Mohon tunggu...
Logika Eman
Logika Eman Mohon Tunggu... Penulis - Penulis

Percaya berawal dari masuk masuk akal.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Tentang Tahlil

2 November 2020   15:32 Diperbarui: 2 November 2020   15:39 1111
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Tahlil Niyahah dan Ma'tam adalah   H A R A M

Setiap ada kelurga dari kita semua yang meninggal maka Tahlil ini seolah-olah wajib untuk kita lakukan. Biasanya tahil dilakukan sampai 7 hari , ada juga sampai 9 hari  tentu ini disesuaikan dengan daerahnya.

Tahlil Niyahah & Ma'tam adalah Tahil yang didalamnya mengandung niyahah dan ma'tam. Perkara ini tdak pernah sakalipun dipratekan oleh Rasulallah sendiri, ketika sahabat-sahabat terdekatnya meninggal, dan Rasulallahpun dengan tegas dalam riwayatnya melarang Niyahah dan Ma'tam.

Maka dari itu Tahlil akan menjadi haram hukumnya apabila proses tahlil didalamnya terdapat Niyahah dan Ma'tam. Karena pada dasarnya antara tahlil, niyahah dan ma'tam adalah berbeda.  Karena itu Niyahah atau ma'tam tidak bisa dijadikan sebagai dalil untuk mengharamkan Tahlil.

Tahlil adalah proses pembacaan ayat-ayat alquran, seperti istigfar, tasbih, tasmid, takbir, doa dll.

Sedangkan Niyahah adalah proses meratapi mayit secara berlebihan seperti menangis dengan suara nyaring (bersuara keras), menggoyang-goyangkan mayit, menarik rambut, mengungkit kebaikan maka ini dilarang.

Kemudian Ma'tam adalah proses perkumpulan dirumah duka , berbincang-bincang bermaksud menghibur duka namun tidak memberikan manfaat apapun untuk si mayit. Hal ini juga tidak boleh.

Maka dapat kita simpulkan tahlil tidaklah haram, namun jika tahlil terdapat niyahah dan ma'tam maka barulah tahlil tersebut hukumnya menjadi haram.

Tahlil juga bisa menjadi haram apabila keluarga duka sampai memaksakan diri mengadakan tahlil sedang ia kesusahan. Artinya tahlil boleh dilakukan apabila keluarga duka adalah keluarga yang mampu dalam ekonominya. Ketika mengadakan tahlil, ia membuat jamuan untuk para tamu bukan dari menghutang, menjual atau menggadai tanah (warisan), dan mencuri.

Jadi jika ingin mengadakan tahlil buatlah seadanya, semampunya jangan sampai memaksakan diri. Karena keluarga duka sudah berduka karena ditinggalkan, maka jangan sampai mayit menjadi beban harus mengadakan tahlil untuk si mayit hingga harus berhutang dan menjual sesuatu.

Tapi jika keluarga duka adalah keluarga mampu secara ekonomi silahkan menjamu dengan makanan yang terbaik, karna itu juga akan menjadi sedekah baik bagi keluarga duka ataupun bagi si mayit.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun