Mohon tunggu...
Ashwin Pulungan
Ashwin Pulungan Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Semoga negara Indonesia tetap dalam format NKRI menjadi negara makmur, adil dan rakyatnya sejahtera selaras dengan misi dan visi UUD 1945. Pendidikan dasar sampai tinggi yang berkualitas bagi semua warga negara menjadi tanggungan negara. Tidak ada dikhotomi antara anak miskin dan anak orang kaya semua warga negara Indonesia berkesempatan yang sama untuk berbakti kepada Bangsa dan Negara. Janganlah dijadikan alasan atas ketidakmampuan memberantas korupsi sektor pendidikan dikorbankan menjadi tak terjangkau oleh mayoritas rakyat, kedepan perlu se-banyak2nya tenaga ahli setingkat sarjana dan para sarjana ini bisa dan mampu mendapat peluang sebesarnya untuk menciptakan lapangan pekerjaan yang produktif dan bisa eksport. Email : ashwinplgnbd@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Politik Artikel Utama

Beginikah Cara Pemerintah Mengurus Peternakan Unggas Indonesia?

14 Juni 2018   03:46 Diperbarui: 15 Juni 2018   11:59 3332
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber ilustrasi: ANTARA | ADENG BUSTOMI

Setiap menjelang bulan Ramadhan dan Lebaran Idul Fitri, di Indonesia selalu saja harga kebutuhan pangan naik tidak terkendali, sehingga sangat membebani keuangan mayoritas masyarakat konsumen Indonesia.

Mengapa hal ini sering terjadi, padahal ada Kementerian Pertanian kalau dahulu Departemen Pertanian, ada kementerian terkait seperti Kementerian Perdagangan, tapi tren gejolak harga kebutuhan pangan selalu naik? 

Artinya, di sini tidak ada pengaturan yang baik terhadap supply dan demand oleh pemerintah sehingga para pabrikan dan pedagang bisa bermain untuk menaikan harga dengan alasan permintaan meningkat dan penawaran berkurang. Tidakkah bisa diatur beberapa pekan menjelang hari besar Islam, sehingga persediaan barang komoditi pangan bisa dipersiapkan di semua gudang distribusi kebutuhan pangan ?

Rataan para pabrikan sudah terbudaya untuk menambah produksi di saat akan masuk hari besar di mana permintaan akan meningkat. Akan tetapi selalu saja harga dinaikkan oleh para pabrikan dengan alasan kepada para grosir dan distribusi barang, persediaan terbatas nilai tukar naik jadi mau tidak mau harga saat ini terpaksa dinaikan. Pemerintahpun terlihat gamang untuk menindak dan hanya bisa menekan dengan upaya membuat posko pasar murah.

Untuk industri peternakan sebagai usaha yang bersifat biologis tentu bisa diatur penambahan persediaannya jika menjelang bulan Ramadhan. Untuk usaha perunggasan adalah persediaan bibit unggas (DOC) dan pakannya. Bidang usaha perunggasan inipun sering terjadi berbagai alasan kenaikan variabel harga pokok budidaya peternak rakyat yang meningkat harganya sehingga peternak rakyat tidak bisa menikmati keuntungan yang baik dan menarik.

Dampaknya adalah selalu peternak rakyat mendapatkan hasil budidayanya dalam nilai yang pas pasan saja pada setiap bulan Ramadhan disebabkan variabel harga pokok yang meningkat juga.

Perputaran Uang di ekonomi Perunggasan mencapai Rp.450 T per Tahun (Dok.Presidium DPP-PPUI)
Perputaran Uang di ekonomi Perunggasan mencapai Rp.450 T per Tahun (Dok.Presidium DPP-PPUI)
Berbeda dengan para perusahaan industri pakan dan bibit terintegrasi karena mereka saat ini berdasarkan UU No.18/2009 diperbolehkan masuk ke usaha budidaya serta dibolehkan juga menjual hasil budidaya mereka masuk kepasar tradisonal (pada UU No.6/1967 terdahulu, tidak diperbolehkan) sehingga keuntungan mereka para perusahaan terintegrasi akan sangat besar jika didasari dengan Permendag No. 27/M-DAG/PER/5/2017 tentang Harga Acuan Pembelian di Petani dan Harga Acuan Penjualan di Konsumen.

Protein hewani daging dan telur ayam ras sudah menjadi andalan konsumsi masyarakat yang paling terjangkau (Dok.Pribadi)
Protein hewani daging dan telur ayam ras sudah menjadi andalan konsumsi masyarakat yang paling terjangkau (Dok.Pribadi)
Padahal Permendag ini didasari dari kondisi harga di peternak rakyat. Seharusnya untuk keadilan usaha harus ditetapkan juga oleh Pemerintah harga acuan penjualan untuk harga DOC dan harga Pakan unggas dari para perusahaan terintegrasi. Nyatanya hal keadilan harga acuan ini tidak pernah dijalankan oleh pemerintah terhadap para perusahaan terintegrasi.

Pada akhir Ramadhan ini, harga protein asal unggas sangat tinggi di konsumen mencapai Rp 39.000-46.000/Kg untuk daging karkas ayam (LB= 25.000/Kg hidup) dan Rp 22.000-26.000/Kg untuk telur ayam ras (Harga di kandang=20.000/Kg). 

Harga daging ayam kampung bahkan bisa mencapai Rp 56.000-60.000/Kg. Ini merupakan harga protein unggas yang tertinggi sepanjang sejarah perunggasan nasional. Harga acuan Permendag No. 27/M-DAG/PER/5/2017 menjadi tidak ada artinya dan sudah jauh melampaui ketentuannya. Sampai saat ini tidak ada sanksi yang bisa diterapkan oleh emerintah kepada pelaku kejahatan ekonomi ini. 

Memang sudah ada ketentuan dari Kementerian Pertanian yaitu Permentan No. 32/2017 tentang penyediaan, peredaran, dan pengawasan ayam ras yang berisi pasal tentang suplai bibit "pembagian 50% DOC untuk peternakan rakyat dan 50% lagi untuk perusahaan terintegrasi," akan tetapi di lapangan Permentan ini tidak berjalan sebagaimana dikehendaki atas kesepakatan peternak rakyat, perusahaan terintegrasi dan pemerintah.

Tetap saja peternak rakyat sulit untuk mendapatkan DOC dan harganya juga meningkat karena masuk ke kandang budidaya sendiri serta adanya broker perantara dalam mata rantai bibit ini.

Artinya, tidak ada pengawasan yang serius dari pemerintah terhadap Permentan yang dibuatnya. Akibatnya Pemerintah selalu tidak berwibawa dalam hal ketentuan yang dibuatnya sendiri dan cenderung dilanggar oleh para pelaku usaha. Apalagi ada oknum yang sering memanfaatkan setiap ketentuan demi kepentingan pribadi.

Janji Kementerian Pertanian (Kementan) mengancam tidak akan mengeluarkan izin impor bibit indukan ayam ras (Grand Parent Stock) bagi integrator (perusahaan unggas terintegrasi) yang enggan membagikan 50% anak ayam umur satu hari (Day Old Chicken/DOC) kepada peternak mandiri. Ketentuan tersebut sebagai tertuang dalam Permentan No 32/2017 tentang Penyediaan, Peredaran dan Pengawasan Ayam Ras dan Telur Konsumsi. 

Janji hanya tinggal janji kenyataannya peternak rakyat sangat sulit mendapatkan DOC dan harga sangat mahal serta sulit didapat menjelang Ramadhan ini. Harga DOC dari Rp.4.500,-/ekor sekarang bisa melambung mencapai Rp.7.500-8.200,-/ekor dan didapat melalui para broker tertentu saja.

Di dalam mendukung serta melengkapi Permentan No. 32/2017, Pemerintah telah membentuk Tim Analisa, Asistensi dan Pengawasan (audit) bibit unggas nasional untuk bisa menetapkan secara terukur dan teratur persediaan bibit unggas nasional, sehingga DOC Final Stock tidak terjadi over supply yang bisa menghancurkan harga livebird (LB) di kandang budidaya peternak.

Hal ini sudah bagus, akan tetapi kembali dilapangan, pengadaan indukan bibit Grand Parent Stock kembali amburadul sebagai dampak masuknya PT. Berdikari pada industri hulu perunggasan ayam ras yang belum berpengalaman di dibidang perunggasan (katanya untuk memberdayakan peternak unggas rakyat), tapi kenyatannya PT Berdikari dimanfaatkan namanya oleh satu perusahaan perunggasan dari Korea Selatan dengan memakai nama tameng perusahaan PMDN, dampaknya adalah pengaturan yang dilakukan oleh Tim Analisa kembali goyah kearah amburadulisasi perbibitan unggas Nasional. 

Bahkan terjadi bahwa urusan dengan PT Berdikari adalah sebagai sosok usaha BUMN yang data importasi GPS-nya dikondisikan sebagai untouchable. Sangatlah bahaya jika BUMN hanya dimanfaatkan oleh sebuah perusahaan asing. Sangat disayangkan pada kondisi ini Mentan RI dan Dirjen PKH diam serta tidak berbuat tindakan yang sesuai dengan amanat UU sebagaimana harapan rakyat.

Terjadinya Brokernisasi GPS dan PS.
Dengan upaya yang susah payah mewujudkan keberadaan Tim Analisa yang tujuannya untuk menghadirkan data terukur dan terkendali tentang indukan bibit unggas menuju NSR (National Stock Replacement), akhirnya ada pihak dan oknum tertentu yang berupaya menjalankan amburadulisasi persediaan bibit unggas secara nasional. 

Tadinya stock GPS Nasional pada 2017 ditetapkan koutanya hanya 700.000 ekor D-Line agar potensi Final Stock bisa stabil pada 58 juta ekor/pekan, direncanakan pada 2018 diturunkan menjadi 640.000 ekor GPS D-line setara dengan 50 juta ekor/pekan, semua para pelaku usaha perunggasan 16 breeder sudah sepakat dengan qoutanya dan penyesuaian kenaikan dan penurunan pertahun sebesar 5-10%.

Malah beberapa perusahaan terintegrasi sudah mau mengikuti kuota GPS yang berimbang dan selaras pada masing-masing farm mereka. Dengan masuknya PT. Berdikari (BUMN) akhir akhir ini tatanan perbibitan unggas akan kembali terganggu yang bisa mengarah kepada perang harga LB kembali. Sulitnya importasi GPS bagi breeding farm, terjadilah broker GPS dan PS di antara para Breeder. 

Akibat adanya calo/broker ini, harga GPS dan PS kembali sangat mahal dibandingkan seperti dahulu masing masing perusahaan Breeding bisa impor DOC GPS dan PS. Semua ini bisa terjadi adalah karena keberpihakan oknum pejabat tinggi yang berwenang kepada pihak tertentu. Dampaknya adalah harga FS akan sangat mahal atau sebaliknya jika pengawasan pemerintah tidak ada, bisa hancur hancuran harga livebird kedepan karena over supply.

Brokernisasi DOC-FS sudah lama ada.

Mahalnya harga protein unggas akhir akhir ini, adalah karena semakin sulitnya didapat DOC oleh para peternak rakyat kalaupun ada, peternak rakyat harus juga membeli pakan dari perusahaan yang sama melalui para broker, sehingga harga pokok di peternak rakyat juga tinggi. 

Selanjutnya ayam yang dipelihara para peternak rakyat di saat panen, bertemu lagi dengan broker livebird sebagai penampung besar (menentukan harga di kandang peternak) dan mereka juga menentukan harga yang terjadi di pasar konsumen akhir.

Pemerintah sebenarnya sudah sangat menyadari adanya mata rantai niaga yang sangat panjang pada ekonomi unggas ini sebagai salah satu penyebab mahalnya harga protein unggas di konsumen, akan tetapi pemerintah tidak mampu membenahi akar permasalahannya sehingga kondisi menjadi jalan ditempat dengan permasalahannya yang semakin ruwet tidak tersolusi.

Tidak tertutup kemungkinan kuat harga protein unggas yang sangat mahal ini, akan mengundang kuat importasi daging unggas dan telur ke Indonesia dalam waktu dekat ini.

Solusi yang harus segera ditempuh adalah:

1. Meninjau kembali UU No.18 Tahun 2009 agar bisa dibenahi dan direvisi menuju pembenahan peternakan yang lebih berkeadilan dengan penentuan segmentasi pasar yang jelas bagi para pelaku peternakan.

2. Menata kembali pengaturan perbibitan unggas ras nasional secara terukur dan teratur, benar dan konsekwen sehingga tidak terjadi lagi kepentingan oknum sesaat dan over supply yang mengakibatkan kerugian yang cukup besar di peternak.

3. Pemerintah harus menghimpun potensi peternakan rakyat sehingga bisa menjadi potensi pelaku usaha yang modern dan terintegrasi sehingga peternakan rakyat memiliki kemampuan daya saing yang tinggi, sehingga mata rantai niaga yang panjang bisa segera dipotong.

4. Pemerintah harus membenahi pertanian jagung secara nasional sehingga petani jagung bisa mendapatkan hasil yang baik serta jagung produksi Indonesia bisa bersaing dengan harga dan kualitas jagung Internasional. Dampaknya besarnya adalah harga protein unggas Indonesia juga bisa meningkat daya saingnya (Harga pokok protein unggas ditentukan 50% dari harga jagung). Jika harga dan pengadaan jagung bisa dibenahi, Indonesia akan bisa ekspor jagung dan ekspor protein unggas sebagai penambah pendapatan devisa negara.

5. Pemerintah harus fokus untuk memikirkan pembenahan ekonomi rakyat secara berkelanjutan dan berkeadilan termasuk peningkatan ekonomi petani dan nelayan dengan membangun potensi petani dan nelayan berkoperasi untuk bisa memproduksi jagung dan tepung ikan yang berkualitas yang juga bisa mendukung peningkatan efisiensi usaha perunggasan nasional. (Ashwin Pulungan)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun