Mohon tunggu...
Wulan RahmahFadhilah
Wulan RahmahFadhilah Mohon Tunggu... Lainnya - Student

Wulan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Eksistensi Maqashid Syariah di Era Kontemporer

27 Januari 2021   07:23 Diperbarui: 29 Januari 2021   06:16 391
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Oleh: Wulan Rahmah Fadhilah, Mahasiswa Prodi Hukum Keluarga Islam, Universitas Muhammadiyah Malang

Syari’at Islam diturunkan untuk memberikan kemaslahatan kepada manusia dan menghindari mereka dari kemudaratan sesuai dengan perkembangan manusia itu sendiri. Indeks pembangunan intelektual Manusia di negara-negara yang mayoritas penduduknya Muslim sangat rendah. Rata-rata negara-negara Islam merupakan negara miskin, kurang menghargai hak asasi manusia, terjadi kesenjangan ekonomi yang tajam dan sistem politiknya tidak demokratis.

Maqashid Syariah merupakan tren baru dalam kajian Ushul Fikih yang mengalami perkembangan pada era kontemporer. Perkembangan hukum Islam era kontemporer dirasa lebih menjanjikan ketika menggunakan metode-metode yang ada dalam maqashid syariah. Sebagai disiplin ilmu perkembangan dari ushul fikh, maqashid syariah kini banyak digandrungi oleh para pakar hukum Islam untuk dikaji lebih dalam. Oleh karena itulah diperlukan informasi memadai tentang literatur kajian yang membahas tentang maqashid syariah sejak masa klasik hingga kontemporer. Kajian maqashid syariah sebenarnya telah ada sejak periode klasik. Konsep maqasid al-syari’ah telah mengalami perkembangan dan menjadi sebuah paradigma baru (new paradigm) dalam filsafat hukum Islam kontemporer, yaitu maqasid al-syari’ah yang dipopulerkan oleh Jasser Auda dengan pendekatan sistemnya. Perubahan paradigma dari maqasid yang lama ke maqasid yang baru ini terletak pada titik tekan keduanya. Titik tekan maqasid yang lama lebih pada protection (perlindungan) dan preservation (penjagaan/pelestarian), sedangkan maqasid baru lebih menekankan pada development (pengembangan) dan right (hak).

Tren kajian maqashid syariah sebenarnya  juga mengalami perkembangan pesat di daerah Maroko dan sekitarnya yang oleh Dr. Arwani Syaerozi dalam salah satu tulisannya diistilahkan sebagai Arab Maghribi. Hal itu tidak dapat terlepas dari fakta bahwa ide besar tentang maqashid syariah sendiri muncul dari Imam Asy Syathibi yang notabene berasal dari Andalusia. Hingga pada perkembangannya, negaranegara tersebut banyak melahirkan tokoh-tokoh spesialis maqashid syariah. Selain itu, perkembangan kajian maqashid juga terjadi di dunia Barat. Salah satu kitab hasil kajian maqashid syariah di dunia barat ialah ad Dalil al Irsyadi ila Maqasid as Syari’ah al Islamiyah karya Prof. Dr. Mohammad Kamal Imam.

Sebuah fenomena nyata sebenarnya dapat kita temukan dari kajian penelusuran literatur tentang maqashid syariah yakni keberadaan maqashid syariah secara embriotik ternyata dapat diketemukan dalam beberapa literatur kajian lintas madzhab seperti madzhab Syafi’i dan Hanbali bahkan madzhab syiah. Namun ternyata, justru pintu gerbang keluarnya maqashid syariah sebagai sebuah obyek kajian secara independen justru dilahirkan oleh kitab Muwafaqat karya Syathibi yang notabene penganut madzhab Maliki. Fenomena ini ternyata disebabkan dalam madzhab Syafii maupun Hanbali sendiri dikenal sebagai madzhab yang tidak mengakomodir mashlahah mursalah yang menjadi cikal bakal lahirnya maqashid syariah sebagai dalil syara’. Justru madzhab Maliki lah yang menggunakannya. Oleh karena itulah, literatur kajian maqashid syariah kemudian dilahirkan oleh kitab beraliran Maliki. Dan pada era kontemporer, kajian maqashid syariah ternyata menjadi fenomena baru yang menarik minat berbagai madzhab untuk mengkajinya.

Adapun juga kebanyakan literatur Indonesia dengan pembahasan maqashid syariah didominasi oleh beberapa hasil disertasi dari penelitian terhadap pemikiran Asy Syathibi. Di samping itu, kajian tentang maqashid syariah dalam beberapa literatur bahasa Indonesia hanya disinggung secara global dalam beberapa literatur ushul fikh. Namun tidak dipungkiri jika maqashid syariah tidak popular di Indenesia, bahkan dalam sistem perbankan syariah di Indonesia telah menrapkan prinsip-prinsip ekonomi yang terkandung dalam fikih. Maqashid syariah dan maslahat memiliki peran yang sangat urgen untuk digunakan sebagai pisau analisis dalam menjawab persoalan-persoalan yang berhubungan dengan ekonomi dan bisnis syari’ah yang semakin berkembang dewasa ini. Kewajiban para ahli hukum Islam dan ahli ekonomi serta bisnis syar’ah yang ada di Indonesia bekerja keras untuk selalu melakukan kajian terkait dengan persoalan-persoalan ekonomi dan bisnis syari’ah, sehingga dalam perkembangannya juga benar-benar sesuai dengan konteks ke-Indonesian. Adapun juga mengenai penyelenggaraan kegiatan usaha berbasis syariah di Indonesia dilandasi oleh fatwa Dewa Syariah Nasional (MUI) mengenai kebolehan melakukan aktivitas usaha berbasis syariah, misalnya perbankan syariah, asuransi, reksadana syariah, obligasi, dan pembiayaan syariah. Regulasi perbankan syariah haruslah terbebas dari praktik-praktik yang dilarang syariah seperti riba, spekulasi dan gharar.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun