Mohon tunggu...
Agus Sutisna
Agus Sutisna Mohon Tunggu... Dosen - Lecturer I Researcher IInstagram : @kiagussutisna

Dosen | Pegiat Sosial | Menulis berharap ridho Allah dan manfaat bagi sesama.

Selanjutnya

Tutup

Ramadan Pilihan

Memahami Syariat dan Fiqih Puasa (2): Rukun, Pembatal dan Adab Puasa

6 Maret 2024   13:15 Diperbarui: 12 Maret 2024   14:03 323
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pada bagian pertama artikel ini telah dijelaskan pentingnya (urgensi) memahami ilmu seputar Ramadan, khususnya terkait dasar-dasar Syariat dan Fiqih puasa. Yakni agar setiap jenis ibadah yang dilakukan benar menurut kaidah-kaidah Syar'i. Karena semua amalan ibadah tanpa dasar ilmu yang benar akan tertolak.

"Wa Kullu Man Bighairi Ilmin Ya'malu A'maluhu Mardudatun Latuqbalu." Barang siapa yang beramal tanpa ilmu maka amalnya akan ditolak. Demikian premis Syar'i yang dikemukakan oleh Ahmad Ibnu Ruslan Asy Syafi'iy di dalam karyanya, Matan Zubad Fi Ilmil Fiqhi. 

 

Pada artikel sambungannya ini masih akan dijelaskan beberapa aspek Syariat dan Fiqih puasa lainnya yang perlu difahami agar ibadah puasa kita benar secara hukum dan maqbul. Dengan demikian kita bisa berharap limpahan pahala dari Allah SWT sekaligus efek (energi) positif dari puasa yang kita lakukan, baik secara pribadi maupun sosial.

Niyat sebagai Rukun Puasa  

Di dalam kaidah Islam semua amalan ibadah mahdhoh wajib diawali dengan niyat. Demikian halnya dengan puasa sebagai salah satu bentuk ibadah mahdhoh selain sholat, zakat dan berhaji. Niyat adalah keinginan dan tujuan (Al-qashdu) yang dinyatakan di dalam hati. Niyat Puasa berarti keinginan dan tujuan untuk melaksanakan puasa, yang dinyatakan di dalam hati dan dilakukan pada malam hari hingga sebelum terbitnya fajar.

Dalil umum tentang niyat merujuk pada hadits Nabi SAW: "Sesungguhnya amalan-amalan manusia tergantung niat, dan setiap orang mendapatkan balasan sesuai niatnya." (HR. Imam Bukhari dan Imam Muslim). Sedangkan dalil khususnya terdapat di dalam hadits Nabi yang diriwayatkan antara lain oleh Imam Abu Dawud, Tirmidzi dan Ibnu Majah, bahwa :

"Barang siapa yang tidak meniatkan puasa sebelum fajar, maka tidak ada puasa baginya."

Niyat puasa merupakan salah satu dari dua Rukun (azas, sendi) Puasa. Rukun puasa yang kedua adalah menahan diri dari segala perbuatan atau perkara yang dapat membatalkan puasa dari terbit fajar hingga tenggelamnya matahari. Kaidah ini didasarkan pada Al Quran Surat Al Baqoroh ayat 187: 

"...dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam."

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ramadan Selengkapnya
Lihat Ramadan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun