Mohon tunggu...
Yakobus Sila
Yakobus Sila Mohon Tunggu... Human Resources - Pekerja Mandiri

Penulis Buku "Superioritas Hukum VS Moralitas Aparat Penegak Hukum" dan Buku "Hermeneutika Bahasa Menurut Hans Georg-Gadamar. Buku bisa dipesan lewat WA: 082153844382. Terima kasih

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Penggusuran Pasar Danga, Aturan Apa yang Dilanggar?

23 Maret 2019   20:56 Diperbarui: 23 Maret 2019   22:28 96
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kedaulatan rakyat tidak bisa dilihat secara sempit dan direduksi menjadi kedaulatan kampung dan ulayat. Indonesia adalah negara hukum, negara yg menjunjung tinggi rule of law.

Pasca-amandemen UUD ke-4, penjelasan kedaulatan rakyat tertuang pada pasal 1 ayat (2) UUD. "Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”.

Kedaulatan rakryat kemudian dirinci dalam sejumlah UU, baik UU di bidang politik, hukum maupun UU di bidang ekonomi dan sosial. Di bidang ekonomi, ada UU Pokok Agraria, UU Pajak, UU Migas, UU Minerba, dsb. Sedang di bidang politik, antara lain, ada UU Pemilu, UU MPR, DPR, dan DPD (MD3), UU Parpol, UU Pemda, dan UU Pilkada.

Kedaulatan rakyat biasanya dilihat secara prosedural dan substantif. Secara prosedural, untuk mewujudkan kedaulatan rakyat Indonesia menggunakan sistem perwakilan. Sila keempat Pancasila juga menegaskan, kerakyatan yg dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawatan dan perwakilan.

Kita, rakyat Indonesia memilih anggota DPR RI, DPD RI, DPRD I, dan DPRD II utk membawa aspirasi kita dan memperjuangkan kepentingan kita.  Itu yg disebut pemilu legislatif. Mereka inilah yg mewakili kita di legislatif.

Di pusat, DPR RI memiliki hak legislasi (menyusun UU bersama pemerintah), ikut menyusun bujet, APBN, bersama pemerintah, dan melakukan pengawasan.

Yang agak banci adalah DPD RI. DPD tidak memiliki kewenangan legislasi, bujet, dan pengawasan yg setara dg DPR RI. Tentang ini nanti dibahas tersendiri. Yang pasti, DPD mestinya maksimal membawa aspirasi daerah ke pusat dan mengawasi pelaksanaan pembangunan di daerah. Malasera dan Gedung DPRD Nagekeo yg kini mubazir itu mesti dalam pengamatan DPD selain DPR RI, DPRD I NTT, DPRD II Nagekeo. DPD harus memantau serius penggunaan dana desa.

Selain memilih anggota legislatif, kita, rakyat Indonesia juga memilih pemimpin eksekutif: presiden, gubernur, bupati, dan walikota. Mereka semua dipilih langsung oleh rakyat, tidak lewat anggota dewan.

Apa artinya penjelasan ini? Kedaulatan rakyat yg acap jadi slogan para pendemo atau yg melawan kebijakan pemerintah,  harus dipahami dalam konteks sistem hukum Indonesia. Anggota legislatif yg melakukan pengawasan adalah juga dalam konteks melaksanakan kedaulatan rakyat. Bupati, walikota, gubernur, dan presiden yg membuat kebijakan, juga dalam konteks melaksanakan kedaulatan rakyat. Mereka sudah dipilih rakyat lewat pemilu utk menjalankan amanat rakyat selama lima tahun.

Tidak bisa begitu saja, satu kampung dan satu ulayat melawan pemerintah dengan mengatasnamakan kedaulatan rakyat. Masalah riil harus dilihat dg benar. Ada porsi hak warga kampung dan para pendukung ulayat. Ada juga porsi pemerintah sebagai pengejawantahan kedaulatan rakyat.

Bisakah pemerintah salah dalam  membuat kebijakan? Ya, bisa. Jika itu terjadi, rakyat punya hak utk protes sesuai koridor hukum.  Tapi, selama tidak ada   unsur pidana,  kebijakan tidak bisa diadili. Sebuah kebijakan tidak bisa digugat ke pengadilan. Selama proses pengambilan keputusan dilakukan dengan benar, sesuai prosedur yg belaku, pemerintah sebagai pembuat kebijakan tidak bisa disalahkan. Dalam banyak kasus, sukses-tidaknya sebuah kebijakan baru terlihat di ujung.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun