Pemerintah kabupaten Tebo mengisyaratkan kepastian memberikan tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) kepada ASN ditahun anggaran 2019. Saat ini pemerintah kabupaten sedang mempelajari formulanya dan kemampuan anggaran daerah dalam menyusun estimasi kebutuhan anggaran yang bakal diberikan kepada seluruh pegawai ASN tersebut.Â
Menurut Bupati Tebo, H. Sukandar, Â mengatakan pemerintah kabupaten Tebo akan melihat penerapan TPP dari tingkat propinsi hingga kabupaten lain di dalam wilayah propinsi Jambi ini. Karena TPP merupakan arahan kebijakan yang direkomendasi dari komisi pemberantasan korupsi.
" Kita melihat kebijakan pemerintah propinsi Jambi dan kabupaten lain yang juga menerapkan TPP Â atau tidak. Saya ingin arahan kpk ini bisa tepat sasaran. Jangan sampai teman- teman yang bekerja ditempat strategis kerja pernuh resiko tetapi dapat TPP sama dengan mereka yang bekerja tempat yang tidak strategis. Tetapi bukan berarti kerja tidak ada resikonya. Misalkan, dinas pekerjaan umum dengan kantor perpustakaan, harusnya ada bedanya dong," kata Sukandar, Senin (13/8/2018) di dikantor DPRD Tebo.Â
Dikatakannya, pertimbangan pemberian besaran TPP berdasar resiko kerja masih dalam kajian dan dimatangkan. Estimasi angka besarannya sedang dalam proses penggodokan. Apakah kebijakan TPP juga berimplikasi terhadap ASN guru. Melalui kementrian keuangan, Sri Mulyani sudah berstatement bahwa pemerintah kabupaten hanya mengikuti kebijakan pusat, propinsi dan kita terapkan dikabupaten. Jadi bukan produk pemerintah kabupaten Tebo sendiri. Tetapi ini secara nasional berlaku.***