Seorang sahabat yang bernama Dhamrah bin Junda, beliau sakit-sakitan, karena usianya sudah renta. Ketika Rasulullah SAW hijrah ke Madinah, sahabat Dhamrah bersikeras ikut hijrah ke Madinah. Rasa cinta kepada Rasulullah SAW, membuat dirinya memaksa ikut hijrah. Namun, putra-putranya melarang, karena kondisinya sangat tidak memungkinkan.
Namun, sahabat yang satu ini tetap memaksa. Tidak ada satu-pun yang mampu menghalangi rasa cinta kepada Rasulullah SAW. Sampai suatu ketika, putranya mengantarkan menuju ke Madinah. Namun, di tenggah perjalanan, kondisinya semakin parah, sehingga nyawanya tidak bisa diselamatkan. Sahabat Dhamrah ra, wafat di Tanim, saat perjalanan menuju Madinah.
Kemudian Allah SWT berfirman:
Barangsiapa keluar dari rumahnya dengan maksud berhijrah kepada Allah dan Rasul-Nya, kemudian kematian menimpanya (sebelum sampai ke tempat yang dituju), maka sungguh telah tetap pahalanya di sisi Allah. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. QS.Al-Nisa (3:100).
Imam Al-Qurtubi dalam tafsirnya menjelaskan, bahwa seseorang yang memaksakan diri menunaikan ibadah haji, kemudian wafat, maka dia termasuk sudah melaksanakan ibadah haji, karena haji merupakan perjalanan yang di syariatkan. Rasulullah SAW berkata "tidak dianjurkan melakukan perjalanan, kecuali ke tiga masjid" (HR.Muslim).Tiga masjid tersebut, yaitu Masjidilharam, masjid Nabawi dan Masjidil Al-Aqsa".
Penulis melihat, orang-orang yang menunggu antrian haji yang sangat panjang, hingga 20-30 tahun lamanya. Mereka sudah membayar biaya haji. Mereka hanya menanti keberangkatan. Haji, reguler saat ini harus menunggu antrian sekitar 30 tahun, sementara haji khusus 5-8 tahun.
Cukup banyak yang wafat sebelum berangkat menunaikan ibadah haji dan umrah. Mereka termasuk sudah mendapatkan pahala ibadah haji dan umrah, sebagaimana kisah sahabat Dhamrah bin Jundab ra, yang wafat ketika dalam perjalanan hijrah ke Madinah, tepatnya di Tanim.
Dalam sebuah hadis lain, Rasulullah SAW berkata:
Barang siapa keluar untuk menunaikan ibadah haji, kemudian wafat, maka Allah SWT mencatat baginya pahala haji sampai hari kiyamat, dan barang siapa keluar dengan tujuan menunaikan umrah, maka Allah mencatat pahala umrah hingga hari kiamat, dan barang siapa keluar untuk berperangan dijalan Allah kemudian wafat, maka pahalanya seperti perang dijalan Allah sampai hari kiamat (HR. Al-Thabrani)
Sebuah kisah menarik seputar seseorang yang menunda ibadah haji ke tanah suci Makkah, dengann menyedekahkan uangnya kepada orang yang sangat membutuhkan. Orang ini lebih mementingkan orang melarat dari pada haji. Duit yang dikumpulkan betahun-tahun, lebih baik digunakan membantu menyelamatkan tetangga yang tidak bisa memenuhi kebutuhan makan.
Dia mendapatkan predikat haji mabrur, walaupun belum menunaikan ibadah haji ke tanah suci Makkah. Begitulah yang dikisahkan oleh seorang tabiin yang bernama Abdullah bin Mubarok (118-181 H/726-797 M), seorang ulama asal Marwaz, dari kota Khurasan.