Mohon tunggu...
wulanabidatulkhoiroh
wulanabidatulkhoiroh Mohon Tunggu... Mahasiswi

saya mahasiswi semester 6 prodi hukum pidana islam, fakultas syari'ah dan hukum,di universitas islam negeri sunan ampel surabaya

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Mediasi China Untuk Hamas-Fatah: Antara Diplomasi dan Prinsip Non-Intervensi dalam Hukum Internasional

25 Mei 2025   11:35 Diperbarui: 25 Mei 2025   11:31 190
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Perwakilan Hamas Mussa Abu Marzuk (kanan), menandatangani dokumen saat Menteri Luar Negeri China Wang Yi (tengah) dan perwakilan Fatah, Mahmoud al-Alo

Lebih lanjut, reaksi keras Israel terhadap kesepakatan ini menggarisbawahi bahwa mediasi, meskipun sah dalam hukum internasional, tidak otomatis menciptakan kewajiban bagi pihak ketiga untuk mengakui atau mendukung hasilnya. Israel, sebagai negara yang memiliki kepentingan keamanan langsung, memiliki hak berdasarkan hukum internasional untuk menolak kesepakatan yang dianggap mengancam keamanannya, meskipun tentunya dengan batasan-batasan tertentu berdasarkan hukum humaniter internasional.

Implikasi untuk Tatanan Hukum Internasional

Mediasi China untuk Hamas dan Fatah ini mencerminkan evolusi penting dalam praktik hukum internasional kontemporer. Ini menunjukkan bagaimana prinsip-prinsip tradisional seperti non-intervensi dan kedaulatan harus diinterpretasikan dalam konteks yang lebih fleksibel untuk mengakomodasi realitas geopolitik modern.

Kasus ini juga menggarisbawahi pentingnya consent (persetujuan) sebagai elemen kunci yang membedakan mediasi yang sah dari intervensi yang dilarang. Selama mediasi dilakukan atas undangan atau persetujuan para pihak, dan tidak melibatkan penggunaan atau ancaman kekuatan, maka hal tersebut sejalan dengan prinsip-prinsip fundamental hukum internasional.

Kesimpulan: Diplomasi dalam Koridor Hukum

Mediasi China untuk Hamas dan Fatah menunjukkan bahwa dalam era multipolar saat ini, diplomasi preventif dan mediasi pihak ketiga dapat menjadi instrumen yang efektif untuk mengatasi konflik internal yang memiliki dampak internasional. Dari perspektif hukum internasional, tindakan China ini berada dalam koridor yang sah karena memenuhi kriteria mediasi yang didasarkan pada persetujuan para pihak dan tidak melanggar prinsip kedaulatan.

Namun, keberhasilan jangka panjang dari mediasi ini akan sangat bergantung pada kemampuan para pihak untuk mengimplementasikan kesepakatan dalam kerangka hukum internasional yang ada, termasuk resolusi-resolusi PBB terkait konflik Israel-Palestina dan kewajiban-kewajiban berdasarkan hukum humaniter internasional.

Yang paling penting, kasus ini mengingatkan kita bahwa hukum internasional bukanlah sistem yang statis, melainkan kerangka yang terus berkembang untuk mengakomodasi kompleksitas hubungan internasional modern. Dalam konteks ini, mediasi China dapat dipandang sebagai kontribusi positif terhadap pengembangan praktik diplomati preventif dalam hukum internasional kontemporer, selama tetap menghormati prinsip-prinsip fundamental kedaulatan dan non-intervensi.

Referensi

  • Widagdo, Djoko dan Sri Setianingsih Suwardi. "Hukum Internasional Publik" (2008). Jakarta: Bayumedia Publishing. Buku ini memberikan pemahaman komprehensif tentang prinsip-prinsip dasar hukum internasional, termasuk penjelasan mendalam tentang asas non-intervensi dan kedaulatan negara dalam konteks praktik diplomasi Indonesia dan regional.
  • Kusumaatmadja, Mochtar dan Etty R. Agoes. "Pengantar Hukum Internasional" (Edisi Revisi, 2010). Bandung: Alumni. Karya klasik ini menguraikan perkembangan hukum internasional dengan perspektif Indonesia, termasuk analisis tentang penyelesaian sengketa internasional dan peran mediasi dalam sistem hukum global.
  • Parthiana, I Wayan. "Pengantar Hukum Internasional" (2003). Bandung: Mandar Maju. Buku ini secara khusus membahas evolusi prinsip-prinsip hukum internasional modern, dengan penekanan pada bagaimana negara-negara berkembang seperti Indonesia menginterpretasikan konsep kedaulatan dan non-intervensi.
  • Suryokusumo, Sumaryo. "Hukum Diplomatik: Teori dan Kasus" (2005). Jakarta: Alumni. Karya ini menganalisis berbagai aspek diplomasi modern, termasuk peran mediasi pihak ketiga dalam penyelesaian konflik internasional, yang sangat relevan untuk memahami tindakan diplomatik China.
  • Bangun, Budi Hermawan. "Konflik Internasional dan Hukum Internasional" (2012). Jakarta: Ghalia Indonesia. Buku ini memberikan analisis mendalam tentang berbagai jenis konflik internasional dan mekanisme penyelesaiannya, termasuk pembahasan khusus tentang konflik internal yang memiliki dimensi internasional.
  • Sefriani. "Hukum Internasional: Suatu Pengantar" (Edisi Kedua, 2016). Jakarta: RajaGrafindo Persada. Karya ini menyajikan pemahaman kontemporer tentang hukum internasional dengan fokus pada praktik regional Asia Tenggara, termasuk analisis tentang diplomasi preventif dan good offices.
  • Starke, J.G. (diterjemahkan oleh Bambang Iriana Djajaatmadja). "Pengantar Hukum Internasional" (Edisi Kesepuluh, 2007). Jakarta: Sinar Grafika. Terjemahan karya klasik ini memberikan foundation teoritis yang kuat tentang prinsip-prinsip fundamental hukum internasional, dengan adaptasi untuk konteks Indonesia.
  • Yulianto, Agus. "Hukum Dagang Internasional dan Penyelesaian Sengketa" (2014). Jakarta: Kencana. Meskipun fokus pada perdagangan, buku ini mengandung analisis penting tentang berbagai mekanisme penyelesaian sengketa internasional yang dapat diterapkan untuk memahami mediasi dalam konteks politik.
  • Perwita, Anak Agung Banyu dan Yanyan Mochamad Yani. "Pengantar Ilmu Hubungan Internasional" (Edisi Kedua, 2014). Bandung: Remaja Rosdakarya. Buku ini memberikan perspektif multidisipliner tentang hubungan internasional, termasuk pembahasan tentang peran emerging powers seperti China dalam diplomasi global kontemporer.
  • Mauna, Boer. "Hukum Internasional: Pengertian, Peranan dan Fungsi dalam Era Dinamika Global" (Edisi Kedua, 2005). Bandung: Alumni. Karya komprehensif ini menganalisis transformasi hukum internasional dalam era globalisasi, termasuk diskusi tentang bagaimana prinsip-prinsip tradisional beradaptasi dengan realitas geopolitik baru di abad ke-21.

Penulis :

Naufal,Afifah,Wulan,Maulana,Athar

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun