Mohon tunggu...
Wuri Handoko
Wuri Handoko Mohon Tunggu... Administrasi - Peneliti dan Penikmat Kopi

Arkeolog, Peneliti, Belajar Menulis Fiksi

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

Geliat Pembangunan Kawasan Kota Lama Gorontalo: Persimpangan Antara Beban dan Peluang

14 Oktober 2020   19:59 Diperbarui: 15 Oktober 2020   20:19 499
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar Benteng Nassau di Gorontalo yang sudah hilang. Sumber: Irfanuddin W Marzuki/Balar Sulut

Tercatat puluhan bahkan berdasarkan inventarisasi data yang diperoleh Balai Arkeologi Sulawesi Utara, tercatat mencapai ratusan bangunan peninggalan kolonial,

Namun menurut Irfanuddin Wahid Marzuki, peneliti yang banyak bekerja mengumpulkan data di lapangan mengatakan, seiring waktu banyak bangunan-bangunan yang hilang, diantaranya karena desakan pembangunan kawasan pertokoan. Pada awal dilakukan penelitian, beberapa bangunan kolonial yang ada masih dijumpai, namun sekarang banya diantaranya sudah rusak atau berganti bangunan baru. 

Dalam pengembangan kawasan kota lama Gorontalo, menurut Fitra Arda, setidaknya ada dua undang-undang yang bisa dijadikan acuan, yaitu UU Nomor 11 tahun 2010, tentang Cagar Budaya dan UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. 

Jadi berdasarkan acuan kedua UU tersebut, menurutnya pengembangan kawasan kota lama, tidak saja melestarikan warisan budaya benda (tangible) atau sumberdaya arkeologi dan cagar budaya semata. Namun juga memunculkan dan mempertahankan atau melestarian warisan budaya tak benda (intangible) antara lain tradisi lisan, adat istiadat, ritus, pengetahuan tradisional, seni, bahasa, permainan tradisional dan sebagainya. 

Bangunan kolonial yang masih dimanfaatkan di Kota Gorontalo. Sumber: Irfan/balar sulut
Bangunan kolonial yang masih dimanfaatkan di Kota Gorontalo. Sumber: Irfan/balar sulut
Fakta di lapangan, meskipun banyak bangunan yang harus segera diselamatkan, namun banyak pula bangunan yang rusak atau bahkan berganti wujudnya. Oleh karena itu untuk menyelamatkan bangunan-bangunan lama peninggalan sejarah, perlunya penetapan kawasan kota lama Gorontalo. 

Namun pucuk dicinta ulampun tiba, suasana batin masyarakat Gorontalo yang bercita-cita memiliki kawasan kota lama itu dijawab oleh Pemerintah Provinsi Gorontalo. Melalui Bappeda, Pemprov Gorontalo akan membangun geopark, yang didalamnya juga terdapat cultural dirversity. 

Menurut Budiyanto Sidiki, Kepala Bappeda Provinsi Gorontalo berdasarkan penelitian Balai Arkeologi Sulawesi Utara, pihaknya semakin yakin, bahwa untuk mendukung pembangunan Geopark, kekayaan warisan cagar budaya bisa mendukung geosite cultural diversity dalam mendukung geoprak itu sendiri. 

Potensi ini justru akan mendukung pembangunan sosial ekonomi, sehingga tidak menjadi pembangunan kawasan perkotaan. Selama ini, pemeliharaan warisan budaya, membutuhkan biaya yang besar dan belum pernah diperhitungkan. Namun dengan adanya geopark, sekaligus sebagai upaya pelestarian warisan cagar budaya. 

Namun Budiyanto Sidiki, mengingatkan agar penataan kawasan kota lama Gorontalo, jangan hanya memiliki semangat yang terkesan latah. Bukan saja, hanya ingin seperti kota lama Semarang dan kota tua Batavia, tanpa kajian atau berbasis riset yang memadai. 

Oleh karena itu data-data hasil riset oleh Balai Arkeologi Sulawesi Utara, dapat menjadi arahan dalam penataan kawasan kota lama Gorontalo. 

Pemerintah Provinsi sendiri sangat berkepentingan dalam pengembangan dan pemanfaatan warisan budaya, untuk mendukung pembangunan geo park, yang diharapkan di masa depan, dapat menjadi ikon Kota Gorontalo dalam pengembangan dan memperkuat Gorontalo sebagai destinasi wisata budaya, yang menjangkau banyak wisatawan termasuk dari Eropa. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun