Mohon tunggu...
Fitri.y Yeye
Fitri.y Yeye Mohon Tunggu... Administrasi - otw penulis profesional

Wanita biasa.\r\nPenulis Novel Satu Cinta Dua Agama & Rahasia Hati

Selanjutnya

Tutup

Politik Artikel Utama

Akankah KPU Dipidanakan?

9 Mei 2014   18:36 Diperbarui: 23 Juni 2015   22:41 528
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption id="attachment_306553" align="aligncenter" width="546" caption="Rekapitulasi Suara Pemilu Legislatif 2014 | Kompasiana (Kompas.com, Heru Sri Kumoro) "] [/caption]

Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat ini menjadi lembaga Negara yang paling seksi, lembaga Negara yang paling disorot oleh semua mata di negeri ini. Proses rekapitulasi hasil penghitungan suara hasil pemilu legeislatif 2014 tingkat nasional yang sampai hari ini masih terus berjalan menjadi perbincangan publik yang turut meramaikan heboh geliat politik bangsa. Hujatan, sindiran dan sikap pesimistis yang ditunjukkan banyak pihak mengatakan bahwa KPU tak akan mampu menetapkan hasil pemilu sesuai tahapan dan Jadwal yang sudah di atur dalam Undang-undang menjadi polemik yang “dibesar-besarkan” di media. Dalam Undang-Undang no 8 KPU harus menetapkan hasil pemilu paling lambat 30 hari setelah pemungutan suara, KPU akan dikenakan sanksi pidana dan denda sekurang-kurangnya 60 juta. Jika melanggar tahapan itu.

Kata-kata “PIDANA” dalam undang-undang tersebut kemudian menjadi kata yang ramai dibicarakan di ruang media. Seolah ini adalah kabar petakut bagi penyelenggara Negara terutama (KPU). Di tengah tekanan yang menerpa kian kencang, KPU tampak masih optimis dan fokus pada kinerja dan tanggung jawab, sedikitpun tak tampak niatan dari penyelenggara pemilu untuk mengulur-ngulur waktu dalam melakukan proses rapat pleno terbuka rekapitulasi ini. Setidaknya ini bisa kita saksikan bersama di televisi KPU tidak berhenti melakukan rekap.

Kemudian, bagaimana dengan sikap pesimis yang ditunjukkan banyak orang kepada KPU? Hingga mengeluarkan statemen yang terkadang malah memojokkan bukan sikap sebaliknya yang seharusnya kita lakukan memberikan support kepada KPU agar bisa menuntaskan kerja berat ini dengan baik. Saya sangat setuju dengan pernyataan pengamat politik tadi pagi, di TVOne, bahwa semestinya yang harus diketahui masyarakat adalah proses rekap ini adalah kerja exstra keras yang dilakukan KPU untuk meminimalisir imbas “sampah-sampah” pemilu tidak berceceran kemana-mana.

Proses rekap menjadi lama, karena KPU memberikan ruang yang cukup kepada saksi-saksi peserta pemilu untuk menyampaikan keberatan-keberatan mereka dalam sidang pleno. Meskipun sebenarnya KPU bisa saja lebih tegas mempersilakan kepada peserta rapat untuk mengisi form D2 formulir keberatan, dan silakan lanjutkan sebagai sengketa. Mungkin bisa masuk ke Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) ataupun DKPP jika nyata-nyata ada indikasi penyelenggara melakukan pelanggaran kode etik. Sebagai penyelenggara KPU tentu saja sudah siap, apapun resiko dan konsekuensi pertanggung jawaban kinerja yang mereka lakukan.

Satu hal yang harus dicermati dan diketahui masyarakat dalam proses rekapitulasi ini dalah KPU memberi ruang seluas-luasnya kepada saksi peserta pemilu untuk menanggapi dan menyampaikan keberatannya dalam forum pleno. Hal ini dilakukan KPU murni karena KPU ingin hasil pemilu yang lebih baik. Karena KPU dan Bawaslu sebagai lembaga penyelenggara pemilu yang independen inginmenjalankan tugasnya sebaik-baiknya, hingga ketika selesai pemilu hasil pemilu tidak menyisakan sampah-sampah yang berserakan yang memberatkan lembaga lain seperti MK.

Satu lagi yang menarik bagi saya di acara TVone tadi pagi adalah, saat kita berbicara pidana. Ada tiga hal yang fundamental yang harus dipahami yaitu : 1.Kebebasan, 2. Hak-hak hidup seseorang dan 3. Propertinya. Undang-undang melindungi setiap warga negara untuk 3 hal itu. Untuk mempidanakan seseorang itu tentu harus dilihat dulu niatannya dalam bekerja. Jika memang seseorang penyelenggara bekerja tidak sesuai dengan tujuan yang sudah diatur dalam Undang-Undang maka pantas ia dipidanakan.

Nah... coba kita lihat sekarang, KPU sebagai penyelenggara adakah melakukan niatan yang tidak baik dalam menjalankan tugasnya? Secara logika prinsipnya jikalau di negeri ini semua penyelenggara Negara bekerja yang melanggar administrasi, atau karena bodoh membuat sebuah keputusan lalu ia dipidana? Jika begitu adanya mungkin tak akan ada orang yang mau mengurus Negara ini. Artinya selama penyelenggara tidak punya maksud jahat dalam pelaksaan pemilu UU melindungi segalanya. Perdebatan terpenting itu sebenarnya adalah, bagaimana kualitas dan legalitas hasil pemilu ini bisa lebih baik. Bukan mengembangkan perdebatan tentang soal pidana KPU akan dipenjara jika melanggar tahapan. Karena itu menurut saya sikap pesimis yang tidak membangun.

Mestinya saat ini kita bersama-sama mendorong dan mendoakan KPU bisa menjalani proses ini dengan baik, sehingga KPU juga tidak perlu mengajukan surat kepada presiden untuk mengeluarkan PERPPU. Namun jika KPU sendiri nantinya telah menyerah dan dalam keadaan sangat menesak detik-detik terakhirpun dibolehkan mengusulkan kepada presiden untuk mengeluarkan PERPPU itulah pilihan yang harus diambil KPU. Tapi kita berharap itu tidak terjadi.

Sekali lagi mari kita berdoa KPU bisa tetapkan hasil pemilu hari ini, karena masih ada waktu hingga pukul 00.00 WIB nanti malam. Setelahnya KPU bisa kembali fokus bekerja mempersiapkan tahapan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2014.

Salam optimis bergandeng tangan membangun negeri.

Fitri

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun