Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai bentuk negara, Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik, Indonesia adalah negara Hukum, Indonesia memiliki jumlah luas mencapai 2 Juta Km Persegi dari Sabang hingga Merauke, Indonesia memiliki semboyan Bhinneka Tunggal Ika (Berbeda-beda tetap satu jua), Republik Indonesia mempunyai Pancasila yaitu dasar dan ideologi Negara, Pemersatu Bangsa, Pandangan Hidup, Indonesia memiliki Undang-Undang Dasar 1945.
Negara Indonesia tetap Presidential dan dalam pemilihannya dipilih melalui pesta demokrasi setiap 5 tahunan serta juga Indonesia memiliki 17508 Pulau dari Sabang hingga Merauke.Indonesia memiliki 34 Provinsi yang didalamnya ada Kotamadya,Kabupaten secara nasional. Dalam mengantur daerah ada namanya kepala daerah mulai dari Walikota & Wakil Walikota, Bupati & Wakil Bupati, Gubernur & Wakil Gubernur Hingga Presiden RI & Wakil Presiden RI serta juga Legislatif MPR RI, DPR RI,DPD RI & DPRD.
Dalam pemilihannya dipilih secara langsung melalui Pesta Demokrasi dan dipilih langsung oleh Rakyat setiap 5 tahunan, Demokrasi lahir dari rakyat, untuk rakyat dan kembali rakyat, Politik adalah suatu ilmu seni berkemungkinan & berkepentingan untuk memperbutkan sebuah kursi kekuasaan di suatu organisasi, bangsa dan negara, Jakarta Pusat, Sabtu (20/01/2018).
Begitu pula di Indonesia, sebentar lagi Indonesia memasuki Pemilihan Kepala daerah di 17 Provinsi, 39 Kotamadya, 115 Kabupaten pada bulan Juni 2018. Para Calon Kandidat telah muncul, melakukan komunikasi politiknya masing masing daerah yang segera dilaksanakannya. Para Calon Kepala Daerah berbagai upaya cara dengan melakukan Politik Pencitraan supaya menang dalam sudut pandang Demokrasi Republik Indonesia. Mengapa demikian? Karena supaya menang dalam memperebutkan sebuah kursi kekuasaan di daerah pemilihannya.
Ini kerap sering terjadi Politik pencitraan dalam sudut pandang demokrasi Indonesia,tiap kali dalam pemilihan pesta demokrasi Rakyat Indonesia.
Penulis
R Cahyo Prabowo