Saatnya 'DPR-RI' Layak Untuk Dibubarkan Diganti dengan "Dewan Kedaulatan Rakyat-RI (DKR-RI)"
Oleh : Ashwin Pulungan
DPR-RI selama ini sudah sebagai Lembaga Perwakilan Rakyat yang memiliki peran sangat penting dalam menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan jalannya Pemerintahan. Namun, akhir-akhir ini ada beberapa permasalahan yang perlu segera diatasi untuk meningkatkan efektivitas dan pemulihan kepercayaan publik seluruh RAKYAT INDONESIA.
Kita semua sangat paham bahwa DPR-RI tidak dapat dibubarkan secara sepihak begitu saja. Setiap adanya upaya untuk membubarkan DPR-RI harus dilakukan melalui mekanime hukum yang syah, seperti Pemilu atau Amandemen UUD 1945. Sejarah menunjukkan bahwa pembubaran DPR pernah dilakukan oleh Presiden Pertama Soekarno dan Presiden Abdurrahman Wahid, tetapi kedua keputusan tersebut tidak syah secara hukum. Konstitusi Indonesia menegaskan bahwa DPR-RI adalah Simbol Kedaulatan Rakyat dan tidak dapat dibubarkan oleh Presiden atau Lembaga lainnya. Oleh karena itu jika kita bermaksud dan berkehandak membubarkan DPR-RI diperlukan kekuatan seluruh RAKYAT INDONESIA secara aklamasi untuk membubarkan DPR-RI serta menggantikannya dengan LEMBAGA LEGISLATIF yang BARU YANG LEBIH BISA MEWUJUDKAN KEDAULATAN RAKYAT DIDALAM Lembaga Legislatif yang baru tersebut.
Lembaga DPR-RI sebagai lembaga selama ini yang merepresentasikan suara rakyat, akan tetapi sudah berubah arah kepada perampasan KEDAULATAN RAKYAT INDONESIA dimana para anggota DPR selama ini yang didominasi para orang PARTAI, mereka telah menjadi para calo POLITIK yang tidak merepresentasikan suara dan aspirasi SELURUH RAKYAT INDONESIA. DPR sekarang adalah sudah menjadi simbol kedaulatan kelompok kolaborasi konspirasi kotor para PARTAI POLITIK dengan berbagai pihak kepentingan. Oleh karena itu, jika lembaga ini kita bubarkan harus melalui aturan hukum, hak seluruh rakyat untuk menyampaikan aspirasi dapat melalui mosi tidak percaya berupa REFERANDUM dari SELURUH RAKYAT INDONESIA kepada seluruh anggota DPR-RI.
Rataan para anggota DPR-RI selama ini adalah kelompok Pragmatis yang sering menjadi para PELACUR POLITIK sebagai budaya salah yang tumbuh untuk setiap RUU kami atau saya dapat berapa. Begitu juga Partainya dimana para elit partai adalah PARA PELACUR POLITIK JUGA YANG MENGAWALI TRANSAKSI PELACURAN POLITIK SEBUAH PARTAI (Kami dapat berapa dan dapat apa jika menggolkan sebuah RUU). AKIBATNYA RAKYAT TERABAIKAN DIDALAM Undang-Undang yang disyahkan. SEHINGGA UU yang DISYAHKAN BERISI AYAT-AYAT dan PASAL-PASAL YANG TIDAK BERKEADILAN yang sangat merugikan seluruh RAKYAT INDONESIA. Sudah sangat banyak permasalahan di DPR-RI selama ini yang telah merendahkan harkat dan martabat Lembaga Legislatif tersebut.
DPR-RI selama ini memiliki masalah organisatoris serta keanggotaan dan kelembagaan selama ini yang tidak dapat menerima serta menyalurkan aspirasi dari kepentingan seluruh Rakyat Indonesia sebagai yang katanya Mewakili Aspirasi Seluruh Rakyat Indonesia. Pengawasan DPR-RI selama ini terhadap Eksekutif juga sangat lemah sehingga terjadi kesewenangan yang berlebihan yang sangat mengganggu psikologis serta ketentraman rakyat dalam berbangsa dan bernegara.
MEMANG PARA ANGGOTA DPR-RI YANG MELAKUKAN KEJAHATAN manipulasi dalam PELACURAN POLITIK SEKARANG INI SUDAH SANGAT MENDOMINASI didalam kelembagaan DPR-RI. Oleh karena itu, sudah saatnya DPR-RI dibubarkan dan diganti dengan DEWAN KEDAULATAN RAKYAT-RI (DKR-RI) yang tidak lagi berisi dominan para ORANG PARTAI tetapi berisi PARA TOKOH MASYARAKAT YANG DISEGANI, PARA TOKOH ASOSIASI, PARA TOKOH DAERAH, PARA TOKOH PEMUDA, PARA TOKOH LSM, bisa juga masuk yang mewakili para partai, PARA TOKOH KEAGAMAAN & ORGANISASI KEAGAMAAN. Serta lain-lain para figur yang berpotensi dan berwawasan. SEMUA INI BISA TERWUJUD DENGAN mengganti UU yang berkaitan dengan Kepartaian dan mengganti UU yang berkaitan ke-DPR-an. Sehingga pada DKR-RI RAKYAT BENAR-BENAR dapat BERDAULAT UNTUK MENGAWASI EKSEKUTIF SELAMA periode jangka waktu sampai setiap 5 (Lima) TAHUN.
Untuk bisa membubarkan DPR-RI memerlukan proses yang kompleks dan melibatkan berbagai pihak. Berikut beberapa cara yang dapat dilakukan oleh seluruh RAKYAT INDONESIA adalah :
1. Bisa melalui Amandemen Konstitusi.