Mohon tunggu...
Akhlis Purnomo
Akhlis Purnomo Mohon Tunggu... Penulis - Copywriter, editor, guru yoga

Suka kata-kata lebih dari angka, kecuali yang di saldo saya. Twitter: @akhliswrites

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Revolusi Dukcapil: Bisakah Mengurus Dokumen Cepat Tanpa Pungli?

26 Februari 2021   13:57 Diperbarui: 28 Februari 2021   10:01 1422
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Mutu layanan dukcapil sedang direvolusi. (Foto: https://www.bejiharjo-karangmojo.desa.id/first/artikel/349)

Bukannya malah memanjakan oknum birokrat untuk mempermulus pengurusan dokumen kita. Karena pada faktanya, kita tahu kemunculan pungli dan calo-calo serta oknum birokrat kotor begini juga karena perilaku malas kita sebagai warga. Padahal akibat kemalasan tadi, bangsa kita yang hancur sendiri.

KK Maksimal 4 Hari

Seperti saya katakan tadi, masalah dukcapil Indonesia memang segunung dan rumit sekali. Hanya saja kita sudah merdeka sejak 1945. Bukan waktu yang sebentar. 

Seharusnya bangsa kita sudah sejak lama berbenah diri dalam urusan ini sehingga masalah yang klasik tidak terus menerus terjadi sampai warga negara saja bosan untuk mengeluh.

Katakanlah Anda ingin mengurus Kartu Keluarga karena ada perubahan di dalam keluarga. Idealnya, menurut Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, S.H, M.H. (Dirjen Dukcapil Kemendagri), untuk pengurusan KK di sebuah kota kecil dengan penduduk kurang dari 500.000 jiwa, dalam dua (2) hari KK tadi harus sudah selesai. Hari! Bukan bulan!

Lalu bagaimana dengan kota yang lebih banyak penduduknya? Bagi kota sedang dengan penduduk antara 500.000-1,5 juta jiwa, KK maksimal sudah bisa keluar 3 hari. 

Untuk kota yang lebih besar penduduknya dari 1,5 juta, tenggat waktunya 4 hari. Katakanlah untuk kota sebesar Jakarta Selatan atau Tangerang, seharusnya KK sudah selesai dalam 4 hari. Bandingkan dengan pengalaman kita dalam mengurus KK di masa lalu.

Namun, bagaimana jika petugas dukcapil berdalih KK dikeluarkan lama karena harus menunggu tandatangan pejabat atau sejenisnya? 

Itu juga tak menjadi soal sebab sekarang KK bisa dibuat dengan menggunakan tandatangan elektronik! Tidak ada cap dan tandatangan basah yang harus dibubuhkan. Praktis dan tidak ribet.

Perlindungan Hak Anak

Zaman sekarang anak-anak yang belum berusia 17 tahun juga harus diurus Kartu Identitas Anak-nya. Apa pasal? Agar negara bisa memberikan perlindungan lebih optimal bagi mereka. 

Di zaman sekarang, anak-anak sangat rentan menjadi sasaran berbagai jenis kekerasan seksual, perdagangan manusia, dan lain sebagainya.

Hanya saja tidak semua anak beruntung terlahir dalam keluarga yang normal dan utuh. Ada yang yatim piatu. Ada juga yang terlahir di luar pernikahan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun