Mohon tunggu...
Herlinda Oktaviani
Herlinda Oktaviani Mohon Tunggu... -

Mahasiswi Universitas Mataram,\r\nSuka Traveling,\r\n\r\n

Selanjutnya

Tutup

Politik Artikel Utama

Jokowi Memanjakan Pejabat: “DP Mobil Selangit VS BBM Menjerat Rakyat”

7 April 2015   11:22 Diperbarui: 17 Juni 2015   08:26 154
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Peraturan Presiden No. 39 Tahun 2015 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka Bagi Pejabat Negara Untuk Pembelian Kendaraan Per orangan diteken Presiden Joko Widodo pada tanggal 20 Maret lalu. Perpres itu merupakan perubahan atas aturan sebelumnya dalam Perpres No. 68 Tahun 2010 yang menyebut fasilitas uang muka yang diberikan kepada pejabat negara hanya Rp 116.650.000 kini menjadi Rp 210.890.000.

Peraturan Presiden tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Ketua DPR RI Nomor AG/00026/DPR RI/I/2015, tanggal 5 Januari 2915, yang meminta dilakukan revisi besaran tunjang uang muka bagi pejabat negara dan lembaga negara untuk pembelian kendaraan perorangan. Dengan alasan meningkatnya harga kendaraan dan dalam rangka penyesuaian kendaraan dinas bagi pejabat negara. Lembaga negara tersebut meliputi DPR, DPD, MA, MK, BPK, dan KY.

Di tengah kenaikan harga BBM, gas elpiji, tarif angkutan umum serta meroketnya harga kebutuhan sehari-hari, Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) malah mengeluarkan keputusan terbaru soal naiknya anggaran tunjangan kendaraan dinas para pejabat. Harga Premium naik sebesar Rp 500 dari Rp 6.800 menjadi Rp 7.300 per liter, sedangkan untuk solar naik dari Rp 6.400 menjadi Rp. 6.900 per liter.

Siapapun tidak berhak untuk mengusulkan kebijakan, termasuk pimpinan DPR. Mengenai kenaikan uang muka pembelian mobil, hal itu telah dibahas sebelum Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2015 direvisi. Sayangnya kenaikan itu bersamaan dengan harga barang-barang yang naik yang disebabkan oleh harga BBM yang naik, Distribusi barang yang tidak lancar dan Kurs Rupiah yang jatuh.

Banyak yang mengira bahwa model kenaikan DP mobil pejabat ini merupakan politik balas budi. Politik balas budi sudah menjadi permainan lama pada pemerintahan sebelumnya. Presiden Jokowi memberikan hadiah kepada parpol pendukungnya melalui penambahan uang muka mobil dinas pejabat negara.

Toyota New Camry merupakan salah satu mobil dinas baik untuk kementerian maupun lembaga negara. Kendaraan ini sudah digunakan sejak era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan masih dipakai hingga sekarang. Tak hanya Toyota, pejabat yang bersangkutan juga bisa menggunakan BMW 3 Series tipe 320i Executive Steptronic seharga Rp 718 juta. Dengan membayar DP sebesar Rp 215,4 juta, atau membayar kekurangan 5,4 juta saja, kendaraan buatan Jerman ini bisa segera dibawa pulang.

Banyak kalangan yang menilai kenaikan uang muka mobil pejabat negara belum terlalu penting untuk dilakukan. Kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2015 tersebut telah melukai masyarakat yang kini masih belum merasakan perubahan di era pemerintahan Jokowi.

Presiden terkadang tidak meneliti satu per satu hal-hal yang perlu ditandatangani. Mengingat, dalam tugas sehari-hari, presiden harus dihadapkan kepada tumpukan berkas untuk ditandatangani. Jokowi merasa dirinya telah kecolongan tentang tunjangan uang muka mobil bagi pejabat negara itu tidak sampai dibahas di rapat kabinet, atau setidaknya di rapat terbatas.

Pemberian hadiah tersebut justru membuka peluang korupsi uang negara, karena pejabat sudah mempunyai mobil. Setiap pejabat juga sudah mendapat jatah mobil dinas. bagi yang sudah memiliki mobil, uang itu nanti bisa jadi digunakan untuk kepentingan yang lain. Misalnya, untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga atau membeli keperluan yang lain.

Penambahan DP mobil pejabat itu bertentangan dengan visi dan misi Jokowi-JK. Dalam kampanyenya, mantan wali kota Solo itu mengatakan akan memajukan transportasi publik. Namun, pada awal-awal pemerintahan, presiden justru memberikan bantuan uang muka pembelian mobil kepada pejabat. Pemberian DP itu sama saja mengajak masyarakat untuk ramai-ramai membeli mobil.

Anggaran yang dikeluarkan pemerintah untuk DP mobil itu cukup sangat besar. Pejabat yang menerima bantuan itu 753 orang diantaranya DPR terdapat 560 orang, DPD 132 orang, hakim agung 40 orang, anggota KY 7 orang, hakim MK 9 orang, dan anggota BPK 5 orang. Jika satu orang mendapat bantuan Rp 210.890.000, total APBN yang dikeluarkan Rp 158,8 miliar. Jumlah yang sangat besar.

Bukan malah menaikkan anggaran uang muka mobil dinas pejabat negara sebesar 85%. Di banyak tempat, belum semua orang merasakan pendidikan, buktinya banyak anak – anak yang putus sekolah. Dengan begitu, anggaran sebesar Rp158 miliar tersebut semestinya bisa dialokasikan ke sektor yang sangat penting.

Kebijakan tersebut sangat tidak pantas dan sangat mengabaikan penderitaan rakyat. Para pejabat kiranyan kurang layak mendapat tambahan anggaran pembelian mobil dinas, lebih baik benahi kondisi transportasi umum.

Kenaikan tunjangan uang muka mobil pejabat tidak pas saat ini. Sebab, saat ini perekonomian Indonesia belum stabil setelah harga BBM kemarin naik lagi.

Sudah sepatutnya pemerintah meninjau kembali setiap kebijakan yang dikeluarkan. Kini saatnya rakyat menikmtai kebijakan-kebijakan yang pro rakyat bukan malah memanjakan para pejabat-pejabat yang sudah digaji banyak.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun