Mohon tunggu...
Agus Sutisna
Agus Sutisna Mohon Tunggu... Dosen - Lecturer I Researcher IInstagram : @kiagussutisna

Dosen | Pegiat Sosial | Menulis berharap ridho Allah dan manfaat bagi sesama.

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Ujian Berat Hakim Konstitusi: Perspektif Al-Quran dan Sunnah

19 April 2024   21:40 Diperbarui: 22 April 2024   11:34 190
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
www.hukumonline.com

Kemudian di dalam surat An-Nahl ayat 90: "Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran."

 Didalam bukunya Wawasan Al-Qur'an, Tafsir Tematik Atas Pelbagai Persoalan Umat (2014), Quraish Shihab mendefinisikan konsep "Adil" (Al-Adl) sama dengan Al-Musawat. Yakni perlakuan yang sama atas para pihak berkenaan dengan persamaan hak perlindungan atas kekerasan, kesempatan dalam pendidikan peluang mendapatkan kekuasaan, memperoleh pendapatan dan kemakmuran. Juga persamaan dalam hak, kedudukan dalam proses di muka hukum tanpa memandang ras, kelompok, kedudukan/jabatan, kerabat, kaya atau miskin, orang yang disukai atau dibenci hatta terhadap musuh sekalipun.

Terminologi itu didasarkan antara lain pada Al Quran surah An-Nisa ayat 58: "Apabila kamu memutuskan perkara di antara manusia, maka hendaklah engkau memutuskannya dengan adil.." dan surat An-Nisa ayat 135: "Hai orang-orang yang beriman, jadilah kamu orang yang benar-benar menegakkan keadilan, menjadi saksi karena Allah biarpun terhadap dirimu sendiri atau ibu bapak dan kaum kerabatmu ."

Sementara itu menurut Yusuf Qardlawi dalam bukunya Sistem Masyarakat Islam Dalam Al-Qur'an dan Sunnah, (1997) Adil adalah "memberikan kepada segala yang berhak akan haknya, baik secara pribadi atau secara berjamaah, atau secara nilai apa pun, tanpa melebihi atau mengurangi, sehingga tidak sampai mengurangi haknya dan tidak pula menyelewengkan hak orang lain."

Perintah Menegakan Keadilan dalam Sunnah

Selain diperintahkan didalam Al Quran, berbuat adil dan menegakan keadilan juga disyariatkan dalam Sunnah Nabi. Beberapa hadits terkait perintah berbuat adil dan menegakan keadilan ini antara lain sebagai berikut.


"Wahai manusia, sesungguhnya yang membinasakan orang-orang sebelum kalian adalah, apabila seorang bangsawan mencuri, mereka biarkan, tetapi bila ada orang lemah dan miskin mencuri, mereka tegakkan hukuman kepadanya. Demi Allah, andaikan Fatimah putri Muhammad mencuri, niscaya aku potong tangannya."

Hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ibnu Majah ini mengisyaratkan pentingnya perlakuan hukum yang adil dan setara terhadap siapapun, tanpa memandang status sosial, bahkan hubungan keluarga atau kerabat.

Didalam hadits lain yang diriwayatkan Imam At-Tirmidzi, Rosulullah menegaskan, bahwa "Sesungguhnya Allah bersama hakim selama dia tidak menyimpang. Jika dia menyimpang Allah meninggalkannya, dan syaitanpun menemaninya." Hadits ini merupakan perintah tidak langsung dari Rosulullah agar para hakim bertindak benar dan menjunjung tinggi kebenaran dalam mengadili setiap perkara hukum.

Menegakan hukum sekaligus keadilan memang bukanlah perkara mudah. Itu sebabnya di era salafush shalih dikabarkan para ulama salaf banyak yang meninggalkan kota untuk menghindari penunjukan dirinya menjadi hakim. Demikian beratnya menjadi hakim hingga Rosulullah memberikan perumpamaan, "Barangsiapa dijadikan hakim di antara manusia, maka sesungguhnya dia disembelih tanpa menggunakan pisau." (HR. Imam Ahmad, Imam Abu Dawud dan Imam At-Tirmidzi).

Imam as-Sindi rahimahullah menjelaskan tentang makna "disembelih tanpa menggunakan pisau" maksudnya adalah disembelih dengan penyembelihan yang berat, karena penyembelihan dengan pisau lebih mudah bagi hewan sembelihan, berbeda dengan tanpa pisau." 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun