Mohon tunggu...
wulanabidatulkhoiroh
wulanabidatulkhoiroh Mohon Tunggu... Mahasiswi

saya mahasiswi semester 6 prodi hukum pidana islam, fakultas syari'ah dan hukum,di universitas islam negeri sunan ampel surabaya

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Mediasi China Untuk Hamas-Fatah: Antara Diplomasi dan Prinsip Non-Intervensi dalam Hukum Internasional

25 Mei 2025   11:35 Diperbarui: 25 Mei 2025   11:31 190
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Perwakilan Hamas Mussa Abu Marzuk (kanan), menandatangani dokumen saat Menteri Luar Negeri China Wang Yi (tengah) dan perwakilan Fatah, Mahmoud al-Alo

Untuk memahami kompleksitas hukum dari mediasi China, kita perlu mengakui status unik Palestina dalam tatanan hukum internasional. Palestina diakui sebagai "non-member observer state" di PBB sejak 2012 melalui Resolution 67/19, yang memberikan pengakuan terhadap hak penentuan nasib sendiri bangsa Palestina. Namun, situasi de facto menunjukkan bahwa Palestina masih terfragmentasi antara Otoritas Palestina yang menguasai sebagian Tepi Barat dan Hamas yang sebelumnya mengendalikan Gaza.

Dalam konteks ini, perpecahan internal antara Hamas dan Fatah dapat dipandang sebagai masalah yang berkaitan dengan hak penentuan nasib sendiri (right to self-determination) yang diakui dalam Pasal 1 dari kedua Kovenan Hak Asasi Manusia Internasional tahun 1966. Mediasi China dapat diinterpretasikan sebagai upaya untuk memfasilitasi realisasi hak ini dengan membantu kedua faksi mencapai persatuan yang diperlukan untuk pemerintahan yang efektif.


Ambiguitas Antara Urusan Internal dan Internasional

Salah satu aspek paling menarik dari kasus ini adalah ambiguitas mengenai apakah konflik Hamas dan Fatah merupakan urusan internal Palestina ataukah telah menjadi masalah internasional yang memerlukan intervensi eksternal. Di satu sisi, ini dapat dipandang sebagai urusan internal karena melibatkan dua faksi dari satu bangsa yang sama. Di sisi lain, dampak perpecahan ini terhadap stabilitas regional dan proses perdamaian Timur Tengah yang lebih luas membuatnya memiliki dimensi internasional yang signifikan.

Hukum internasional memberikan panduan melalui konsep "internationalized internal conflicts" yang dikembangkan dalam yurisprudensi Mahkamah Internasional. Dalam kasus Nicaragua v. United States (1986), Mahkamah menegaskan bahwa konflik internal dapat menjadi internasional ketika ada keterlibatan signifikan dari aktor eksternal atau ketika konflik tersebut memiliki dampak yang melampaui batas teritorial.

Precedent Diplomatik dan Legitimasi Internasional

Mediasi China ini tidak terjadi dalam ruang hampa hukum. Terdapat precedent yang kuat dalam praktik internasional untuk mediasi pihak ketiga dalam konflik internal, terutama ketika mediator tersebut diundang oleh para pihak. Contoh klasik termasuk mediasi AS dalam Perjanjian Camp David antara Mesir dan Israel, atau peran Norwegia dalam Perjanjian Oslo antara Israel dan PLO.

Yang menarik dari mediasi China adalah bahwa ini merupakan bagian dari strategi diplomasi yang lebih luas, sebagaimana terlihat dari keberhasilan China memediasi normalisasi hubungan Iran-Arab Saudi tahun 2023. Hal ini menunjukkan evolusi China dari negara yang secara tradisional menganut prinsip non-intervensi yang ketat menjadi aktor yang lebih aktif dalam diplomasi preventif.

Tantangan Implementasi dan Batasan Hukum

Meskipun mediasi China ini secara hukum dapat dibenarkan, implementasi kesepakatan rekonsiliasi menghadapi tantangan hukum yang kompleks. Pembentukan "pemerintahan rekonsiliasi nasional" yang disebutkan dalam deklarasi Beijing harus mempertimbangkan kerangka hukum internasional yang ada, termasuk resolusi-resolusi Dewan Keamanan PBB terkait Hamas yang diklasifikasikan sebagai organisasi teroris oleh beberapa negara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun