Mohon tunggu...
David Asmara
David Asmara Mohon Tunggu... Wiraswasta - Ada Baiknya

Menulis itu menikmati rezeki hidup..

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Tabrak Regulasi, Pemerintah Kenapa Diam?

7 Maret 2018   13:34 Diperbarui: 7 Maret 2018   13:36 507
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kantor DPMD kabupaten Tebo, Jambi/dok.pribadi

Setelah lima tahun menjabat ketua BPD desa Tabun,  kecamatan Tujuh koto ulu kabupaten Tebo propinsi Jambi, Samiun, kini mencuat. Diduga syarat administrasi pencalonan sebagai anggota BPD sudah ditabrak,  sehingga melenceng dari peraturan yang berlaku. Syarat yang diwajibkan setiap calon anggota BPD setingkat sekolah menengah pertama (SMP). Ironisnya, diduga ketua BPD ini hanya bermodalkan ijasah Sekolah Dasar (SD). Benarkah demikian? 

Menurut kepala bidang pemerintahan desa, DPMPD Kabupaten Tebo,  Ansori,  SH menyatakan bahwa tentang pengangkatan anggota BPD yang dilantik tahun 2013 mengacu pada peraturan daerah No. 15 tahun 2012 tentang BPD di Tebo. 

" Salah satu syaratnya pendidikan minimal tamatan sekolah menengah pertama. Menyangkut informasi ijazah ketua BPD tabun, saya belum dapat informasi. Lagipula tidak ada laporan dari desa atau kecamatan. Kalau itu benar bisa saja diberhentikan, tapi saya belum bisa komentarlah masalah itu, " kata Ansori,  dihubungi via ponselnya,  Rabu (7/3/2018).

Sementara itu,  pjs. Kepala desa Tabun, Firdaus dihubungi, pada Rabu (7/3/2018) siang menyatakan bahwa tidak mengetahui masalah itu. Alasannya,  lantaran dia baru satu bulan, menjabat sebagai Pjs didesa itu. 

" Saya tidak dapat laporan informasi itu dari masyarakat. Kita belum tahu juga apakah betul,  ijasahnya SD itu perlu di cek. Namun itukan semua harus sesuai aturan dan perundangan yang berlaku. Waktu perekrutan itu,  kasi pemerintahan kecamatan 7 koto ulu,  bukan saya, " jelasnya. 

Dikatakannya,  jika itu benar. Kita kembalikan kepada pihak yang berwenang untuk menindaklanjutinya. Kepala desa tidak punya kewenangan juga untuk memberhentikan anggota BPD. 

Terpisah ketua BPD desa Tabun,  Samiun tidak menampik informasi menyangkut dirinya hanya punya ijazah sekolah dasar (SD). Namun menurut dia, ketika itu dirinya habis menjabat pjs kades. Habis itu saya dipilih masyarakat dari tiga calon menjadi ketua BPD. Bahkan tidak melalui panitia penjaringan desa. 

" Dulu itu dak ada aturannya seperti itu. Kita ditunjuk masyarakat, kan masyarakat senang. Jadi kadespun bisa, " katanya. ***

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun