Harga satuan pasir, produk tambang galian C di Manggarai bervariatif di setiap kecamatan. Bahkan, selisih antara harga terendah dengan harga tertinggi per meter kubik (M) mencapai angka Rp100.000 (Seratus ribu rupiah).Â
Harga-harga tersebut berdasarkan data hasil survei Badan Pendapatan Kabupaten Manggarai selama 2025 dalam kaitannya dengan sosialisasi penerapan Peraturan Perundang-undangan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (Pajak MBLB).Â
Sosialisasi tersebut menyasar ke beberapa titik tambang galian C pada setiap kecamatan di kabupaten Manggarai.Â
Terbaru, pada Senin, 26 Mei 2025, Badan Pendapatan melakukan sosialisasi Pajak MBLB Galian C Wae Reno yang dilangsungkan di kantor desa Ranaka, kecamatan Wae Ri'i.
Sosialisasi Pajak MBLB di kantor desa Ranaka itu dihadiri oleh para pelaku tambang galian C, pemerintah Kecamatan hingga Pemerintah Desa. Selain itu juga didampingi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi NTT, sebuah lembaga pemerintah non kementerian (LPNK) yang bertanggung jawab kepada Presiden di bidang pengawasan keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional.Â
Kepala Badan (Kaban) Pendapatan Kabupaten Manggarai, Kanisius Nasak saat ditemui infopertama.com menjelaskan secara detail target pemerintah daerah dalam upaya meningkatkan penerimaan Pajak MBLB.
Menurut Kaban Kanis, selama ini pemerintah kabupaten Manggarai hanya memungut atau menagih pajak Galian C kepada pihak yang berkontrak dengan pemerintah saja, baik itu APBN maupun APBD I dan II. Sementara, yang tidak berkontrak selalu luput dari pajak MBLB.Â
Hal ini, kata Kaban Kanis sangat merugikan pemerintah, padahal secara regulasi perintah undang-undangnya jelas sebagaiman termaktub dalam Undang-Undang nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, tanggal 5 Januari 2022.
"Selama ini yang dipungut pemerintah hanya yang berkontrak saja. Sementara perintah undang-undang sangat jelas bahwa pengecualian dari pungutan Galian C yakni untuk rumah tinggal, pemancangan tiang listrik, penanaman kabel listrik atau dalam bahasa undang-undangnya tuk kegiatan yang tidak mengubah bentuk permukaan tanah." Ujar Kaban Kanis Nasak, Rabu, 28 Mei 2025.Â
Kanis Nasak menambahkan, "Selebihnya, apakah itu kegiatan pihak swasta selain rumah tinggal tadi, itu harus dipungut pajaknya. Perintah Undang-undangnya itu pungut di mulut tambang."