Mohon tunggu...
Ashwin Pulungan
Ashwin Pulungan Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Semoga negara Indonesia tetap dalam format NKRI menjadi negara makmur, adil dan rakyatnya sejahtera selaras dengan misi dan visi UUD 1945. Pendidikan dasar sampai tinggi yang berkualitas bagi semua warga negara menjadi tanggungan negara. Tidak ada dikhotomi antara anak miskin dan anak orang kaya semua warga negara Indonesia berkesempatan yang sama untuk berbakti kepada Bangsa dan Negara. Janganlah dijadikan alasan atas ketidakmampuan memberantas korupsi sektor pendidikan dikorbankan menjadi tak terjangkau oleh mayoritas rakyat, kedepan perlu se-banyak2nya tenaga ahli setingkat sarjana dan para sarjana ini bisa dan mampu mendapat peluang sebesarnya untuk menciptakan lapangan pekerjaan yang produktif dan bisa eksport. Email : ashwinplgnbd@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Money

Peternak Unggas Rakyat Rugi Besar Siapa yang Perhatikan?

16 September 2015   07:32 Diperbarui: 16 September 2015   09:15 595
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Akhir bulan Agustus 2015, kita masih ingat demo para pedagang ayam yang dikomando para broker ayam dan asosiasi pasar tradisional mereka mogok berjualan daging ayam selama 4 hari. Harga daging ayam saat itu di pasar mencapai Rp.40.000/kg, lalu harga ayam hidup dikandang peternak Rp.23.000,-/kg. Atas ramai protes keras para pedagang karena harga beli mereka mahal, kemudian Dinas Perdagangan turun tangan untuk mensolusinya dengan melakukan operasi pasar selama 4 hari dimana pasokan operasi pasar ini diperoleh dari para perusahaan besar integrator yang berasal dari Coldstorage mereka. Selama para pedagang tidak berjualan, berarti ayam dikandang para peternak terjadi penumpukan, karena ayam hidup tidak dapat terjual selama 4 hari. Setelah demo berakhir, harga ayam hidup terus meluncur menurun disemua kandang peternak, sampai dengan saat ini harga dikandang terjadi antara Rp.12.500,- s/d Rp.13.000,- dan harga karkas ayam di pasar tradisional Rp.30.000,- s/d Rp.32.000,-/kg. Dengan harga yang sangat merugi yang dialami para peternak ayam yaitu harga hanya bisa mencapai antara Rp.12.500,- s/d Rp.13.000,-/kg hidup, maka harga karkas seharusnya untuk daging ayam di pasar konsumen paling mahal Rp.23.000,-/kg bukan Rp.32.000,-/kg (pedagang pasar terlalu besar ambil untung). Dalam kasus ini, Dinas Perdagangan jangan diam harus tetap lakukan operasi pasar jangan sampai pedagang akal-akalan waktu harga ayam mahal di peternak mereka demo, sekarang dengan harga jatuh seperti ini dimana para peternak merugi, siapa yang peduli ? Adakah Dinas Perdagangan memperhatikan atau Dinas Peternakan ? Sama sekali tidak. Adalah merupakan cara Pemerintah yang salah disaat para pedagang ayam merasa dirugikan pemerintah turun tangan untuk lakukan operasi pasar, tiba kepada peternak rakyat yang dirugikan dan ini strategis, pemerintah abai dan menghilang.

Jatuhnya harga ayam hidup dikandang para peternak paska demo para pedagang pasar tradisional di daerah Bandung dan sekitarnya, diakibatkan adanya produksi ayam panen dari kandang para perusahaan integrator PMA sejumlah 220.000 ekor yang sekaligus dikeluarkan kepada para broker ayam yang kemarin demo sehingga harga berpengaruh kuat jatuh dikandang para peternak rakyat yang hanya berharga saat ini antara Rp.12.500,- s/d Rp.13.000,-/kg hidup. BEP para peternak Rp.17.000,-/kg hidup dengan bahan baku harga DOC Rp. 5.500,-/ekor dan harga Pakan Rp.7.500,-/kg. Akibatnya peternak rakyat merugi sebesar Rp.5.000,-/kg hidup atau merugi Rp.7.500,-/ekor berat hidup 1,5kg.

Pada saat para broker dan pedagang ayam pasar tradisional melakukan demo mogok jualan, dukungan operasi pasar yang digagas oleh Dinas Perdagangan saat itu, adalah berasal dari ayam beku asal Coldstorage para perusahaan integrator PMA. Disaat periode harga ayam jatuh dan merugikan para peternak rakyat pada harga terendah hanya Rp.12.500,-/kg hidup, para broker ayam dipasar tradisional ini menampung pembelian ayam murah ini untuk ditampung lagi kedalam Coldstorage PMA (Gudang dingin penimbunan daging ayam untuk spekulasi). Memang para broker ayam hidup di pasar tradisional, adalah kaki tangan mata rantai jaringan perdagangan para perusahaan besar integrator PMA. Dalam kondisi seperti ini dimana para peternak rakyat merugi dalam usahanya, apakah Pemerintah bisa mencarikan solusi terkait kerugian yang dialami para peternak rakyat ini ? Apakah Pemerintah mengetahui permainan kotor tata niaga daging unggas yang berjalan selama ini secara monopolitis, oligopoli, dumping serta kartel ? Mampukah Pemerintah cq. Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pertanian serta jajarannya menginvestigasi mengapa harga ayam hidup saat ini bisa jatuh hingga mencapai Rp. 12.500,-/kg yang semula disaat demo broker dan pedagang ayam harga di peternak rakyat Rp. 23.000,-/kg hidup ? Dengan selisih kejatuhan harga yang cukup besar ini yaitu sebesar Rp.10.500,-/kg bisa menjadi alat ukur investigasi Pemerintah, untuk memastikan ada konspirasi kejahatan ekonomi yang salah dalam tata niaga daging unggas selama ini dan kejadian ini selalu terjadi berulang kali dan siapa para pelakunya, tentu Pemerintah dapat dengan mudah untuk mengetahuinya.

Sejak berlakunya UU No.18 Tahun 2009 selama enam tahun ini, usaha perunggasan Nasional terutama sektor usaha budidaya Peternakan Rakyat semakin terpuruk dan parah yang ditandai dengan banyaknya usaha peternakan rakyat gulung tikar secara permanen. Hal ini terjadi karena seringnya komponen harga pokok di peternak mengalami kenaikan dalam jangka panjang serta terjadi penurunan yang tiba-tiba dalam waktu singkat setelah itu naik lagi secara tajam sementara harga ayam panen dikandang peternak rakyat harganya tidak bisa diprediksi. Kenyataan ini sebenarnya sudah lama terjadi berulang-ulang tidak ada solusi dari Pemerintah. Usaha budidaya peternakan unggas rakyat selalu mengalami kerugian yang berkepanjangan sehingga modal kerja usaha rakyat tidak bisa tertutupi dengan usaha yang ada selalu merugi serta hutang peternak rakyat semakin banyak dan membesar kepada perusahaan Breeding Farm dan FeedMill serta Perbankan.

Menurut UU No.5 Tahun 1999 : Pasal 1. (1). Monopoli adalah penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha. (2). Praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum.

Pasal 11 : Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya, yang bermaksud untuk mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau jasa, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. (Pada Assosiasi GPPU selama ini diatur jumlah produksi dan diatur kesepakatan kenaikan harga bibit (DOC) lalu pada assosiasi GPMT diatur produksi pakan dan diatur juga kesepakatan kenaikan harga pakan bersama).

Misi UUD 1945 dibidang ekonomi : Perekonomian bedasarkan asas demokrasi ekonomi  adalah untuk kemakmuran bagi semua orang. Sebab itu cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara. Kalau tidak, produksi yang penting jatuh ketangan orang-seorang yang berkuasa dan rakyat yang banyak ditindasnya. Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung alam bumi dalam wilayah NKRI adalah pokok-pokok kemakmuran rakyat. Sebab itu harus dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Sehubungan Undang-Undang No. 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan kenyataannya bertolak belakang dengan Undang-Undang Dasar Tahun 1945, yang seharusnya dibatalkan demi hukum dan kembali pada Undang-Undang No. 6 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Peternakan dan Kesehatan Hewan yang masih relevan sampai saat ini, karena semua yang berkepentingan dalam peternakan terakomodasi dengan adil untuk mencapai tujuan umumnya, yaitu di bidang peternakan dan pemeliharaan kesehatan hewan diadakan perombakan dan pembangunan-pembangunan dengan tujuan utama penambahan produksi serta ekspor, meningkatkan taraf hidup peternak Indonesia, dan untuk dapat memenuhi keperluan bahan makanan yang berasal dari ternak bagi seluruh rakyat Indonesia secara adil, merata, dan cukup.

Perhimpunan Peternak Unggas Indonesia (PPUI usulkan) kepada Pemerintah adalah :

  1. Segera cabut UU No.18 Tahun 2009, terbitkan Keppres tentang tata-niaga perunggasan Nasional yang berisi Pasal tentang segmentasi Pasar, lalu kembali kepada UU No.6 Tahun 1967 yang direvisi.
  2. Segera dibuat Keppres tentang segmentasi pasar dengan cara : a).Pasar dalam negeri sepenuhnya untuk pemasaran dari output produksi budidaya peternakan rakyat  dan koperasi unggas. b). Budidaya peternakan dari perusahaan besar atau PMA-PMDN integrator hanya boleh dipasarkan pada pasar export.
  1. KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) segera mengungkap tentang pelanggaran terhadap UU No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak  Sehat yang sudah lama terjadi di Indonesia yang dilakukan oleh perusahaan besar PMA perunggasan.

      4. Pemerintah segera mengungkap kejahatan serta pelanggaran hukum yang dilakukan oleh para perusahaan besar      PMA perunggasan yang telah menggusur usaha budidaya peternakan rakyat. (Ashwin Pulungan)    

      

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun