Mohon tunggu...
Aprison Mandela
Aprison Mandela Mohon Tunggu... pelajar/mahasiswa -

Memiliki visi dan misi memajukan sekaligus mensejahterakan masyarakat Indonesia dan Internasional

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

Penyidik BW, Siap-siap untuk Dituntut!

2 Februari 2015   14:03 Diperbarui: 17 Juni 2015   11:58 128
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kurang lebih dari sebulan kasus penetapan Komjen (Pol) Budi Gunawan sebagai salah satu tersangka pemilik rekening gendut POLRI. Budi Gunawan alias BG merupakan salah seorang perwira tinggi Polri yang berkesempatan menjadi salah satu calon Kepala Kepolisian RI.

Namun apadaya, kasus yang melimpahnya juga berdampak terhadap penangkapan salah seorang pimpinan KPK Budi Widjajanto alias BW oleh penyidik Mabes Polri terkait dengan dugaan terlibatnya BW terhadap pemberian keterangan palsu dalam kasus sidang di pengandilan negeri kota Waringin pada 2010 silam.

Penangkapan BW oleh anggota penyidik Polri dilakukan pada tanggal 23 Januari 2015 menuai kontroversi tatkala penangkapan tersebut berujung pada pelepasan BW pada 17 jam kemudian.

BW yang semula ditetapkan sebagai tersangka, ditangkap pada pagi hari sesaat beliau ingin mengantarkan anaknya ke sekolah. Namun layaknya seorang tahanan teroris, dengan cara paksa BW ditangkap dan dibrogol oleh aparat kepolisian.

Kurang pas rasanya protap penangkapan terhadap seorang pimpinan KPK yang telah berperan besar dalam pemberantasan para koruptor harus diborgol demi digadang ke Mabes Polri hanya sebatas untuk dimintai keterangan.

Wajar saja hal ini menuai pro dan kontra dikalangan masyarakat. terlebih tindakan penyidik polri yang dirasa kurang pas dan menyalahi aturan yang berlaku.

Dalam kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), kesalahan dalam penangkapan terhadap seseorang diatur dalam pasal 95 KUHAP disebutkan tentang hak korban salah tangkap yang menyatakan“…berhak menuntut ganti kerugian karena ditangkap, ditahan, dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan lain, tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan

Tidak sepantasnya penyidik Polri memiliki alasan untuk berkelit bahwa tindakan yang mereka lakukan merupakan murni sebuah kesalahan. Maka dari itu, hal yang wajar apabila tindakan tersebut dianggap mencederai HAM BW sehingga wajib dilaporkan ke Komnas HAM yang pantas untuk menegakan sebuah kebenaran.

Disisi lain, apabila hal ini terbukti sebuah kelalaian dari pihak penyidik, bersamaan dengan bergulirnya kasus BG yang dianggap sebagai representasi konflik KPK vs Polri, wajar saja apabila kasus ini masuk dalam kategori pemufakatan jahat, pasal 88 kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) menegaskan “Apabila ada dua orang atau lebih telah sepakat melakukan kejahatan” pastilah tidak hanya satu orang petugas saja, karena dalam ketentuan penyelidikan sudah diatur tentang standar operasional penyelidikan dan ada juga penyelidik pembantu.

Kategori pemufakatan jahat tidak dapat dilindungi undang-undang dan secara otomatis dapat menghilangkan hak imunitas hukum yang diberikan undang-undang bagi polisi. Namun apa daya, untuk saat ini belum ada aturan hukum yang jelas mengenai kesalahan penangkapan untuk polisi, tapi yang pasti sebuah kesalahan tetaplah kesalahan dan ketentuan undang-undang wajib ditegakan.

“Kalau aku menjadi seorang penyidik, aku akan menyidik tapi tetap dalam koridor konstitusi dan menghormati eksistensi HAM.”

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun