Mohon tunggu...
Terry Janu
Terry Janu Mohon Tunggu... Conten Kreator

Menghabiskan Hari dengan Kopi, Kata dan Makna

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Dugaan Pemerasan Oleh Anggota DPRD DKI Dibongkar GEMAH; Untuk Taji Manuk

21 Mei 2025   19:53 Diperbarui: 21 Mei 2025   19:53 67
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Anggota DPRD DKI, M. Idris (Sumber Istimewa)

Dugaan pemerasan oleh Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi NasDem yang juga Wakil Ketua Komisi D Muhammad Idris untuk judi Taji Manuk atau sabung ayam dibongkar Gerakan Mahasiswa Hukum (GEMAH). Meski, sebelumnya, Idris membantah hal tersebut. 

GEMAH menyebut Idris banyak memeras jajaran kepala dinas komisi D. Tujuannya, demi mencari keuntungan pribadi untuk keperluan main judi Taji Manuk. 

"Idris sering memeras Kepala Dinas Bina Marga, Dinas Tata Air, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan, Dinas Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup yang anggarannya mencapai triliunan rupiah," kata GEMAH yang tak disebutkan identitasnya, Rabu, 21 Mei 2025.

Sebelumnya, Muhammad Idris kesal dengan tudingan yang dialamatkan kepadanya soal praktik perjudian. Politisi Partai NasDem ini meminta pihak yang menuduhnya terlibat judi taji Manuk, agar membuktikan hal tersebut. 

"Mau siapa pun kasih tahu saja dia, kalau ada buktinya saya judi sabung ayam, saya kasih uang Rp100 juta," kata Idris kepada wartawan, Rabu, 14 Mei 2025.

Bahkan, Idris meminta pihak yang menuduhnya untuk segera melaporkannya secara resmi kepada aparat penegak hukum atau Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta. Ia memastikan dengan senang hati akan menghadapi laporan tersebut. 

"Bilang sama mereka, ditunggu laporannya. Kalau perlu lapor ke malaikat, saya tunggu jangan pakai lama," ucap dia. 

Untuk diketahui, GEMAH telah melaporkan Idris ke Badan Kehormatan DPRD DKI Jakarta pada Rabu, 7 Mei 2025. Laporan tersebut terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pidana perjudian taji manuk.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun