Mohon tunggu...
Ina Tanaya
Ina Tanaya Mohon Tunggu... Penulis - Ex Banker

Blogger, Lifestyle Blogger https://www.inatanaya.com/

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Utang BUMN Perlu Jaminan dari Pemerintah

8 Agustus 2019   18:10 Diperbarui: 8 Agustus 2019   18:53 274
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ketika investasi di bidang saham dan tabungan  tren marketnya sedang turun karena masalah global perang dagang China dan Amerika dimana Amerika akan mengenakan tarif atas barang-barang China dan turunnya suku bunga Federal menuju 2-2.5% , maka alternatif  investasi adalah  obligasi .

Obligasi yang dikeluarkan oleh Pemerintah itu untuk mendanai proyek-proyek yang dikerjakan oleh Badan Usaha Miliki Negara (BUMN). Dana yang disiapkan untuk memberikan utang BUMN untuk pembangunan sejumlah infrastruktur strategis dan prioritas nasional.

Peran Pemerintah juga tidak kalah pentingnya yaitu Pemerintah memberikan jaminan atas utang BUMN .Oleh karena itu banyak investor yang sangat tertarik untuk menginvestasikan atau membeli surat utang yang diterbikkan BUMN.

Bagaimana bentuk  penjaminan diberikan Pemerintah atas utang BUMN ?   

 Disebutkan secara spesifik dan detail bukan berdasarkan nama BUMN tetapi daftar proyek. Fungsi dari  penjaminan diberikan untuk mengantisipasi risiko gagal bayar utang BUMN.

Jika pengin jelasnya tentang skema penjaminan dari pemerintah itu adalah dengan jaminan selalu dipertimbangkan dengan sangat selektif karena kemampuan keuangan negara , kesinambungan fiskal dan pengelolaah fiskal sangat terbatas sekali.   Jaminan diberikan dengan proses penilaian tertentu, salah satunya peringkat kredit.   BUMN yang tidak punya peringkat kredit bagus  akan sulit dapat jaminan dari  pemerintah.

Lalu bagaimana jika gagal bayar?

Pemerinah selalu melakukan pemantauan dan peninjauan secara berkala terhadap dokumen rencana mitigasi resiko yang disusun oleh BUMN selaku  peminta penjaminan.  Pemerintah lalu melakukan koordinasi internal dalam melakukan fiskal atas jaminan yang dibeirkan.

Pemerintah lalu menunjuk sebuah PT yaitu PT Penjamin Infrastruktur Indonesia menjamin sebagian porsi pimanan BUMN dengan skema first loss basis.  Dalam skema ini, PT PII  bertindak sebagai pembayar pertama jika gagal bayar utang BUMN .  Tentu tujuannya melindungi kinerja APBN dari risiko yang tak terduga.

Dengan skema first loss basis ini juga menurunkan beban pemerintah atas alokasi dana kewajiban penjaminan.

Mudahkan menjadi BUMN yang minta dana untuk utang?

Menjadi BUMN seperti contoh PT. Waskita Karya (WSKT) yang merupakan salah satu BUMN dalam bidang konstruksi untuk pekerjaan Pemerintah di DKI Jakarta, tidak mudah.

Ada banyak banyak persyaratan yang harus dipenuhi apabila BUMN akan masuk dalam bursa Efek Indonesia (BEI).   Saat ini hanya 16 emitmen yang berstatus induk usaha  dan 17 emitmen lainnya berstatus anak usaha.

Salah satu Persyaratan bahwa selama 3 tahun berturut-turut BUMN itu membuktikan kinerjanya dengan profit atau laba bersih, manajemen proyek yang sangat kompleks seperti perencanaan, organisasi, pelaksanaan kegiatan, pengawasan, koordinasi.

Hubungan kerjanya,  Pemerintah (Kementrian Perhubungan, DKI Jakarta sebagai pemilik proyek, lalu berkonsultasi dengan Konsultan perencanan dan Konsultan pengawas,  setelah semua proposal disetujui barulah pekerjaan diserahkan kepada Kontraktor perencana.

Daya Tarik Investasi:

Investor retail seperti kita sebagai warga tentunya ingin beli obligasi pemerintah.  Apalagi pemerintah sudah menjamin seperti di atas.

Rencana Pembicayaan APBN 2019 pun melalui Penerbitan SBN dengan Gros Sebesar Rp.825,70 triliun .  Kebutuhan Penerbitan SBN RP.825,70 ini terdiri dari SBN Neto Rp.388,96 T dan SBN yang jatuh tempo Rp.382,74T ditambah cash managemen Rp.54T.

Di pertengahn Juli SBN telah dijual dengan hasil 50-60% dari target gros SBN.

Kita masih  nantikan untuk penerbitan ORI sebagai SBN  di bulan Oktober yang tentunya juga akan menarik bagi investor di kala  mendung masih menggelayut untuk Saham dan tabungan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun