Mohon tunggu...
erwindha seplinlia
erwindha seplinlia Mohon Tunggu... -

kampus

Selanjutnya

Tutup

Politik

Tim audit akademik tangani kasus ijazah palsu

27 Mei 2015   07:53 Diperbarui: 17 Juni 2015   06:33 314
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
http://www.mediaindonesia.com/assets/upload/news/inside/2015-05-26_::00-11684_1_palsu.jpg

Nama        : Erwindha  Seplinlia

Nim           :  2013017051

Prodi        :   Akuntansi A2

Tugas       :   Paper isu - isu Audit

Tim Audit Akademik Tangani Kasus Ijazah Palsu

ANTARA/Risky Andrianto

Sidak yang dilakukan Menristek itu untuk menyikapi pengaduan mengenai adanya praktik proses jual beli ijazah sarjana yang dilakukan oleh STIE Adhy Niaga Kota Bekasi.

MENRISTEK dan Pendidikan Tinggi (Dikti) Muhammad Nasir membentuk tim audit akademik untuk menangani kasus ijazah palsu menyusul inspeksi mendadak ke Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Adhy Niaga di Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Kamis (21/5).

"Untuk PT yang di Bekasi kami turunkan tim audit akademik. Keputusannya sangat tergantung hasil tim audit ini, apakah berupa pencabutan izin atau penutupan," kata Nasir menjawab Media Indonesia di kantornya, Jakarta, kemarin.

Menurut Nasir, tim tersebut terdiri atas sejumlah pakar dari Kemenristek Dikti, Badan Akreditasi Nasional (BAN-PT), dan juga dari masyarakat.

Nasir menanggapi santai tentang rencana pihak kampus yang akan menyomasi dirinya.

"Saya malah kasihan kepada mereka. Harusnya mereka itu introspeksi diri ke dalam, bukannya malah mengajukan somasi. Harusnya malah jujur minta maaf karena ada kesalahan, begitu yang gentleman," ujarnya.

Ijazah palsu yang dipersoalkan di STIE Adhy Niaga, katanya, bukan berarti fisik ijazahnya yang palsu.

"Yang dimaksud dengan palsu adalah proses dalam memperoleh ijazah tersebut," tuturnya.

Adapun untuk ijazah palsu Universitas Berkeley, yang menjadi masalah ialah tidak adanya izin yang sah.

"Ada yang tanpa kuliah bisa dapat ijazah atau ikut kuliah tapi tidak memenuhi standar perkuliah-an sesuai stratanya. Itu juga masuk kriteria ijazah palsu. Saya harap ada penegakan hukum di sini supaya yang lain bisa berkaca," katanya.

Terkait dengan tudingan praktik jual beli ijazah palsu, puluhan mahasiswa STIE Adhy Niaga Kota Bekasi berunjuk rasa di halaman kampus, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 2, Kranji, Bekasi Barat, kemarin.

"Aksi ini adalah bentuk kekecewaan kami terhadap pernyataan Menristek dan Dikti yang akan membekukan kampus kami karena dugaan jual-beli ijazah," kata Muhamad Jufri, 35, koordinator aksi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Media Indonesia, STIE Adhy Niaga memiliki kebijakan mahasiswa bisa meninggalkan proses belajar asalkan menunaikan kewajiban, seperti mengikuti ujian tengah semester (UTS) dan ujian akhir semester (UAS), serta membayar biaya administrasi kampus.

Ismail, mahasiswa semester I, mengaku hanya pergi ke kampus tiga kali dalam satu minggu.

"Kita kebanyakan pekerja, maka terbantu dengan kebijakan seperti ini," ujarnya.

Setiap semester para mahasiswa dikenai biaya SPP sebesar Rp1 juta, biaya administrasi Rp2 juta, dan biaya sistem kredit semester (SKS) Rp50 ribu per SKS yang diambil.

Untuk mahasiswa baru akan dikenai biaya pendaftaran sebesar Rp150 ribu.

STEI Adhi Niaga juga membuka jalur transfer mahasiswa.

Kesimpulan

Sidak yang dilakukan Menristek itu untuk menyikapi pengaduan mengenai adanya praktik proses jual beli ijazah sarjana yang dilakukan oleh STIE Adhy Niaga Kota Bekasi.

Ijazah palsu yang dipersoalkan di STIE Adhy Niaga, bukan berarti fisik ijazahnya yang palsu. "Yang dimaksud dengan palsu adalah proses dalam memperoleh ijazah tersebut..

Adapun untuk ijazah palsu Universitas Berkeley, yang menjadi masalah ialah tidak adanya izin yang sah.

"Ada yang tanpa kuliah bisa dapat ijazah atau ikut kuliah tapi tidak memenuhi standar perkuliah-an sesuai stratanya. Itu juga masuk kriteria ijazah palsu.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Media Indonesia, STIE Adhy Niaga memiliki kebijakan mahasiswa bisa meninggalkan proses belajar asalkan menunaikan kewajiban, seperti mengikuti ujian tengah semester (UTS) dan ujian akhir semester (UAS), serta membayar biaya administrasi kampus.

Saran

vUntuk masalah ijazah palsu agar lebih di telusuri lagi kebenarannya dan pembuktian – pembuktian seakurat mungkin agar tidak terjadi kesalah fahaman bagi mahasiswa sendiri serta tidak ada asumsi negatif dari masyarakat tentang perguruan tinggi yang bersangkutan .

http://www.mediaindonesia.com/mipagi/read/11684/Tim-Audit-Akademik-Tangani-Kasus-Ijazah-Palsu/2015/05/26

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun