Mohon tunggu...
Feri Sapran
Feri Sapran Mohon Tunggu... wiraswasta -

Bagian dari bangsa yang kebinggungaan, Tidak menganut paham Timur Kolektifisme dan turunannya, tidak menganut ajaran Individualis dan sempalannya,

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Hebat! Ada Perusahaan Besar Beroperasi 33 Tahun Tanpa Izin

25 Februari 2015   01:50 Diperbarui: 17 Juni 2015   10:34 314
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bengkulu Utara, Bara JP Bengkulu mempertanyakan perusahaan yang beroperasi 33 tahun tanpa Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dalam hearing dengan Komisi II Dewan Perwakilan Daerah tingkat II kabupaten Bengkulu Utara, Selasa 24 Februari 2015. Kasus ini muncul setelah dilakukan pemeriksaan Komisi II terhadap status perizinan perusahaan-perusahaan yang ada di kabupaten Bengkulu Utara dan ditemukan bahwa ada perusahaan yang bergerak dibidang perkebunan kelapa sawit yang bebas beroperasi semenjak 33 tahun lalu tanpa mengantungi IUP dan AMDAL. Yaitu PT. Agrecinal yang berlokasi di Kecamatan Putri Hijau Kabupaten Bengkulu Utara dengan luas area 8.902 hektar. Perusahaan ini hanya mengantungi selembar Hak Guna Usaha (HGU)dan itupun dikeluarkan pada tahun 1996. Awalnya pihak pemda diwakili oleh Kepala Dinas Perhutanan dan Perkebunan Bengkulu Utara Nirzawan, S.H, M.Si tanpa mengelak mengakui hal ini dan setuju rekomendasi penutupan sementara kepada perusahaan tersebut yang bakal disampaikan oleh DPRD Bengkulu Utara. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kepada perusahaan untuk segera melakukan pengurusan IUP dan memberikan legalitas pelaksanaan perusahaan tersebut di Bengkulu Utara. “IUP itu dikeluarkan setelah ada AMDAL. Makanya kita ingin perusahaan itu segera mengambil sikap, karena tentunya akan memiliki konsekwensi bagi perusahaan itu sendiri,” tegas Nirzawan saat itu.

Komisi II kemudian memanggil pihak perusahaan PT. Agrecinal yang kemudian diwakili oleh Direktur Operasionalnya Imanuel Manurung yang kemudian tidak berusaha mengelak dan mengatakan akan segera mengajukan pengurusan IUP kepada pemerintah daerah walau tidak memberikan penjelasan kenapa perusahaan tersebut hingga saat ini belum memiliki IUP.

Hearing dengan Bara JP juga hadiri oleh perwakilan dari pemda seperti Asisten Bupati I Sahat Situmorang dan kadishutbun Nirzawan. Dikarenakan saat bersamaan juga dilakukan hearing mengenai kasus lain di perusahaan yang berbeda. Sebelumnya pihak pemda mengaku kaget akan temuan-temuan DPRD dan dalam pertemuan tersebut Sahat menyatakan akan memfollow up setiap proses pengurusan permasalahan yang ditemukan oleh DPRD, khususnya untuk masalah PT Agrecinal pihaknya siap menerima apapun keputusan yang dicapai namun alangkah baiknya agar dicarikan solusi dikarenakan ada sekitar lebih dari 200 kepala keluarga yang menggantungkan hidupnya pada kelangsungan hidup perusahaan tersebut. “Mereka yang jauh di pusat jangan mendadak jadi sok mengerti soal kehidupan warga kecil diperdesaan,” kata Sahat.

Menanggapi pernyataan Sahat, Bara JP diwakili oleh Sekretaris Dewan Pengurus Daerah (DPD) Bengkulu Sion Wetan menyatakan apresiasi kepada pemda Bengkulu Utara yang begitu serius menangani masalah ini sampai-sampai mengindahkan tugas utama mereka dalam melaksanakan pemerintahan yang jujur adil, dan bahkan siap mengurangi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bengkulu Utara demi perusahaan tersebut. Bahkan pemda kurang perduli dengan pendapatan yang legal dan resmi untuk mensejahterakan seluruh warga kabupaten Bengkulu Utara sehingga siap menutup mata terhadap pelanggaran sehebat ini.

Ketua komisi II DPRD BU Pitra Martin kemudian mengatakan bahwa kasus ini sudah diluar batas kewajaran dimana perusahaan sebesar ini beroperasi selama 33 tahun tanpa Izin dan AMDAL. Walau bagaimanapun ini melanggar peraturan dan undang-undang. Yang menjadi pertanyaan adalah hal ini jelas harus ada sanksi, Komisi II akan menyampaikan rekomendasi kepada ketua DPRD agar direkomendasikan kepada bupati untuk menutup dan menghentikan segala aktifitas di PT. Agrecinal. “Kalau yang saya lihat di koran pak Bupati terkejut dan beliau menyampaikan tidak mungkin dia memeriksa berkas perusahaan satu persatu. Itu yang saya baca di koran dan belum saya konfirmasikan dengan bupati,” kata Martin. Sion kemudian menanyakan apakah terdapat kerugian negara. Oleh Martin dijawab bahwa jelas dengan tidak adanya pengurusan AMDAL sudah ada kerugian negara seperti tidak dapat diketahui seberapa besar dampak kerusakan yang terjadi disamping dana untuk rehabilitasi sosial maupun lahan tentunya juga menjadi satu paket dalam pengurusan. Disamping juga menurut beliau hal ini adalah bentuk pelanggaran dimana perusahaan tidak perduli akan peraturan yang berlaku dan hanya mengurusi kepentingan sendiri.

Dipihak lain ketua DPD Bara JP Bengkulu Feri Sapran (26) menyampaikan bahwa harus ada yang dipenjara untuk masalah ini. Terkait pernyataan Bupati Imron Rasadi di koran yang menyatakan tidak tahu, Bara JP berpendapat hal itu tidak mungkin, kalaupun betul Bupati tidak tahu, maka hal ini adalah sebuah keteledoran yang tidak bisa dianggap enteng. Feri meminta agar DPRD jangan berhenti pada penghentian operasional tetapi harus sampai pada penyitaan aset serta denda untuk membayar pelanggaran ini. Akibat pelanggaran selama perusahaan ini berjalan harus diselidiki siapa pihak dibelakang yang membeking perusahaan ini, dan juga harus diselidiki potensi kerugian negara akibat kasus ini. “Ini lebih besar dari Soeharto yang berkuasa 32 tahun,” seru Feri.

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun