Mohon tunggu...
Yomanack Kili
Yomanack Kili Mohon Tunggu... -

Baptis Voice Papua

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Tolak RUU Pemerintahan Papua, Ini SMS Socratez Yoman untuk Gubernur

27 Agustus 2013   02:34 Diperbarui: 24 Juni 2015   08:46 157
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

“Kepada Yth. Gubernur, Ketua DPRP, Ketua MRP, para Bupati dan Walikota di seluruh tanah Papua, saya sudah baca naskah akademis pokok-pokok pemikiran RUU Pemerintahan Papua. Isinya aneh tapi nyata. (1) halaman 89 pasal 1, penyiaran di Papua berdasarkan nilai Islam; (2) tentang TNI, halaman 99, nomor 5, tindak pidana TNI di Aceh; (3) Tentang kepolisian, halaman 100 nomor 6, pemberhentian kepolisian Aceh. Pertanyaan saya adalah, (a). Mengapa siaran berita di Papua harus bernuansa Islam? (b). Mengapa TNI dan Polri di Aceh, bukan Papua? Kesimpulan iman saya, (a) Tuhan maha adil sedang menunjukan kejatahan besar yang dilakukan pemerintah Indonesia terhadap umat TUHAN di tanah Papua, (b) Naskah akademis ini hasil jiplak atau copy paste dari naskah UU Pemerintah Aceh. Ini benar-benar jahat, dan harus dibung ke tong sampah, karena sangat tidak layak demi masa depan Orang Asli Papua,
http://suarapapua.com/2013/08/tolak-ruu-pemerintah-papua-ini-sms-socratez-yoman-untuk-gubernur-papua/

“Saya sudah membaca dengan teliti naskah RUU tersebut. Ini benar-benar jahat dan harus dibuang ke tong sampah,”

“Saya sudah baca naskah akademis RUU Pemerintah Papua yang disusun oleh Felix Wanggai Cs, dan saya bisa katakan dengan tegas, bahwa RUU ini murni menjiplak UU Pemerintah Aceh,”

http://suarapapua.com/2013/08/socratez-yoman-uu-pemerintahan-papua-hasil-jiplak-uu-pemerintahaan-aceh/

Ini jelas-jelas copy paste dari UU Pemerintah Aceh,buktinya:

pada halaman 89, pasal 1 (Pemerintahan Papua mempunyai kewenangan menetapkan ketentuan di bidang pers dan penyiaran berdasarkan nilai Islam.”).
pada halaman 99 point 5 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) berbunyi, (“Tindak Pidana yang dilakukan oleh prajurit TNI di Aceh diadili sesuai dengan peraturan perundang-undangan.”)
pada halaman 100 point 6 berbunyi, (“Pemberhentian Kepala Kepolisian Aceh dilakukan oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.”)

“Bisa dilihat, lagi-lagi nama Aceh disebut-sebut dalam naskah akademis RUU Pemerintah Papua yang disusun, dan dianggap kontekstual dengan kebutuhan di tanah Papua.

jadi nyata: kenapa Papua adalah Moyoritas Beragama Kristen kok ketentuan Persnya berdasarkan nilai Islam??
kenapa jelas-jelas RUU adalah untuk papua nama kok nama aceh yang di sebut??

ini masalahnya ada dimana?? pemerintah pusat?? daerah atau akademisi?? dengan model penyusunan naskah seperti ini? ketidakmampuan pemerintah sudah jelas nampak, dengan segalah cara apapun papua sangat sulit,,

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun