Mohon tunggu...
Ina Tanaya
Ina Tanaya Mohon Tunggu... Penulis - Ex Banker

Blogger, Lifestyle Blogger https://www.inatanaya.com/

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Sejahterakan Rakyat, BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Manfaat, Premi Tidak Naik

10 Februari 2020   16:26 Diperbarui: 10 Februari 2020   16:22 261
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan (sumber: Tribun Pekanbaru)

Seringkali terjadi di Indonesia, para pekerja yang jadi tulang punggung keluarga, tiba-tiba mendapat kecelakaan.  Kecelakaan itu cukup menyita uang tabungan kita mulai dari  biaya tempat dimana terjadi kecelakaan, membawanya ke rumah sakit hingga pengobatan di rumah sakit.  

Belum lagi,,jika kepala keluarga tidak dapat bekerja karena cacat akibat kecelakaan, sedangkan ada tanggungan istri dan anak yang terpaksa harus merana karena tidak adanya jaminan masa depannya.

Untuk ikut asuransi swasta, preminya jauh lebih besar ketimbang BPJamsostek , demikian juga asuransi kecelakaan dan kematian swasta, biasanya tidak menanggung bea siswa untuk anak Selain mahal preminya, asuransi swasta pun tidak mudah untuk ikut sebagai peserta karena persyaratannya yang cukup berat.

Dalam pembicaraan singkat dengan Bapak Agus Susanto, Direktur Utama BP Jamsostek dengan Metro TV beberapa hari yang lalu, dinyatakan bahwa tujuan dari kenaikan manfaat JKK dan JKM itu adalah untuk mewujudkan RPJMN  Presiden Jokowi 2020-2024: Pembangunan Sumber daya manusia unggul.

Selain itu , likuiditas  BPJS Ketenagakerja cukup terjaga mencapai total investasi sebesar Rp.381,69 triliun (total asuransi sosial bersama BPJS Kesehatan) .  Dana investasi ini sangat cukup untuk mengcover peningkatan manfaat program JKK dan JKM,  tanpa adanya kenaikan iuran kepersertaan.

Tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019,  Jaminan Kecelakan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM)  pekerja  memiliki  peningkatan manfaat.

Khusus untuk JKK yang merupakan perlindungan dari risiko kecelakaan kerja, baik dimulai berangkat, pulang dan di tempat bekerja atau saat melakukan perjalanan dinas.

Apabila terjadi kecelakaan, akan diberikan manfaat lengkap, mulai dari pengantaran korban dari tempat kecelakaan sampai ke tempat Rumah sakit, perawatan, pengobatan tanpa batasan sesuai kebutuhan medis  (selama maximum Rp.20 juta per tahun).    Juga ketika korban harus dirawat di rumah (homecare).

Selama sakit apabila terdiagnosa untuk pemeriksaan kacamat, gigi palsu, maka BPJamsostek akan bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan
Bahkan, apabila korban sampai cacat pun akan dibeirkan santunan cacat hingga maksimal sebesar 56 x upah , pendampingan dan pelatihan sampai korban siap kembali bekerja (return to work).

Khususnya apabila korban kecelakaan itu meninggal  atau tidak terjadi kecelakaan, maka dalam program terbaru ini keluarga korban akan menerima santunan  kepada ahli waris sebesar  Rp.42 juta (ada peningkatan dari sebelumnya hanya Rp.20 Juta).  Adanya tambahan manfaat untuk biaya  pemakaman sebesar Rp.3 juta.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun