Mohon tunggu...
Ina Tanaya
Ina Tanaya Mohon Tunggu... Penulis - Ex Banker

Blogger, Lifestyle Blogger https://www.inatanaya.com/

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

"Three Ends" Mengakhiri Kekerasan terhadap Anak dan Perempuan

10 Desember 2016   11:06 Diperbarui: 30 Desember 2016   14:13 450
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dari  total kasus 321.752,  ranah personal menempati angka yang terbesar, tempat yang kedua dan yang paling menonjol seperti tahun sebelumnya.   Beberapa kasus yang direkam oleh Komnas Perempuan adalah kekerasan terhadap perempuan (perkara rumah tangga dan istri) yang diduga dilakukan oleh pejabat publik dari anggota parlemen, serta kejahatan yang dilakukan artis.  

Perbandingan dari kasus :

 Kekerasan dalam bentuk perkosaan sebanyak 72% (2.399 kasus), dalam bentuk pencabulan sebanyak 18% (601 kasus), dan pelecehan seksual 5% (166 kasus).

Ranah Komunitas:

Di luar persoalan perkawinana dan rumah tangga , Komnas Perempuan menemukan makin meluasnya tema kekerasan seksual yang muncul seperti yang diberitakan oleh media, seperti pekerja seks online, mucikari artis pekerja seks, kasus cyber crime, iklan berkedok biro jodoh berkedok syariah dan penyedia jasa perkawinan siri, kasus perbudakan seks seorang anak perempuan oleh ayah mertua di Tapanuli  .  Pelaku kekerasan sekssual terhadap mahasiswi oleh seorang dosen di sebuah universitas.

Ada Sebanyak 31% (5.002 kasus), dan jenis kekerasan terhadap perempuan tertinggi adalah kekerasan seksual (61%), sama seperti tahun sebelumnya (data 2014 dan data 2013). Untuk tahun ini jenis dari bentuk kekerasan ini adalah perkosaan (1.657 kasus), pencabulan (1.064 kasus), pelecehan seksual (268 kasus), kekerasan seksual lain (130 kasus), melarikan anak perempuan (49 kasus), dan percobaan perkosaan (6 kasus).

 Ranah Negara:

Di ranah  negara, seharusnya Negara sebagai pengayom, tetapi aparat negara sebagai pelaku langsung atau melakukan pembiaran pada saat peristiwa pelanggaran HAM Perempuan terjadi. Contoh  ada kasus  pemalsuan akta nikah di Jawa Barat dan human trafficiking di NTT.    Krimimnalisasi perempuan dengan penangkapan 2 orang perempuan oleh petugas Wilayatul Hisbah di Aceh. Hal lain adalah kasus perempuan dalam tahanan bahwa telah terjadi penganiayaan terhadap seorang perempuan warga binaan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur yang dilakukan oleh seorang sipir laki-laki.

Kondisi kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak dalam keadaan yang genting, kritis. Perlu adanya gerakan atau terobosan , jika HARUS peduli untuk mengakhirinya.  Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) pada 2016 memiliki tiga program unggulan yang bernama Three Ends.

Three Ends tersebut adalah End Violence Against Women and Children (akhiri kekerasan terhadap perempuan dan anak), End Human Trafficking (akhiri perdagangan manusia) danEnd Barriers To Economic Justice (akhiri kesenjangan ekonomi).

 3 Ends yang dimaksud di sini adalah :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun