Mohon tunggu...
Akhir Fahruddin
Akhir Fahruddin Mohon Tunggu... Perawat - Perawat

| Mahasiswa Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat dan Keperawatan Universitas Gadjah Mada | Bachelor of Nursing Universitas Muhammadiyah Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Healthy Artikel Utama

Pak Menkes, Kapan Insentif Perawat Covid Diberikan?

21 Mei 2020   08:00 Diperbarui: 22 Mei 2020   01:38 994
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Menkes Terawan dan Presiden Jokowi | Foto : Kompas.com

Diantara kesedihan dari apa yang dituturkan kepada saya, ada hal yang sangat mengejutkan dimana insentif covid 19 yang sedianya diberikan setiap bulan malah belum terbayarkan hingga sekarang.

Hak tenaga kesehatan atas jerih payah yang mereka lakukan sejatinya diberikan tepat waktu karena mereka juga butuh dana untuk melanjutkan kehidupannya. Kita tidak tahu jika diantara mereka ada yang memiliki orang tua dan saudara yang harus membayar biaya kuliah dan kebutuhan lainnya.

Saya kemudian melanjutkan pertanyaan lain tentang lambatnya pembayaran insentif, lagi-lagi, soal administrasi, birokrasi dan sederet hal-hal lain yang semestinya bisa dilakukan dengan segera. Apakah para aparatur di Kementrian tidak memahami nurani perawat? Bukankah uang tersebut dari Rakyat?

Insentif Perawat Covid | Foto : Radar Banjarmasin
Insentif Perawat Covid | Foto : Radar Banjarmasin

Kita mungkin lupa dan alpa tentang ini, hanya sederet masalah bansos ke masyarakat yang menjadi berita utama media masa namun persoalan mendasar yang dialami teman sejawat ini patut diperjuangkan kepada pemangku kepentingan yang bekerja dengan uang rakyat. 

Mereka tidak mungkin bersuara, karena sanksi akan siap-siap menanti. Inilah kerja-kerja kaum kolonial yang seharusnya sudah hilang dari tubuh bangsa ini.

Kepada Pak Menkes Terawan, saya kabarkan ini kepada bapak agar bapak bisa membaca kisah ini di tengah kesibukan bapak bekerja bersama tim dalam penanganan Covid 19. 

Bukankah pimpinan bapak, Presiden Joko Widodo selalu berpesan agar segala sesuatu yang terlalu birokratif dan bertele-tele mesti dilabrak? Jika mungkin dilakukan dengan segera, maka secepatnya untuk dilakukan pembayaran insentif perawat covid.

Pak Menkes, baru saja kita melihat dan mendengar aturan baru yang diedarkan tentang besaran gaji dan juga uang kematian bagi tenaga kesehatan yang bekerja di fasilitas kesehatan Covid 19. 

Jika berkenan, laksanakan segera Pak, aturan itu tidak akan jalan jika tidak dilaksanakan. Apa yang harus di tunggu lagi, teman-teman perawat bekerja siang dan malam demi Indonesia sehat, namun upah mereka tertahan. Ini miris sekali pak.

Saya bisa merasakan bagaimana batin rekan sejawat saya tadi, insentif yang selakyaknya diterima tepat waktu harus ditunggu hingga waktu yang belum bisa ditentukan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun