Mohon tunggu...
David Asmara
David Asmara Mohon Tunggu... Wiraswasta - Ada Baiknya

Menulis itu menikmati rezeki hidup..

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Mantan Kepala Sekolah SATAP Bantah Korupsi Gaji Honorer

24 Maret 2018   20:36 Diperbarui: 24 Maret 2018   21:14 652
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Zaharudin, mantan kepala sekolah SATAP Kunangan/dokumen pribadi

Mantan Kepala SATAP Zaharudin Jaharol menyayangkan laporan terhadap dirinya ke dinas pendidikan nasional dan kebudayaan kabupaten Tebo, propinsi Jambi. Dia membantah jika disebut menilap ataupun korupsi gaji honorer selama tahun 2017 lalu. Dia merasa nama baiknya sudah dicemarkan. Dia justru menuding yang melaporkannya itu sebenarnya masih ada hubungan keluarga. Karena ada unsur sakit hati pada dirinya. Karena syaratnya untuk di SK kan tidak memenuhi syarat. 

" Saya bisa saja melaporkan,  karena tanda tangan masyarakat kunangan banyak direkayasa, " cetusnya. 

Namun sesungguhnya,  dia mengakui bahwa gaji delapan orang honorer sekolah SMP Satu Atap Kunangan triwulan ke empat dicairkan seluruhnya kemudian gaji itu dibagi rata. Meskipun,  ada beberapa orang guru honorer yang tidak lagi aktif mengajar. 

Menurut Zaharudin selama setahun (2017) sesuai SK Nomor 420/86/DISDIKBUD/2017 tentang perpanjangan penugasan guru honor SD,  SMP sekolah Satu Atap se kabupaten Tebo, tanggal 10 Januari 2017 yang ditandatangi kepala dinas pendidikan periode Zulkipli,  Sekolah Satu Atap Kunangan ditetapkan delapan orang guru honor dengan honorarium yang diterima sebesar satu juta rupiah setiap orang perbulan selama enam bulan. Tetapi mereka hanya menerima lima ratus ribu rupiah saja. 

" Kalau di SKnya memang tertulis satu juta yang mereka terima. Tetapi beberapa triwulan hanya mereka terima lima ratus ribu, tidak seperti tercantum di Surat keputusannya, " kata Zaharudin, dikediamannya,  dibilangan air panas,  kelurahan Sungai bengkal,  kecamatan Tebo Ilir,  kabupaten Tebo,  Jumat (23/3/2018).

Tetapi kemudian, dari delapan orang guru dalam SK itu,  versi Zaharudin selama tiga triwulan hanya enam orang yang dicairkankan honornya. Baru kemudian ditriwulan empat dicairkan semuanya. Sayangnya dana yang dicairkannya tidak sesuai dengan SK dinas pendidikan yang disudah diputuskan. 

" Yang saya cairkan tidak sesuai SK, tetapi beberapa triwulan hanya lima ratus ribu saja. Uang itu sudah saya berikan kepada mereka. Ini ada surat pernyataan mereka, " katanya. 

Dikatakannya bahwa beberapa guru honor yang tidak dicairkan gaji honornya karena mereka tidak memenuhi persyaratan lantaran hanya berijazah SMA, sementara sesuai aturannya guru SMP harus berijazah sarjana. ***

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun