Zuhud artinya meninggalkan kepentingan duniawi untuk Akhirat
sedang orang zuhud : bisa meninggalkan kepentingan duniawi, tetapi sebenarnya memang ia tidak mendapatkan bagian dari Allah Ta'ala, berupa perkara yang di zuhud i dan ditinggalkan itu, kalau perkara tersebut berupa perkara yang telah ditetapkan Allah sebagai bagiannya, dia pasti mengambil manfaat dari perkara itu.
Hakikat Zuhud dalam perkara dunia itu adalah meninggalkan kecenderungan hati kepada apa yang menjadi kesenangan dunia dengan suka hati, bukan lantaran kosongnya tangan dari dunia tersebut. Sebab, pembuat syari'at (Allah Ta'ala atau Nabi Muhammad Saw) tidak melarang berdagang dengan membuat perusahaan (sebagai sumber rezeki).
Sumber: Cilacap.info
Dikutip Dari Kitab Minahus Saniyah Al Imam Abdul Wahab Asy Syaroni Q.S.