahan bangunan. Sebagai sumber plasma nutfah keanekaragaman ekosistem di hutan memungkinkan untuk berkembangnya keanekaragaman hayati genetika. Mengurangi polusi untuk pencemaran udara. Tumbuhan mampu menterap karbon dioksida dan menghasilkan oksigen yang dibutuhkan oleh makhluk hidup. 5 Macam Sumber Air Kita ketahui bahwa sumber air meruapkan kompone penting untuk penyediaan air bersih karena tanpa sumber air maka suatu system penyediaan air bersih tidak akan berfungsi. Berikut ini adalah 5 macam ... Cara Mencegah Pemcemaran Oleh Racun Hama Racun hama boleh dikatakan tidak ada antidotumnya, maka pencegahan merupakan hal yang peting untuk menghidarkan terjadinya pencemaran oleh racun ini. Yang perlu diperhatikan dalam penggunaan racun. Pengertian Ekosistem Lingkungan Hidup. Suatu komunitas memerlukan lingkungan sebagai tempat tinggal makhluk hidup. Komunitas-komunitas akan selalu memiliki interaksi dengan lingkungannya sehingga membentuk satu kesatuan ekologi yang disebu... Apa Penyebab Efek dari Rumah Kaca? "Efek rumah kaca" sering mendapat reputasi buruk karena hubungannya dengan pemanasan global, tetapi kenyataannya adalah kita tidak bisa hidup tanpa itu. Apa Penyebab Efek rumah kaca? Pengelolaan Udara & Pencegahan Pencemaran Udara Secara umum pencemaran udara diartikan sebagai udara yang mengandung suatu atau beberapa zat kimia dalam konsentrasi tinggi; sehingga menggangu manusia , hewan tumbuhan, dan makhluk hidup lain di dalam hutan. _________________________________________________________________________________ Dari data Tim Topografi Kodam (TOPDAM) I Bukit Barisan di tahun 2003 menyebutkan luas kawasan Hutan Tormatutung sebesar 33.117,59 hectare, berarti ditahun tersebut kawasan hutan lindung Tormatutung berkurang sebanyak 19.616,78 hectare ------------------------------------------------------------------------------------------------------------ RUANG LINGKUP KEGIATAN PERENCANAAN KEHUTANAN DI INDONESIA 1. Sistem Perencanaan Kehutanan Perencanaan kehutanan adalah proses penetapan tujuan, penentuan kegiatan dan perangkat yang diperlukan dalam pengurusan hutan lestari untuk memberikan pedoman dan arah guna menjamin tercapainya tujuan penyelenggaraan kehutanan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat yang berkeadilan dan berkelanjtan. Tujuan perencanaan kehutanan adalah mewujudkanpenyelenggaraan kehutanan yang efektif dan efisien untuk mencapai menfaat fungsi hutan yang optimum dan lestari. Perencanaan kehutanan meliputi kegiatan : a. Inventarisasi hutan b. Pengukuhan kawasan hutan c. Penatagunaan kawasan hutan d. Pembentukan wilayah pengelolaan hutan e. Penyusunan rencana kehutanan Perencanaan kehutanan. dilaksanakan : a. Secara transparan, partisipatif dan bertanggung-gugat. b. Secara terpadu dengan. memperhatikan kepentingan nasional, sektor terkait dan masyarakat serta mempertimbangkan aspek ekonomi, ekologi, sosial budaya dan berwawasan global. c. Dengan memperhatikan kekhasan dan aspirasi daerah termasuk kearifan tradisional. 2. Inventarisasi Hutan Inventarisasi hutan adalah kegiatan yang dilaksanakan untuk mengetahui dan memperoleh data serta informasi tentang sumberdaya, potensi kekayaan alam hutan serta lingkungannya secara lengkap. Kegiatan inventarisasi hutan terdiri dari: a. Inventarisasi hutan tingkat nasional b. Inventarisasi hutan tingkat wilayah c. Inventarisasi hutan tingkat Daerah Aliran Sungai; dan d. Inventarisasi hutan tingkat unit pengelolaan a. Inventarisasi Hutan Tingkat Nasional 1) Menteri menetapkan kriteria dan standar inventarisasi hutan sebagai acuan penyusunan pedoman inventarisasi hutan 2) Menteri menyelenggarakan inventarisasi hutan tingkat nasional 3) Penyelenggaraan inventarisasi hutan tingkat nasional dilakukan dengan melaksanakan inventarisasi hutan di seluruh wilayah Indonesia untuk memperoleh data dan informasi tentang sumberdaya, potensi kekayaan hutan serta lingkungannya. 4) Dilaksanakan paling sedikit satu kali dalam lima tahun 5) Menjadi acuan pelaksanaan inventarisasi tingkat yang lebih rendah. b. Inventarisasi Hutan Tingkat Wilayah (Propinsi) 1) Gubernur menetapkan pedoman inventarisasi hutan berdasarkan kriteria dan standar inventarisasi hutan yang ditetapkan Menteri, sebagai acuan pelaksanaan inventarisasi hutan 2) Gubernur menyelenggarakan inventarisasi hutan tingkat propinsi dengan mengacu pada pedoman inventarisasi hutan yang ada. 3) Penyelengaraan inventarisasi hutan tingkat propinsi dilakukan dengan melaksanakan inventarisasi hutan di seluruh wilayah propinsi dan dengan mengacu kepada hasil inventarisasi hutan tingkat nasional. Apabila hasil inventarisasi hutan tingkat nasional belum tersedia, Gubernur dapat menyelenggarakan inventarisasi hutan untuk mengetahui potensi sumberdaya hutan terbaru yang ada di wilayahnya. 4) Dilaksanakan paling sedikit satu kali dalam lima tahun. c. Inventarisasi Hutan Tingkat Wilayah 1) Bupati/Walikota menyelenggarakan inventarisasi hutan tingkat wilayah kabupaten/kota dengan mengacu pada pedoman penyelenggaraan inventarisasi hutan yang disusun berdasarkan kriteria dan standar inventarisasi hutan yang ditetapkan Menteri. 2) Penyelenggaraan inventarisasi hutan tingkat kabupaten/kota dilakukan dengan melaksanakan inventarisasi hutan diseluruh wilayah kabupaten/ kota dan dengan mengacu kepada hasil inventarisasi tingkat propinsi. Apabila hasil inventarisasi hutan tingkat propinsi belum tersedia, Bupati/ Walikota dapat menyelenggarakan inventarisasi hutan untuk mengetahui potensi sumberdaya hutan terbaru yang ada di wilayahnya. 3) Dilaksanakan paling sedikit satu kali dalam lima tahun. d. Inventarisasi Hutan Tingkat DAS 1) Inventarisasi hutan tingkat DAS diatur sebagai berikut : - Untuk DAS yang wilayahnya meliputi lintas propinsi diselenggarakan oleh Menteri - Untuk DAS yang wilayahnya meliputi lintas kabupaten/kota diselenggarakan oleh Gubernur. - Untuk DAS yang wilayahnya di dalam kabupaten/kota diselenggarakan oleh Bupati/Walikota. 2) Inventarisasi hutan tingkat DAS dimaksudkan sebagai bahan penyusunan rencana pengelolaan DAS yang bersangkutan. Bagi DAS yang wilayah-nya meliputi lintas propinsi mengacu pada hasil inventarisasi tingkat nasional, sedangkan DAS yang wilayahnya meliputi lintas kabupaten/kota mengacu pada pedoman/ketetapan Gubernur tentang pedoman invetarisasi hutan serta hasil inventarisasi hutan tingkat nasional dan tingkat propinsi. 3) Inventarisasi hutan tingkat DAS yang wilayahnya di dalam kabupaten/kota dilaksanakan dengan mengacu kepada pedoman/ketetapan Gubernur tentang pedoman inventarisasi hutan serta hasil inventarisasi hutan tingkat wilayah. 4) Dilaksanakan paling sedikit satu kali dalam lima tahun. e. Inventarisasi Hutan Tingkat Unit Pengelolaan 1) Inventarisasi hutan tingkat unit pengelolaan dimaksudkan sebagai bahan dalam penyusunan rencana pengelolaan hutan pada unit pengelolaan hutan yang bersangkutan dan dilaksanakan oleh pengelola dengan mengacu pada pedoman penyelenggaraan inventarisasi hutan yang ditetapkan oleh Gubernur. 2) Inventarisasi ini dilaksanakan paling sedikit satu kali dalam lima tahun sedangkan inventarisasi hutan untuk menyusun rencana kegiatan tahunan pada blok operasional dilaksanakan setiap tahun. 3. Pengukuhan Kawasan Hutan Pengukuhan kawasan hutan adalah kegiatan yang berhubungan dengan penataan batas suatu wilayah yang telah ditunjuk sebagai wilayah hutan guna memperoleh kepastian hukum mengenai status dan batas kawasan hutan. Pengukuhan kawasan hutan bertujuan untuk terwujudnya kepastian hukum mengenai status, batas dan luas wilayah hutan. Pengukuhan kawasan hutan dilakukan melalui tahapan kegiatan sebagai berikut : 1) penunjukan kawasan hutan 2) penataan batas kawasan hutan 3) pemetaan kawasan hutan, dan 4) penetapan kawasan hutan 1. Penunjukkan kawasan hutan Penunjukan kawasan hutan adalah penetapan awal peruntukan suatu wilayah tertentu sebagai kawasan hutan, yang meliputi wilayah propinsi dan wilayah tertentu secara partial. Penunjukan kawasan hutan wilayah propinsi dilaku-kan oleh Menteri dengan memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi (RTRWP) dan atau pemaduserasian Tata Guna Hutan Kesepakatan ( TGHK ) dengan RTRWP. Penunjukan wilayah tertentu secara partial menjadi kawasan hutan harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: · Usulan atau rekomendasi Gubernur dan atau Bupati/Walikota · Secara teknis dapat dijadikan hutan 2. Penataan batas kawasan hutan Penataan batas kawasan hutan adalah kegiatan yang meliputi proyeksi batas, pemancangan patok batas, pengumuman, inventarisasi dan penyelesaian hak-hak pihak ketiga, pemasangan pal batas, pengukuran dan pemetaan serta pembuatan Berita Acara Tata Batas ( BATB ) Tahapan pelaksanaan penataan batas adalah sebagai berikut : a) Pemancangan patok batas sementara b) Pengumuman hasil pemancangan patok batas sementara c) Inventarisasi dan penyelesaian hak-hak pihak ke tiga yang berada di sepanjang trayek batas dan di dalam kawasan hutan d) Penyusunan Berita Acara Pengakuan oleh masyarakat di sekitar trayek batas atas hasil pemancangan patok batas sementara. e) Penyusunan Berita Acara Pemancangan batas sementara yang disertai dengan peta pemancangan patok batas sementara. f) Pemasangan pal batas yang dilengkapi dengan lorong batas g) Pemetaan hasil penataan batas h) Pembuatan dan penandatanganan Berita Acara Tata Batas dan Peta Tata Batas, dan i) Pelaporan kepada Menteri dengan tembusan kepada Gubernur. Gubernur menetapkan pedoman penyelenggaraan penataan batas selanjutnya Bupati/Walikota menetapkan petunjuk pelaksanaan penataan batas. Bupati/Walikota bertanggung jawab atas penyelenggaraan penataan batas kawasan hutan di wilayahnya. Pelaksanaan penataan batas kawasan hutan dilakukan oleh panitia Tata Batas Kawasan Hutan yang dibentuk oleh Bupati/Walikota. Panitia Tata Batas Kawasan Hutan antara lain bertugas: a) Melakukan persiapan pelaksanaan penataan batas dan pekerjaan pelaksanaan di lapangan b) Menyelesaikan masalah-masalah : · Hak-hak atas lahan/tanah di sepanjang trayek batas · Hak-hak atas lahan/tanah di dalam kawasan hutan c) Memantau pekerjaan dan memeriksa hasil-hasil pelaksanaan pekerjaan tata batas di lapangan d) Membuat dan menandatangani Berita Acara Tata Batas Kawasan Hutan dan Peta Tata Batas Kawasan Hutan. Hasil penataan batas kawasan hutan dituangkan dalam Berita Acara Tata Batas Kawasan Hutan dan Peta Tata Batas Kawasan Hutan yang ditanda- tangani oleh Panitia Tata Batas Kawasan Hutan dan diketahui oleh Bupati/ Walikota. 3. Pemetaan kawasan hutan Pemetaan dalam rangka kegiatan pengukuhan kawasan hutan dilakukan melaui proses pembuatan peta sebagai berikut : a) penunjukan kawasan hutan b) rencana trayek batas c) pemancangan patok batas sementara d) penataan batas kawasan hutan e) penetapan kawasan hutan 4. Penetapan kawasan hutan Penetapan kawasan hutan adalah suatu penegasan tentang kepastian hukum mengenai status, batas dan luas suatu kawasan hutan menjadi kawasan hutan tetap yang didasarkan atas Berita Acara Tata Batas Kawasan Hutan dan Peta Tata Batas Kawasan Hutan yang telah temu gelang. Dalam hal masih terdapat hak-hak pihak ketiga yang belum diselesaikan, maka kawasan hutan ter-sebut ditetapkan oleh Menteri dengan membuat penjelasan hak-hak yang ada di dalamnya untuk diselesaikan oleh Panitia Tata Batas yang bersangkutan. 5. Penatagunaan Hutan Penatagunaan kawasan hutan adalah rangkaian kegiatan dalam rangka menetap-kan fungsi dan penggunaan kawasan hutan. Penatagunaan kawasan hutan dibuat berdasarkan hasil pengukuhan kawasan hutan. Penatagunaan kawasan hutan meliputi kegiatan penetapan fungsi kawasan hutan dan penggunaan kawasan hutan 6. Penetapan fungsi kawasan hutan Berdasarkan fungsinya, kawasan hutan terdiri dari : a) Hutan konservasi, yang terdiri dari: -Hutan suaka Alam terdiri dari Cagar Alam dan Suaka Margasatwa -Hutan pelestarian alam terdiri dari Taman Nasional, Taman Hutan Raya dan Taman Wisata Alam, Taman Buru b) Hutan Lindung c) Hutan Produksi yang terdiri dari : · Hutan Produksi Terbatas ( HPT ) · Hutan Produksi Biasa ( HPB ) · Hutan Produksi yang dapat dikonversi ( HPK ). Hutan Konservasi adalah kawasan hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya. Kawasan hutan suaka alam adalah hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya, yang juga berfungsi sebagai wilayah sistem penyangga kehidupan. Kawasan hutan pelestarian alam adalah hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya. Taman buru adalah kawasan hutan yang ditetapkan sebagai tempat wisata berburu. Hutan Lindung ( HL )adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalian erosi, mencegah intrusi air laut dan memelihara kesuburan tanah. Hutan Produksi ( HP )adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan. Kriteria Taman Buru: a) Areal yang ditunjuk mempunyai luas yang cukup dan lapangannya tidak membahayakan; dan/atau b) Kawasan yang terdapat satwa buru yang dikembangbiakan sehingga memungkinkan perburuan secara teratur dengan mengutamakan segi rekreasi, obyek dan kelastarian satwa. Kriteria Hutan Lindung, dengan memenuhi salah satu : a) Kawasan hutan dengan faktor- faktor lereng, jenis tanah dan intensitas hujan setelah masing- masing dikalikan dengan angka penimbang mempunyai jumlah nilai (skore) 175 atau lebih b) Kawasan hutan yang mempunyai lereng lapangan 40% atau lebih c) Kawasan hutan yang berada pada ketinggian 2000 meter atau lebih di atas permukaan laut d) Kawasan hutan yang mempunyai tanah sangat peka terhadap erosi dengan lereng lapangan lebih dari 15% e) Kawasan hutan yang merupakan daerah resapan air f) Kawasan hutan yang merupakan daerah perlindungan pantai Kriteria Hutan Produksi a) Hutan Produksi Terbatas Kawasan hutan dengan faktor-faktor kelas lereng, jenis tanah dan intensitas hujan, setelah masing- masing dikalikan dengan angka penimbang mempunyai jumlah nilai antara 125-174, di luar kawasan lindung, hutan suaka alam, hutan pelestarian alam dan taman buru. b) Hutan Produksi Tetap Kawasan hutan dengan faktor-faktor keles lereng, jenis tanah dan intensitas hujan, setelah masing- masing dikalikan dengan angka penimbang mempunyai jumlah nilai di bawah 125 di luar kawasan lindung, hutan suaka alam, hutan pelestarian alam dan taman buru c) Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi yakni Kawasan hutan dengan faktor-faktor kelas lereng, jenis tanah dan intensitas hujan setelah masing-masing dikalikan dengan angka penimbang mempunyai jumlah nilai 124 atau kurang, di luar hutan suaka alam dan hutan pelestarian alam. 1.Kawasan hutan yang secara ruang dicadangkan untuk digunakan bagi pengembangan transmigrasi, pemukiman, pertanian, perkebunan 2) Penggunaan Kawasan Hutan Penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan hanya dapat dilakukan di dalam kawasan hutan produksi dan kawasan hutan lindung dan diatur dengan keputusan Presiden. 5. Pembentukan Wilayah Pengelolaan Hutan Pembentukan wilayah pengelolaan hutan adalah kegiatan yang bertujuan membentuk unit-unit pengelolaan hutan dengan mempertimbangkan karakteristik lahan, tipe hutan, fungsi hutan, kondisi DAS, sosial budaya, ekonomi, kelembagaan masyarakat setempat termasuk masyarakat hukum adat dan batas administrasi pemerintahan. Pembentukan wilayah pengelolaan hutan dilaksanakan untuk tingkat propinsi, kabupaten/kota dan tingkat unit pengelolaan. Wilayah pengelolaan hutan tingkat propinsi terbentuk dari himpunan wilayah-wilayah pengelolaan hutan tingkat kabupaten/kota dalam propinsi sedangkan wilayah pengelolaan hutan tingkat kabupaten/kota terbentuk dari himpunan unit-unit pengelolaan hutan di wilayah kabupaten/kota dan hutan hak di wilayah kabupaten/kota. Pembentukan wilayah pengelolaan hutan bertujuan untuk mewujudkan pengelolaan hutan efisien dan lestari. Unit pengelolaan hutan dibentuk berdasarkan kriteria dan standar yang ditetapkan oleh Menteri, terdiri dari : a. Kesatuan Pengelolaan Hutan Konservasi pada hutan konservasi b. Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung pada hutan lindung c. Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi pada hutan produksi Prosedur pembentukan kesatuan pengelolaan hutan : a. Kesatuan Pengelolaan Hutan Konservasi Instansi kehutanan pusat di daerah yang bertanggung jawab di bidang konservasi mengusulkan rancang bangun unit pengelolaan hutan konservasi berdasarkan kriteria dan standar yang ditetapkan oleh Menteri. Selanjutnya Menteri menetapkan arahan pencadangan unit pengelolaan hutan konservasi Menteri menetapkan kesatuan pengelolaan hutan konservasi berdasarkan arahan pencadangan unit pengelolaan hutan konservasi. b. Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung dan Hutan Produksi Gubernur dengan pertimbangan Bupati/ Walikota menyusun rancang bangun Unit Pengelolaan Hutan Lindung dan Unit Pengelolaan Hutan Produksi berdasarkan kriteria dan standar yang ditetapkan oleh Menteri, selanjutnya diusulkan kepada Menteri. Berdasarkan usulan tersebut, Menteri menetapkan arahan pencadangan Unit Pengelolaan Hutan Lindung dan Unit Pengelolaan Hutan Produksi yang dijadikan dasar oleh Gubernur untuk membentuk Unit Pengelolaan Hutan Lindung dan Unit Pengelolaan Hutan Produksi. Berdasarkan usulan Gubernur tersebut kemudian Menteri menetapkan sebagai Unit Pengelolaan Hutan. Dalam hal terdapat hutan lindung dan atau hutan produksi yang tidak layak untuk dikelola menjadi satu unit pengelolaan hutan berdasarkan kriteria dan standar yang ada, maka pengelolaannya disatukan dengan unit pengelolaan hutan yang terdekat tanpa mengubah fungsi pokoknya. 6. Penyusunan Rencana Kehutanan Penyusunan rencana kehutanan merupakan kegiatan menyusun dokumen perencanaan pembangunan kehutanan menurut jangka waktu perencanaan, skala geografis dan menurut fungsi pokok kawasan hutan. Berdasarkan skala geografis, rencana kehutanan meliputi tingkat nasional, tingkat propinsi dan tingkat kabupaten. Penyusunan rencana kehutanan disusun sebagai berikut: 1) Tingkat nasional disusun dengan mengacu pada hasil inventarisasi hutan tingkat nasional dan dengan memperhatikan aspek lingkungan strategis. 2) Tingkat propinsi disusun berdasarkan hasil inventarisasi hutan tingkat propinsi dan memperhatikan rencana kehutanan tingkat nasional 3) Tingakat kabupaten/kota disusun berdasarkan hasil inventarisasi hutan tingkat kabupaten/kota dan memperhatikan rencana kehutanan tingkat propinsi. Berdasarkan fungsi pokok kawasan hutan, rencana kehutanan disusun untuk hutan konservasi, produksi dan hutan lindung. Sedangkan berdasarkan jangka waktu pelaksanaannya, rencana kehutanan meliputi jangka panjang, menengah dan pendek. Penyusunan rencana kehutanan pada setiap tingkatan meliputi seluruh fungsi pokok kawasan hutan dan jangka waktu perencanaan. Sedangkan rencana yang lebih tinggi baik dalam cakupan wilayah maupun jangka waktunya menjadi acuan bagi rencana yang lebih rendah. Rencana kehutanan meliputi seluruh aspek pengurusan kehutanan yang mencakup kegiatan penyelenggaraan: 1) Perencanaan kehutanan 2) Pengelolaan hutan 3) Penelitian dan pengembangan pendidikan dan latihan, penyuluhan kehutanan 4) Pengawasan. Tata cara penyusunan rencana kehutanan adalah sebagi berikut: 1) Rencana kehutanan tingkat nasional disusun oleh instansi perencana kehutanan nasional, yang dinilai melalui konsultasi para pihak, dan disahkan oleh menteri 2) Rencana kehutanan tingkat propinsi disusun oleh instansi kehutanan propinsi, yang dinilai melalui konsultasi para pihak dan disahkan oleh gubernur 3) Rencana kehutanan tingkat kabupaten/kota disusun oleh instansi kehutanan kabupaten/kota, yang dinilai melalui konsultasi para pihak dan disahkan oleh Bupati/Walikota. Evaluasi dan pengendalian pelaksanaan rencana kehutanan bertujuan untuk mengukur efektifitas dan efesiensi pelaksanaan kegiatan dari rencana yang telah ditetapkan, yang dilakukan sebagi berikut: 1) Pada tingkat nasional dilaksanakan oleh menteri. 2) Pada tingkat propinsi dilaksanakan oleh Gubernur. 3) Pada tingkat kabupaten/kota dilaksanakan oleh Bupati/Walikota. 4) Pada kesatuan pengelolaan Hutan Konservasi dilaksanakan oleh menteri 5) Pada Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi di dalam kabupaten/ kota dilaksanakan oleh Bupati/Walikota. 6) Pada Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi yang lintas kabupaten/ kota dilaksanakan oleh Gubernur. 7) Pada Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi yang lintas propinsi dilaksanakan oleh Menteri.*** Dari Berbagai Sumber.

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun